Polresta Sorong Kota Gelar Press Release Pelaku Jambret Berinisial AMH, Curas Di 7 TKP. Wow!

Foto: Nampak si pemuda ganteng nan kuat “AMH” duduk santai saja {kaos kuning}, ketika dihadirkan dalam Press Release yang digelar {18/06/24}.

KOTA SORONG, PBD, KABAR DAERAH. Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H memimpin press release penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS), bertempat di koridor depan Mako Polresta Sorong Kota jalan Jend. A. Yani No.1 Kota Sorong Papua Barat Daya, Selasa (18/06/2024).

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial “AMH” umur 21 tahun, jenis kelamin laki-laki, belum bekerja, alamat Malanu Kampung Kota Sorong, dimana tersangka ditangkap di jalan Pendidikan KM. 08 Kota Sorong, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/406/VI/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Juni 2024.

Adapun kronologis kejadian yaitu seorang korban perempuan yang mengendarai sepeda motor menuju Minimarket Indomaret depan kampus UMS sekitar pukul 22.00 Wit, namun tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dasbor motor yang dikendarai korban, yang berisikan 1 Unit Hp Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp.1.200.000,-.

Foto: Barang Bukti (BB) Motor yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polresta Sorong Kota.

Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di 7 tempat, yang dilakukan oleh oknum pelaku tersebut.

Di antaranya yaitu; depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping kantor Walikota Sorong dan samping MAN Sorong; dan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp iphone 15 pro, 1 unit Hp Vivo, 1 unit Honda Beat Streat Hitam, 1 unit Honda Beat Streat Silver, 1 unit Honda Beat Hitam Pink, 1 unit Yamaha Mio M3 Hitam Biru, 1 unit Yamaha Mio M3 Hitam Merah; serta menetapkan tersangka berinisial “YC” dan “IN” sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H mengatakan, untuk motifnya, dari pengakuan tersangka selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras. Sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali.

“Kapolresta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada kemanapun pergi, jangan lengah dan tetap awasi dengan lingkungan sekitar.

Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya, silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan”, imbuh Kapolresta. Edit and Posting ✍️📢: John Laurens/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *