Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Beri Support Kapolresta Dan Jajaran Berhasil Tangani Kasus Pembunuhan Yahya Sayori

Foto: YAN CHRISTIAN WARINUSSY.

MANOKWARI, PAPUA BARAT, KD. Kasus pembunuhan terhadap salah seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak {PEGAF) Provinsi Papua Barat, masih sementara bergulir.

Kasus kriminal murni yang ditangani Penyidik Polresta Manokwari itu, turut mendapat atensi Pengacara Senior, Pembela HAM dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.

Korban atas nama YAHYA SAYORI yang ditemukan sudah tidak bernyawa di hutan Anggori pada 23 April 2023 lalu, diduga kuat dibunuh oleh kurang lebih 10 orang, yang diperintahkan dengan diberikan sejumlah uang oleh otak pelaku berinisial “SM”.

Foto insert: 5 oknum pelaku pembunuhan yang berhasil dibekuk dan ditahan kepolisian Resor Kota Manokwari, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto, sumber; rri.co.id.

5 di antara para terduga pelaku itu sudah resmi menjadi tersangka. Informasi yang diperoleh media ini dari Manokwari, para oknum tersangka itu dibayar dengan tarif “jasa membunuh” yang berkisar antara 3 sampai dengan 10 juta rupiah oleh SM, lantaran motif rasa dendam yang dimiliki kepada korban.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi tinggi kepada Kapolresta Manokwari Kombes. Polisi RB. Simangunsong dan jajarannya, yang telah berhasil mengungkap bahkan menyelidiki hingga telah menangkap sekitar 5 (lima) orang terduga pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan berat menyebabkan matinya korban Yahya Sayori.

Penyematan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana kepada para terduga pelaku tersebut, merupakan suatu langkah penegakan hukum yang positif.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya ingin memberi saran kepada para warga masyarakat dan tokoh adat dari keluarga para terduga pelaku, agar lebih mengedepankan peran hukum positif dalam memberi perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari, khususnya di kalangan suku besar Arfak.

Klik link berwarna biru ini untuk baca beritanya👉https://www.rri.co.id/hukum/716267/polisi-buru-otak-pelaku-pembunuhan-yahya-sayori.

Sehingga para tokoh adat suku besar Arfak hendaknya dapat membantu Kapolresta Manokwari dan jajarannya dalam menghadapkan dan atau menghadirkan para terduga pelaku lainnya, termasuk otak pelaku (intelektual dader)nya, yaitu “SM” untuk menghadapi proses hukum sebagai resiko dari perbuatan yang diduga telah dilakukannya terhadap korban Yahya Sayori tersebut.

Saya yakin dan percaya bahwa Kapolresta Manokwari Kombes. Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya akan menghormati hak para terduga pelaku, dalam proses hukum ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, pungkas Christian. ✍️📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *