BIAK PAPUA, KABAR DAERAH. Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 kejaksaan negeri Biak Numfor memanggil Eks Pandis yang di dampingi oleh LBH Kyadawun Klasis Biak Selatan, untuk dimintai keterangan atau mengklarifikasi terkait Dugaan Adanya Penyalahgunaan Dana Operasional PTPS Biak Timur.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor menyatakan kepada Eks Pandis Biak Timur, atas nama Marthina Sipora Sapioper terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional PTPS Biak Timur.
Marthina Sipora Sapioper mengatakan bahwa dana operasional yang dibayangkan oleh Kasek Pandis Biak Timur untuk satu PTPS sebesar Rp.500.000,- kemudian ditambah dengan Honor, maka berjumlah Rp.1.500.000. Yang seharusnya dibayarkan berdasarkan RAB operasional pungut hitung Distrik Biak Timur itu, adalah sebesar Rp.3.646.000.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembayaran Honor dan Operasional PTPS Biak Timur.
Pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga akan memanggil beberapa saksi kunci, baik PTPS tapi juga pihak Bawaslu sendiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna semakin terang-benderang dugaan penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak Timur pada pemilu 2024.
Dalam pertemuan awal dengan kejaksaan negeri Biak Numfor, Eks ketua Pandis Oridek Sorbone Yansenem membenarkan apa yang disampaikan oleh Eks Pandis Biak Timur, bahwa pembayaran operasional bagi setiap PTPS sebesar Rp.3.646.000.
“Dan bukan dibayar Rp.500.000,- tidak termasuk honor PTPS dan sebagai data pembandingannya, saya melampirkan RAB operasional Distrik Oridek sebagai bukti bahwa memang benar pembayaran operasional PTPS Biak Timur sudah sesuai RAB”, ucapnya menerangkan.
Pihak LBH Kyadawun sebagai pendamping pelapor, mengapresiasi kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang telah menindaklanjuti kliennya, sehingga beberapa bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk bukti – bukti melengkapi Laporan ini, selanjutnya kami minta pihak Kejaksaan dapat segera menaikkan status ini ke Penyidikan, sehingga dalang dari penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak Timur bisa ditangkap dan di proses secara hukum, sehingga ada efek jera bagi oknum pelakunya.
Kami LBH Kyadawun juga menghimbau bagi penyelenggara Pilkada tapi juga kepada masyarakat pada umumnya, ketika menemukan adanya penyalahgunaan uang Negara dapat melaporkan ke penegak hukum”, tutupnya mengharapkan. Edit; Jack/Jeffry.
Penulis ✍️📢: Jurnalis, Nardo Yewun, S.H.