Foto: Lokasi (lihat anak panah) penjualan Minuman Keras yang berkamuflase sebagai tempat usaha “Kios”.
MANOKWARI, PAPUA BARAT, KD. Semakin marak penjualan Minum keras (MIRAS) meresahkan warga Reremi Kabupaten Manokwari.
Kepolisian Resort {POLRES} Manokwari dan Polda Papua Barat, diminta tindak tegas penjual berkedok atau berkamuflase sebagai KIOS di lingkungan Lembaga Pendidikan Yayasan Lentera Hati.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan bahwa pemilikĀ tempat penjualan miras illegal tersebut, diduga berinisial “AN” dan “ML” selaku Bos di Manokwari.
Dikatakan salah seorang warga setempat, bahwa sebelumnya kompleks Reremi itu sangat tenang dan aman. Namun, adanya penjualan minuman keras di wilayah itu membuat Reremi semakin tidak nyaman.
“Kami selaku warga di sini resah dengan adanya penjualan miras di lingkungan tempat tinggal warga”, kata warga setempat yang keberatan identitasnya dipublish, Selasa (21/5/2024).
Warga juga meminta pemda dalam hal ini Bupati Manokwari, melalui Dinas Penanaman ModalĀ dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar meninjau kembali Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau SIUP MB-nya, serta melakukan verifikasi ulang.
“Harusnya izin tempat penjualan janganlah di lingkungan fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan dan juga rumah penduduk. Iya kan?.
Hal itu sesuai amanat UU. Nomor 11 Tahun 1995 dan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007, tentang minuman beralkohol.
Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006, tentang “Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol”, tambahnya menjelaskan.
Kepada wartawan beberapa warga masyarakat yang dijumpai sangat berharap, agar izin usaha penjualan miras milik penjual itu supaya dicabut.
Mereka juga merindukan wilayah mereka nyaman dan terbebas dari kios yang memperdagangkan miras ilegal, serta warga berharap aparat kepolisian bisa menindak tegas pelaku penjual miras yang diduga ilegal itu.
Selanjutnya terkait Perda Miras itu sendiri, konon katanya direvisi karena melanggar aturan di atasnya. Maka dalam aturan tersebut, menjadi kewenangan gubernur untuk mencabut perda dimaksud.
Pembertiaan sebelumnya dikutip taburapos.com, oleh humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Farid mengatakan bahwa Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang MIRAS berlaku di MANOKWARI.
Putusan pertama kata dia, yakni putusan MK Nomor: 137/PUU-XIII/2015 dan putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Jadi kedua putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan suatu perda bertentangan dengan undang-undang, adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme hak uji materiil ke MA, sehingga kewenangan Gubernur untuk mencabut suatu perda itu dinyatakan tidak berlaku dan bertentangan dengan UUD.
Untuk kepentingan pemberitaan dan informasi yang akurat, wartawan media ini telah mencoba konfirmasi hal tersebut pula kepada Wakil ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, namun masih belum memberikan keterangan. {{✍️📢: Tim}}.