BIAK, PAPUA, KABAR DAERAH. Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemilu 2024 terkait sisa honor dari 31 PTPS Biak Timur yang diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, di hari ini Rabu 26 Juni 2024, perwakilan 31 Pengawas TPS yang diwakili oleh Eks Panwaslu Distrik dan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Biak.
Tujuannya ialah untuk melengkapi bukti-bukti terkait laporan tersebut, berupa kronologi dan dokumen bukti lainnya.
Marthina Sipora Sapioper selaku eks anggota panwaslu distrik Biak Timur dalam keterangannya mengatakan, bahwa sesuai dengan penyampaian laporan yang diajukan ke kejaksaan Negeri Biak, maka tindak lanjut dari kejaksaan adalah dengan harus melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional pengawas TPS Biak Timur.
“Oleh sebab itu hari ini kita sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen tersebut ke kejaksaan negeri Biak Numfor.
Dalam penyampaian laporan kami ini, sudah sesuai dengan mekanisme proses hukum yang berlaku”, ujarnya menerangkan.
Juga dalam penuturannya ia mengatakan, bahwa proses hukum bertujuan untuk memberikan tindakan hukum yang tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional pengawas TPS distrik Biak Timur.
Dalam keterkaitannya dengan penyampaian laporan dan penyerahan dokumen alat bukti Sorbone Yensenem selaku eks panwaslu distrik, dalam konfirmasinya mengatakan, bahwa terkait dengan laporan yang disampaikan sudah memenuhi mekanisme proses pelaporan secara hukum.
“Dan untuk diketahui bahwa laporan yang kami ajukan ini, akan menjadi pintu masuk untuk selanjutnya kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Biak Numfor, dan akan berkembang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sebab dalam hal ini laporan yang kami ajukan tidak hanya sebatas ke kejaksaan Biak Numfor saja dalam hal dugaan penyalahgunaan dana Pemilu 2024, tetapi juga dalam hal dugaan pelanggaran terkait kode etik Pemilu oleh pimpinan Bawaslu kabupaten Biak Numfor, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dan untuk sementara ini sedang dalam proses, tinggal kami mempersiapkan beberapa bukti untuk menguatkan laporan kami.
Selanjutnya “Kuasa Hukum Perwakilan Korban Imanuel Rumayom”, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Kyadawun yang mendampingi laporan ini akan terus mengawal proses hukum ini, sampai tuntas.
Kami minta Kejakaan Negeri Biak Numfor segera menindaklanjuti laporan ini, dan kami minta segera ada penegakan hukum agar proses hukum ini harus menjadi barometer penegakan hukum, di kabupaten Biak Numfor.
Tetapi juga tujuan kami agar ada efek jera bagi pelaku yang diduga menyalahgunakan kewenangannya, untuk menikmati apa yang menjadi hak eks PTPS di distrik Biak Timur.
Dengan demikian sehingga para penyelenggara pemilu menjelang pilkada di kabupaten Biak Numfor tahun 2024, patut berhati-hati dalam menggunakan dana pemilu, jika tidak maka proses hukum akan menjadi alternatif dalam memberi efek jera bagi mereka yang salah menggunakan dana pemilu, mengingat kucuran dana pemilu pada pilkada 2024 sangat besar”, ungkap Marthina.
Kontributor ✍️📢: Nardo Yewun, SH. Edit dan Posting: Jeffry/Jack.