Foto: Yan Christian Warinussy
MAYBRAT, PBD, KABARDAERAH.COM. Publik kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya {PDB} tentu masih ingat dengan kejadian naas yang menimpa salah seorang wartawan media online, bernama Onesimus Semunya.
Lelaki muda Wartawan asli Papua yang dikeroyok hingga babak belur itu, diketahui hendak melakukan liputan atas insiden terjadinya penyerangan oleh masyarakat kampung Konja Distrik Aifat Utara, ke kampung Sauf Distrik Ayamaru Selatan.
Sumber foto; Media Online wahananewspapuabarat.co.
Wartawan salah satu media online yang menjadi korban penganiayaan berat sekelompok pemuda itu, sangat diminta dan didesak Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Provinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy, agar ditindaklanjuti serius Kapolres Maybrat Kompol. Ruben Obet Kbarek.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maybrat agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VI/2024/SPKT/RES-MAYBRAT/PAPUA BARAT, tanggal 17 Juni 2024.
Yaitu Laporan Polisi terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis atas nama Onesimus Semuanya.
👉https://papua-barat.wahananews.co/utama/stop-kekerasan-terhadap-wartawan-kapolres-maybrat-diminta-tangkap-para-pelaku-pengeroyokan-onesimus-semunya-KT6FRmwXbD/1#google_vignette.
Diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang, dan melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 19:30 Wit di kampung Sauf, Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat.
Akibat tindak pidana tersebut, korban diduga kuat mengalami luka bengkak dan luka di bagian wajah atau muka, dan luka sobek di bagian kepala belakang yang berukuran 4 (empat) jahitan, serta memar di bagian dada dan rusuk kiri yang diduga akibat tendangan kaki oknum terduga pelaku.
Korban sempat mengalami perawatan hingga kini di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayamaru.
Diduga kuat serangan yang terjadi terhadap diri korban Onesimus Semuanya, adalah dampak atau pengaruh dari pelaksanaan tugas jurnalisnya dalam pemberitaan.
Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pokok-pokok Pers.
👉https://oikonews.com/kapolres-maybrat-diminta-tangkap-pelaku-pengeroyokan-terhadap-wartawan-di-kampung-sauf/.
Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur, bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers, maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum dan bukan dengan cara main hakim sendiri.
Yang jelas tindakan main hakim sendiri itu merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga demi memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan.
Kapolres Maybrat harus mengusut hingga tuntas kasus ini, dan para oknum pelakunya harus ditangkap segera dan diproses hukum!"
.
Demikian pinta Warinussy dengan tegas dan sangat berharap, pimpinan Polres Maybrat benar-benar serius tegakkan hukum dengan menangkap para pelaku dan memproses pidana, untuk memberi efek jera hukum kepada mereka yang sudah berani main hakim sendiri. ✍️📢: Jeffry/Jack~Pemred.