Suasana rapat KKB yang dilakukan (Foto live: Herikson Kbarek, Aidoram Sorido, KBS).
BIAK, PAPUA, KABAR DAERAH. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 59 dan pasal 60 ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga dikeluarkannya Pergub Nomor 6 tahun 2014, tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan 2014-2019, (Bagian b).
Bahwa untuk mengangkat 1/4 (satu perempat) anggota DPRP dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai Wakil rakyat yang aspiratif, dan berkualitas yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua,maka perlu dilakukan proses seleksi bakal calon secara transparan, adil dan bertanggung jawab (DPRP).
Serta dikeluarkannya Peraturan Gubernur Papua (Pergub) Nomor 43 tahun 2024 dan tata cara pengisian Keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan (DPRK).
Maka dengan adanya kebijakan tersebut untuk OAP, khususnya pengangkatan DPRP/DPRK (Kursi Otsus) Membuat Dewan Adat atau Kainkain Karkara Byak juga melakukan penerimaan dan perekrutan pendaftaran di masing-masing Bar, di wilayahnya sambil mereka mengikuti seleksi melalui tahapan yang di selenggarakan di Aidoram SORIDO-KBS Jl. Wadido, kampung Sorido Distrik Biak Kota.
Timsel yang dibentuk oleh Panitia penerimaan tingkat Bar, bertujuan untuk menyeleksi calon sebelum beranjak ke tingkat Kabupaten.
Foto: Maikel Hendrikus Korwa~Mananwir Bar Sorido KBS.
Sehingga dengan adanya timsel dari kainkain karkara byak (KKB) telah melakukan tes wawancara dan psikologi/kejiwaan, maka dengan tes tersebut hanya beberapa perwakilan saja yang bisa dinyatakan lolos dan sudah di tetapkan (pleno), oleh Manfun Fan Kawasa Byak; Apolos Sroyer.
Penetapan itu disaksikan langsung para Mananwir Er, Mnu, Faker, dan Manwaren di masing-masing wilayah (BAR), pada tanggal 29 Juni 2024, pukul 10.00 Waktu Biak, hingga selesai.
Rencananya setelah penetapan ini maka dalam jangka waktu dekat ke depannya, semua calon dari 8 BAR ini akan diantar (yakyaker) secara adat ke kabupaten (Kesbangpol), dan diserahkan semua para calon ke Pansel yang sudah dibentuk, untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara selanjutnya.
Foto: Pieter Origenes Rumpaidus~Mananwir Bar Sup Fyor Faknik Swapor.
Berikut Nama-nama calon DPRP dan DPRK dari masing-masing Bar di wilayah Adat Biak Numfor;
BAR SORIDO-KBS:
Calon Anggota DPRK:
1). ABRAM. MANAKU
2). HERIKSON W.KBAREK
3). YAN.J.K.MANDIBODIBO
4). SEM.SROYER
5).YERTA.SROYER
Calon DPRP:
1). RONAL T. RANDONGKIR
2). ADAM MARANDOF.
Foto: Tonny Kapissa~Ketua Tim Seleksi dari Bar Mani.
BAR SWAPOR:
Calon Anggota DPRK
1). HARUN .YARANGGA
2). ILONA. RUMPAIDUS
3). YOLANDA.SIMBIAK
4). WELEM. RUMKABU
5). PIETER O.RUMPAIDUS. Calon DPRP~NIHIL.
BAR MANI:
Calon Anggota DPRK
1). YOSIAS SWABRA.SE
Calon Anggota DPRP
1). TONY KAPISA
2) SOLEMAN AIBEKOB.
BAR SWANDIWE:
Calon Anggota DPRK
1). Yohanes Yembise
2). Demianus Mandowen
Calon Anggota DPRP~NIHIL.
Foto: Yan Pieter Pondayar~Mananwir Bar Napa.
BAR NAPA:
Calon Anggota DPRK
1).YUSTUS FAKNIK. 2). TERIANUS AWENDU. 3). APOLOS MAMORIBO
Calon Anggota DPRP~NIHIL.
Foto: Gerith Yan Rumbarar~Mananwir Bar Anobo Padaido.
BAR ANOBO PADAIDO:
Calon DPRK/DPRP Sementara masih direkrut calon-calonnya di wilayahnya yaitu bar Anobo-Padaido, kata Mananwir barnya Gerith Yan Rumbarar, karena selain PP. Nomor 106 dan Pergub Nomor 43 serta Peraturan Bupati.
BAR NUMFOR:
Calon Anggota DPRK
1).HENOK YEUN
2).TONCHI SROYER
3).YASON RUMSARO
4).HENDRIK BONGGOIBO
5).YOTHAM MANGGAPROU
6).THONI MANGGAPROU
7)NEHEMIA SORBU
8).BOAS AWOM.
Foto: Yohanes Yembise~Mananwir Er Yembise Swandiwe.
Oleh sebab itu ia berkomitmen bahwa apa yang sudah diberikan oleh Pemerintah/Negara untuk hak Otsus tersebut, maka ia akan melakukannya dengan baik dan juga dapat menguntungkan semua pihak terutama Masyarakat Adat, terlebih khusus Lembaga Kultur ini, yaitu Lembaga terhormat Adat Kainkain Karkara Byak.
“Dan terkait jumlah calon anggota DPRP/DPRK dari Bar Anopo-Padaido, dalam jangka waktu dekat akan disampaikan kepada pimpinan Lembaga Kultur Kainkain Karkara Byak (KKB), atau yang di percayakan,” tegas Rumbarar.
Foto: Henokh Yewun~Mananwir Bar Numfor.
Maka dengan demikian untuk sementara jumlah keseluruhan Calon dari Kursi Otsus untuk Kabupaten Biak Numfor dari 8 Bar, adalah; 22 Anggota Calon DPRK dan 7 Anggota untuk Calon DPRP.
Namun demikian, hasil ini masih bersifat sementara sambil menunggu 1 Bar Anopo-Padaido, untuk memasukan calon-calonnya. Edit and Posted by: Jeffry/Jack.
(Penulis ✍️📢: HERIKSON KBAREK).