Soroti Perjuang Haris Fathia, Begini Kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Terkait Pasal KUHP

Foto: Haris Azhar, Fathia Yan Christian Warinussy.

MANOKWARI, PAPUA BARAT, MEDIA KD. Sebagaimana diketahui Perjuangan Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti atas hak Konstitusionalnya memperjuangkan kebenaran dan keadilan terkait Hak Asasi Manusia (HAM), akhirnya membuahkan hasil.

Dalam permohonan judicial review kedua tokoh HAM Nasional itu ke Mahkamah Konstitusi, yaitu mengenai Norma Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Norma Pasal 310 ayat (1) KUHP Yang dianggap sangat merugikan perjuangan dalam membela HAM, turut mendapat respon dari Tokoh Pembela HAM Tanah Papua Yan Christian Warinussy.

Demikian ungkap Yan Christian Warinussy dalam rillisnya yang dikirim kemarin kepada redaksi papua.kabardaerah.com.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang menyatakan pasal 301 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), inkonstitusional.

Berdasarkan Putusan MK Nomor : 78/PUU-XXI/2023, dimana MK menyebut guna adanya kepastian hukum, maka frasa “dengan lisan” pada pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP, baru diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 301 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian maka norma pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi, terhadap addresat norm atas ketentuan normatif pasal 310 ayat (1) KUH Pidana.

Jadi inti putusan MK tersebut menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai; “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

MK dalam putusannya tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materil (judicial review) sejumlah pasal pencemaran nama baik, dan berita bohong yang diajukan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Ashari dan Fathia Maulidiyanti.

Menurut kedua aktivis tersebut bahwa keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja, yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal tersebut lagi menurut kedua pemohon, nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah.

Dengan adanya Putusan MK tersebut, maka pasal 310 ayat (1) KUHP telah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi serta tidak dapat dijadikan “pasal pamungkas”, dalam konteks advokasi HAM Di Tanah Papua, maupun juga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam membuat Laporan Polisi dan atau pengaduan masyarakat”, terang Yan Christian Warinussy memaparkan (Jumat, 14 Juni 2024). ✍️📢: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *