👉KAINKAIN KARKARA BYAK (KKB) TELAH DIAKUI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BIAK NUMFOR SEBAGAI LEMBAGA KULTUR ORANG BYAK YANG BERHAK MENERIMA DAN MENGUSUNG PENDAFTARAN CALON DPRP~DPRK DI 8 BARĀ KABUPATEN BIAK NUMFOR, SESUAI PERGUB NO.43.
BIAK PAPUA, KABAR DAERAH. Pertemuan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan para Mananwir, Er, Mnu, Bar dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur {PERGUB} Nomor 43 serta pembekalan seleksi anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Periode 2024-2029, melalui mekanisme pengangkatan, dilakukan pada Selasa, 04 Juni 2024.
Kedatangan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum dan juga Kepala Kesbangpol beserta staf mewakili pj. Bupati disambut di halaman Aidoram Sorido-KBS, disertai pemasangan Mahkota bulu burung Mambruk dan Cenderawasih, di samping itu dikalungkan Noken Byak di kepala serta leher kedua pejabat daerah tersebut, pertanda adat di wilayah Saireri khususnya adat orang Biak.
Setelah disambut Manfun Kawasa Byak Apolos Sroyer dan Gerard Kafiar selaku sekretaris (KKB), para mananwir dan undangan sudah berada di Aidoram untuk mendengarkan beberapa pemaparan serta sosialisasi yang disampaikan, oleh pihak Pemerintah daerah setempat.
Asisten 1 Sem Rumakeuw dalam pemaparannya lebih membicaran terkait Peraturan Gubernur (PERGUB), untuk pencalonan DPRK-DPRP dan beberapa undang-undang serta pasal-pasal yang harus lebih diperhatikan, oleh calon itu sendiri, baik untuk DPRK maupun DPRP.
Saat media online mengikuti jalanya kegiatan tersebut, di situ telah disampaikan di depan para undangan baik mananwir, kawasa, dan calon yang ikut hadir, bahwa setelah perekrutan di setiap bar, mnu dan yang dipercayakan untuk mendapatkan rekomendasi mananwir, akan diantar dan diarak bersama-sama ke kabupaten untuk ikut mendaftar.
Mendaftar dengan mengumpulkan berkasnya lalu diserahkan ke Pansel, dimana Pansel telah dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
“Perlu diketahui juga bahwa setelah berkas diterima lalu diserahkan kepada Pansel (Panitia Seleksi)”, kata Kepala Kesbangpol Biak Yermias Rumbiak.
Sementara itu Rumbiak menyampaikan bahwa Gubernur akan menyiapkan Panpil ( Panitia Pemilihan), untuk menyeleksi Pansel dimana pansel akan menjalankan tanggung jawab mereka yaitu; melakukan pengumuman, pendaftaran dan seleksi serta penetapan, hingga pelantikan para calon terpilih, setelah itu pansel melepas semua tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala kesbangpol juga menjelaskan bahwa seleksi yang dilakukan ini tentunya harus lebih mengerti dan membaca secara baik dan diperhatikan Pergub 43 tersebut, karena dari pihak pemerintah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sudah share ke seluruh Mananwir untuk di pelajari, dan disampaikan kepada masing-masing calon yang disiapkan dari wilayah Barnya.
“Persyaratan yang paling utama yaitu “Rekomendasi” dari mananwir, sedangkan kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung ikut menanda-tangani rekomendasi tersebut dan ikut pula mendukung calon-calon yang sudah ditetapkan oleh Mananwir Bar, tetapi tidak ikut menambahkan atau mengurangi calon yang sudah ada rekomendasi.
Maksudnya tidak menambah dan tidak mengurangi”, lagi pinta kepala kesbangpol Biak.
Asisten 1 Biak yang membidangi Pemerintahan dan Hukum mengatakan tentang tata cara atau ketentuan umum Bab 1, pasal 1, dalam Pergub yang dimaksud dari No.13 tentang “Orang Asli Papua” atau OAP, adalah Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia, yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/orang yang diterima dan diakui sebagai OAP, oleh masyarakat hukum adat Papua.
“Kemudian juga terkait Bab II, yaitu Anggota dan persyaratan bagian ke satu, Anggota pasal 2, Nomor 1 – 4 serta pasal 3, Nomor 1-3 dan bagian kedua, persyaratan calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan pasal 4”, terangnya.
Setelah Rumakeuw menjelaskan terkait Pergub Nomor 43 tahun 2024, dilanjutkan lagi dengan pesan singkat dari sekretaris Kainkain Karkara Byak/KKB Gerard Kafiar, dan semua kegiatan ditutup oleh Manfun Fan Kawasa Byak Apolos Sroyer.
Dan semua hadirin bernyanyi bersama lagu “Disana pulauku yang kupuja slalu Tanah Papua pulau Indah”, untuk mengenang almarhum Guru Yance Rumbino, serta doa penutup dipimpin Mananwir Pulau Numfor Henok Yeun.
✍️📢: Herikson Kbarek~Kontributor berita Biak Numfor & Supiori.