Papua – kabardaerah.com – Ketua Barisan Muda Damai Sejahtera Mando Mote mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Deiyai diminta dapat menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada Serentak tahun 2018.
“Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia menginstruksikan agar ASN menjaga netralitasnya. Sanksi bagi ASN jika terbukti tidak netral mulai dari mendapatkan surat teguran sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai ASN,” ujarnya, sabtu (3/06/2018).
Ia juga mengaku, berdasarkan apa yang telah disampaikannya itu maka, PNS sama sekali dilarang melibatkan diri dalam politik praktis.
“Maka dari itu, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis,” katanya.
Mando juga mengajak, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Deiyai, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkupnya masing-masing, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.
“ASN jaga netralitas dan profesonalisme saat pilkada tahun 2018,” mintanya.
(Pewarta: Yesaya Goo)
(Editor: Admin)