Foto: YAN CHRISTIAN WARINUSSY.
SORONG, PBD, KABAR DAERAH. Sebagaimana diketahui publik kabupaten/kota Sorong tentang mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi {TIPIKOR} proyek Pengadaan ATK dan Barang Cetakan, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari tegas buka suara.
Dengan adanya pergantian pimpinan lembaga Yudikatif itu, Yan kepada media online nasional ini sangat mengharapkan Kepala kantor Kejaksaan Negeri Sorong yang baru, dapat benar-benar menuntaskan kasus hukum 2017 tersebut.
Adapun kasus dugaan tipikor dari Organisasi Perangkat Daerah/OPD~Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Dan Aset Daerah (BPKAD) kota Sorong itu sendiri, disebutkan diduga merugikan negara sebesar kurang lebih 8 Milyar rupiah.
Ada sekitar 20 orang saksi yang sudah dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan, termasuk salah satunya Walikota Sorong Lambert Jitmau.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, ST yang telah menetapkan saudara Makrun, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong.
Penetapan tersebut terjadi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/5/05/2024, tanggal 21 Mei 2024.
Dengan demikian maka status pelaksana tugas Kajari Sorong sepeninggal mantan Kajari Sorong Muhammad Rizal, SH, MH, kini terisi sudah.
Sebagai sesama Abdi Hukum, saya mengingatkan Kajari Sorong saudara Makrun, SH, MH agar mampu dan segera menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yang cenderung “dipetieskan” selama ini.
Alasannya, karena Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat belum mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara.
Padahal, saat posisi jabatan Kajari Sorong diduduki Jaksa Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH, konon tim jaksa Kejari Sorong yang dipimpin Jaksa Stevy Ayorbaba, SH, MH, sudah “memiliki” hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai angka Rp.8 Milyar.
Seharusnya auditor BPK dapat melakukan persandingan data penghitungan kerugian negara saja, untuk memperoleh hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut.
Sehingga status pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti hingga ke penetapan tersangka.
Diduga kuat mantan petinggi pemerintahan kota Sorong tersangkut dalam pusat kasus ini.
Diduga kuat juga ada “ordal” (orang dalam) di BPK RI perwakilan Papua Barat, yang telah “mengamankan” hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut.
Jaminan janji posisi dan jabatan diduga kuat menjadi faktor utama, yang turut membuat terlambatnya Jaksa Kejari Sorong dapat segera memperoleh hasil penghitungan kerugian negara tersebut.
Saya mendorong saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH, untuk memberi supervisi pada Kajari Sorong dan jajarannya supaya segera mengungkap terang-benderang kasus ini.
Masyarakat kita di Sorong dan masyarakat di seluruh Provinsi Papua Barat, tentu pula mengharapkan terjadinya proses penegakan hukum yang tajam dan adil, dalam proses pengungkapan dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Daerah Kota Sorong tersebut!”, ungkap Yan tegas. ✍️📢: Jeffry/Jack.