Lagi-Lagi Ditpolairud Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Bom Ikan

Sorong PBD, kabardaerah.com. Berdasarkan Laporan Polisi alias LP/A/2/VII/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Juli 2023 Undang – Undang Darurat/TP. Perikanan, Tim Gakkum Ditpolairud telah mengamankan dua pelaku Bom Ikan berinisial LO dan RF.

Bertempat di Mako Polairud dalam Press release nya Senin (31/7) Dirpolairud melalui Wadir Polairud AKBP. Andy Prihastomo, SIK. SH. MH didampingi Kasi Gakkum AKP. ADE ANDINI, STK. SIK. MH dan Kasi Patroli diwakili oleh IPTU. NAJMUDIN, di hadapan para awak media Wadirpolairud AKBP. Andy Prihastomo menyampaikan kronologis kejadiannya.

Yaitu bahwa pada hari sabtu tanggal 22 juli 2023, tim lidik melakukan penyelidikan terkait keluhannya masyarakat kampung kapatlap dan kampung waioele, kabupaten Raja Ampat, karena adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dopis).

Dan selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00.Wit, tim Ditpolairud Polda Papua Barat menindaklanjuti laporan dengan melakukan patroli undercover/penyamaran,  pada pukul 17.00 wit, saat tim Ditpolairud Polda Papua Barat di perairan pulau Senapan kab. Raja Ampat atau pada posisi koordinat 0”53,758’S-131”1.802’E menemukan 1 (satu) unit perahu yang di curigai sedang berlabuh.

Selanjutnya tim Ditpolairud Polda Papua Barat menuju perahu tersebut dan langsung memeriksanya, dan ditemukan. barang bukti sbb: 3 botol bahan peledak siap digunakan, dengan rincian; 1 botol bir besar, 1 botol bir botol sedang, dan 1 botol m 150, ikan sekitar 100 kg, ikan jenis Lalosi, 1 unit Kompresor, 2 Masker Selam, Selang Kompresor, 1 buah Senter warna kuning, 1 dus Korek Kayu, 2 Mesin Tempel 15pk Yamaha, 1 Perahu Kayu warna abu-abu hitam yang saat itu dalam kepemilikan dan penguasaan dua orang pelaku, yaitu LA OLE dan Sdr. ROY FAIDAN.

Lanjut Wadirpolairud bahwa barang bukti yang telah diamankan dan disita yaitu; 3 buah bahan peledak bom – botol kaca, berisikan bahan peledak siap ledak. 3 buah sumbu / penghantar bom ikan. 400 Ekor ikan air laut + 246 Kg ikan Lalosi.

1 unit Mekanik Kompresor, 2 buah lain-lain Kacamata Selam. 1 bungkus lain-Lain Korek Api – 1 dus Korek Kayu. 2 unit Mekanik Mesin Tempel merk Yamaha. 1 unit kendaraan angkutan (Darat, Laut, Udara) Perahu Motor – Perahu Kayu warna abu-abu hitam.

Pasal yang akan diterapkan, kata Wadirpolairud, yakni; pasal 1 ayat (1) undang-undang RI darurat nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” ( STBL. 1948 Nomor 17 ), dan undang-undang RI dahulu no. 8 Tahun 1948.

Yang mana berbunyi: “barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia; membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

Dan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi: “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan /atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan /atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”.

Wadirpolairud menambahkan, tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak / handak dan saat ini ditahan dirutan Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, guna melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat. Perkiraan Kerugian Negara  kurang lebihnya Rp. 150.000.000,- {📢Jhon}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *