Foto insert: Konferensi Pers Komisioner KPK RI di Jakarta terkait kasus OTT Pj Bupati kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya {PBD}. Foto screenshot; Kompas TV~Youtube (Selasa, 14/11/23).
Jakarta, kabardaerah.com. Usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso secara resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
Fakta-fakta dan bukti Yan Piet Mosso (YPM) diduga memberi suap kepada dua {2} oknum anggota Auditor tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, mulai diungkap oleh lembaga anti rasuah KPK.
Diketahui, bahwa suap diberikan tersangka Yan Piet untuk mengubah dokumen hasil temuan BPK terkait laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong.
Suap diberikan Yan Piet secara bertahap, itu dilakukannya setelah bersepakat dalam sebuah pertemuan dengan kepala BPKAD dan 2 Oknum Pejabat lainnya di pemerintahan kabupaten sorong.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan BPK awalnya menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Dalam surat itu, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Ka. Subaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan David Pasaung sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
Tim itu ditugaskan memeriksa kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023, pada pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Tim BPK RI Perwakilan Papua Barat itu kemudian menemukan beberapa laporan keuangan yang disebutkan tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh Pemerintah kabupaten Sorong.
“Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle), sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)”, ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli mengatakan komunikasi itu juga membahas pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim BPK menjadi tidak ada. Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah.
“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp. 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex”.
“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar”, ucap Firly.
Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer, dan Maniel ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu; Patrice, Abu Hanifa, dan David, mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dijerat pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Edit and posted 📢: Jack.
Berita dilansir dari: 👇https://gardapapua.com/2023/11/14/fakta-fakta-ott-kpk-pj-bupati-sorong-diketahui-suap-pemeriksa-bpk-rp-18-m-dan-jam-rolex/.