Pencairan Diduga Sudah 100 Persen, Kajari Teluk Bintuni Diminta Usut Indikasi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Distrik Masyeta Dan Moskona Barat

YAN CHRISTIAN WARINUSSY

TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT, KD. Kepala Kejaksaan Tinggi kabupaten Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH. MH, diminta untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi di wilayah kerjanya yang baru.

Pemberitaan merujuk judul berita di atas, ternyata sudah direlease pada beberapa media online.

Kasus dugaan proyek fiktik yang berada pada 2 Distrik di Teluk Bintuni itu, sangat getol didesak terus Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum {LP3BH} Manokwari Yan Christian Warinussy, atas permintaan dan desakan masyarakat setempat.

Siang kemarin (19/6) dalam rillis resmi yang dilayangkan Pengacara Top asli Papua itu kepada media ini, Yan mengutarakan unek-unek masyarakat yang disampaikan kepadanya.

Permintaan serta harapannya, di era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, kasus-kasus hukum terkait indikasi dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri daerah berjulukan “Sisar Matiti” dan “Kali Kabur” itu, dapat benar-benar diseriusi Jusak Elkana Ajomi dan jajarannya untuk diselesaikan.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya juga kembali meminta perhatian saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni untuk terus melakukan penyelidikan kasus pembangunan ruas jalan Distrik Masyeta, Menerefa, Sumuy lama, Sumuy baru, Meresitim lama, Meven hingga tembus di kampung Meren Etik Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.

Pembangunan jalan ini diduga kuat “FIKTIF” (Total Lost) alias tidak dilakukan sesuai fakta di lapangan, tapi diduga kuat telah terjadi pencairan dana proyeknya melalui Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bintuni sebesar 100 persen, dari Pagu Anggarannya.

Karena itu, saya mendorong saudara Kajari Teluk Bintuni yang adalah anak Asli Papua untuk berani mengambil tindakan kongkrit, dalam menyelidiki bahkan menyidik lebih lanjut perkara ini.

Diduga masyarakat asli Papua di Wilayah Moskona sangat dirugikan akibat ulah sang Kontraktor atau Pemborong, yang diduga adalah merupakan salah satu anggota Parlemen {{DPRD}} Kabupaten Teluk Bintuni tersebut.

Saya kira siapapun dia, prinsip "Fiat Justitia Ruat Coelum" (Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh), mesti dikedepankan dalam kasus ini.

Harus dikedepankan dalam kasus tersebut, dengan tetap mengedepankan “Azas Presumption of Inocent” (azas praduga tidak bersalah), agar masyarakat di wilayah Moskona dan sekitarnya memperoleh pemenuhan rasa keadilan dan haknya atas pembangunan”.

Demikian imbuh Yan serius, dan sangat meminta kasus itu agar benar-benar diperhatikan Kajari Teluk Bintuni; Jusak Elkana Ajomi, SH. MH. Edit dan Posting ✍️📢: Jeffry/Jack~Pemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *