Foto: Edison Swebu, SH. MH.
JAYAPURA, PAPUA, KABAR DAERAH. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat {LSM} Barisan Rakyat Peduli Nusantara (BARAPEN) Provinsi Papua Edison Swebu, SH. MH mengatakan, dirinya meminta BARESKRIM MABES POLRI harus menyampaikan ke publik Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Gelar perkara yang diagendakan dilaksanakan di ruang Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Lt. 12 jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, hingga hari ini masih masih belum diketahui publik hasil pertemuannya sama sekali.
Kepada media ini kemarin dalam kontak telepon yang dilakukan (28/5), Edy {nama panggilan} sangat meminta dan mendesak Bareskrim Polri melalui Karo Korwas PPNS untuk menyampaikan secara terbuka ke publik, hasil jumpa gelar perkara seperti dalam isi surat yang tertera di bawah ini👇.
“Sebagai pimpinan LSM resmi yang sudah dari terbentuknya lembaga independen ini berkoar keras soal praktek-praktek kejahatan ilegal loging di Papua, saya sangat meminta dan juga mendesak Kepala BIRO KORWAS PPNS POLRI bapak Brigjen. Pol. R. Firdaus Kurniawan, S.I.K. M.H, untuk menyampaikan secara terbuka ke publik secara khusus publik Papua di Jayapura, terkait hasil gelar perkara yang mungkin sudah dilakukan Selasa 21 Mei 2024.
Isi undangannya kan bertuliskan demikian, bahwa hari dan tanggal pertemuan itu ialah pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024. Berarti sudah lewat harinya, dan kami menduga pertemuan dalam rangka gelar perkara itu sudah selesai dilakukan.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana hasil gelar perkara itu? apakah sudah resmi dibeberkan ke publik?.
Ingat, persoalan PT. Crown Pasifik Abadi yang kayu-kayu olahannya ditahan kantor Gakkum Seksi III Jayapura di lokasi Depo Tanto Angkatan Laut Hamadi kota Jayapura, sejak dari mulai awal penahanan sampai sekarang kami LSM BARAPEN dan LSM WGAB di Papua kawal ketat dan serius memantau.
Kami berharap hasil pertemuan itu tidak diselubungkan karena kasus ini sudah dipantau masyarakat Papua”, ujar pimpinan Barapen Papua dengan nada yang meninggi.
KEPALA KANTOR SEKSI III GAKKUM JAYAPURA DAN KEPALA BPPHLHK MALUKU PAPUA DIDESAK BEBERKAN HASIL GELAR PERKARA DI BIRO KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI.
Sambungnya lagi masih dalam komunikasi seluler kemarin, Edy turut meminta dan mendesak pimpinan kantor Gakkum Seksi III Jayapura dan Kepala BPPHLHK Maluku Papua di Manokwari Papua Barat, untuk segera menyampaikan ke publik Tanah Papua terkait hasil gelar perkara para penyidiknya di Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri 21 Mei lalu, terhadap Pengaduan Masyarakat {DUMAS} dari PT. CROWN PASIFIK ABADI.
Ketua LSM BARAPEN dalam ketegasannya menuturkan, kantor Gakkum Seksi III Jayapura dan kantor BPPHLHK Maluku Papua tidak boleh menyembunyikan hasil gelar perkara kemarin di Mabes POLRI, apabila jumpa gelar perkara itu sukses dan selesai dilaksanakan.
“Saya minta pimpinan BPPHLHK Maluku Papua di Manokwari Papua Barat dan pimpinan kantor Seksi III Gakkum Jayapura di Waena, segera memberitahukan atau menyampaikan ke publik, hasil gelar perkara di Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Janganlah disembunyikan, begitu selesai gelar perkara ya langsung saja disampaikan ke publik hasilnya kan?.
Jika kepala BPPHLHK dan kepala kantor Seksi III Gakkum Jayapura tidak bisa beberkan hasil gelar perkara itu ke publik Papua secara khusus Jayapura, maka patut kita duga berarti ada hal negatif saat gelar perkara dilakukan, dan patut kami duga jangan-jangan ada gratifikasi yang terjadi kepada oknum-oknum tertentu, sehingga hasil gelar perkara sampai saat ini sama sekali belum bisa disampaikan ke publik.
Apabila pimpinan kantor BPPHLHK dan pimpinan kantor Seksi III Gakkum Jayapura menghargai masyarakat Adat Papua yang punya Hutan yang selalu memberi keuntungan bagi para oknum cukong kayu, dan jika 2 instansi ini menghargai kami LSM yang selalu berkoar bagi kepentingan khalayak umum Orang Asli Papua (OAP), maka jangan vakum apalagi jika diduga dibungkam.
Dan bilamana kepala kantor BPPHLHK dan kepala kantor Gakkum di Waena itu punya hati yang murni bagi kebenaran dan keadilan benar-benar jalankan tupoksinya serta anti gratifikasi karena profesional dalam kerjanya, yaitu terkait kayu-kayu PT. Crown Pasifik Abadi yang ditahan karena benar ada pelanggaran terkait dokumen kayu, maka segera gelar Konferensi Perss dengan Media dan sampaikan hasil gelar perkara Selasa 21 Mei 2024 lalu ke publik”, tekan Edison mengungkapkan rasa kekesalannya, mempertanyakan hasil gelar perkara tersebut. ✍️📢: TimRedKDPapua.