Yan C. Warinussy Apresiasi Kinerja Polres Teluk Bintuni, Lidik Dan Sidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simei-Obo

TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT, KD. Sebagaimana diketahui, saat ini Kepolisan Resor Teluk Bintuni sementara mengusut kasus dugaan Korupsi pekerjaan pengerasan ruas jalan Simei-Obo, Distrik Kuri Kabupaten Teluk Bintuni.

Sudah ada 14 orang saksi yang terdiri dari ASN dan Kontraktor yang mengelola kegiatan fisik itu, yang dipanggil dan diperiksa penyidik Aparat Penegak Hukum setempat.

Proyek itu dianggarkan pada tahun 2022 lalu sebesar kurang lebih 6,3 Milyar, dan sangat dicurigai ada tindakan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan Korupsi terhadap pekerjaan ini pun mendapat atensi dan respon positif, dari Direktur LP3BH MANOKWARI Yan Christian Warinussy.

Yan sangat memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Kabupaten Teluk Bintuni dan jajarannya, yang telah bertindak sesuai kewenangannya melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas kasus itu. Demikian ungkap Chrisstian Warinussy kepada papua.kabardaerah.com via what’sapp (Kamis, 23/05).

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Teluk Bintuni dan jajarannya, yang telah melakukan tindakan hukum penyelidikan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Yaitu tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada kegiatan pembangunan Jalan Simei-Obo.

Proyek ini diduga menyedot anggaran dari Dana Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, berjumlah Rp.6.376.000.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah).

Sebagai sesama pejabat penegak hukum (Catur Wangsa), saya mendorong Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya agar segera dapat memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti sesuai amanat asal 184 KUHAP, untuk penyelidikan kasus pembangunan Jalan Simei-Obo tersebut.

Sehingga dapat segera ditetapkan peningkatan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan pula siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya selaku tersangka.

Segera penyidik Polres Teluk Bintuni juga dapat melakukan segenap tindakan hukum yang bertanggung jawab menurut KUHAP, seperti penggeledahan hingga penyitaan dan penangkapan maupun penahanan.

LP3BH Manokwari sangat menaruh hormat dan penghargaan pada Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya, serta meminta kerendahan hati para pemangku kepentingan dalam kegiatan proyek pembangunan Jalan Simei-Obo ini.

Yaitu agar para pemangku kepentingan itu dapat kooperatif mendukung langkah hukum yang sedang berjalan atas kasus ini di Polres Teluk Bintuni”. Demikian ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy sangat antusias dan mengharapkan. ✍️📢: Jeffry/Jack~Pemred.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *