Kadisnaker Kota Jayapura ; “Kami Sampai Sekarang Belum Menerima Laporan Pengaduan PHK Pak Dacosta.”

Jhoni Naa, kepala Dinas Tenaga Kerja kota Jayapura

Kota Jayapura Papua, KD. Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Jayapura menjelaskan selama tahun 2018 berjalan, sudah ada 44 kasus yang berkaitan dengan ketenaga-kerjaan yang sudah ditangani. Pasal keluhan PHK sepihak yang dilaporkan Christian Dacosta selaku mantan direktur CV. SMJ Papua, Jhoni Naa selaku kepala dinas di ruang kerjanya langsung memberikan keterangannya di depan awak media ketika dikonfirmasi ( 21/11/18 ).

” Tahun 2018 ini target kami untuk kasus ketenaga-kerjaan yang kami selesaikan adalah sebanyak 35 kasus, namun targetnya melebihi menjadi 44 kasus.
Dari ke-44 kasus yang laporan pengaduannya masuk ke kami, belum pernah ada laporan pengaduan dari mantan direktur CV. SMJ Papua bernama Christian Dacosta.

Untuk itu kami berharap, kalau memang ada PHK secara sepihak yang dialami saudara Dacosta, dinas Tenaga Kerja kota Jayapura meminta saudara yang bersangkutan dapat segera membuat laporannya agar kami bisa lakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalannya.” Pinta kadis mengharapkan.

Di samping mengonfirmasi permasalahan PHK yang dirasa merugikan mantan direktur perusahaan distributor minuman beralkohol di Papua Christian Dacosta, Jhoni juga meminta kepada seluruh tenaga kerja yang berada di kota Jayapura agar dapat melayangkan laporan pengaduannya ke disnaker kota Jayapura, bilamana terdapat kasus-kasus PHK secara sepihak dari perusahaan yang ada.

“Kepada seluruh pekerja yang berdomisili di kota Jayapura, jika ada persoalan di dalam perusahaan di mana kalian bekerja, kami berharap segera buat laporan ke Dinas Tenaga Kerja kota Jayapura agar dapat ditindak-lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui oleh semua pekerja, bahwa untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK itu sendiri, ada aturan-aturan serta mekanismenya yang berlaku sesuai undang-undang. Jika perusahaan merasa karyawannya atau pekerjanya sudah tidak mampu atau tidak bisa bekerja lagi sesuai aturan, ataupun bilamana pekerja itu melakukan kesalahan, maka sudah menjadi kewenangan perusahaan untuk memberhentikan atau memutuskan hubungan kerja karyawan atau pekerjanya.

Namun, perusahaan juga tidak bisa melakukan PHK begitu saja kepada pekerjanya, tanpa sebelumnya memberikan peringatan dahulu sebanyak tiga kali. Hal ini harus dilihat jeli dan dipahami pihak pemilik perusahaan dan manajemennya, sesuai regulasi undang-undang yang mengatur tentang PHK nomor 23,” pesan Jhoni.

Kepala dinas orang asli Papua ini turut meminta dukungan kerja sama dari semua perusahaan yang mempekerjakan karyawannya, yaitu agar tidak serta-merta mem-PHK-kan karyawan ataupun pekerjanya sendiri mengingat angka pengangguran yang masih cukup signifikan di kota Jayapura.

Perusahaan sangat diharapkan bisa turut membantu pemerintah daerah untuk mengurangi angka pengangguran yang ada, bukan malah sebaliknya secara sepihak tanpa memandang aturan-aturan yang berlaku dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan atau pekerjanya sendiri.

” Kami sangat mengharapkan dukungan kerja sama dari semua perusahaan yang ada, agar ikut membantu pemerintah daerah mengurangi angka pengangguran di kota Jayapura dan bukan malah mem-PHK-kan tenaga kerjanya secara sepihak. Sekali lagi untuk diketahui, kebijakan dilakukan PHK harus berdasarkan regulasi yang berlaku di negara kita.” Tutur Jhoni menutup konfirmasinya kepada awak media ini.

Christian Dacosta

Kembali kepada tuntutan Christian Dacosta, lelaki yang diketahui sudah memiliki jasa yang besar buat CV. Sumber Mas Jaya ( SMJ ) Papua ini sangat mempertanyakan hak-haknya yang masih belum dibayar owner maupun manajemen PT atau CV. SMJ itu sendiri berupa Gaji dan juga Pesangon.

Dacosta saat jumpa pers dengan beberapa media beberapa waktu lalu, dia berkomitmen bahwa PHK sepihak yang sangat merugikan dirinya bahkan keluarganya itu akan diteruskan menempuh jalur hukum, agar ada rasa keadilan atas fakta irasional yang menimpa dirinya.

{ Pewarta : Jeffry, RW, dkk }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *