MANOKWARI, PAPUA BARAT, MEDIA KD. Diduga kuat Proyek Jalan Nasional Makbon~Mega berindikasi masalah hukum, dimana hasil realisasi pekerjaan yang diduga tidak berkualitas sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan, Yan Christian Warinussy akhirnya angkat suara keras.
Kepada media ini Yan meminta Aparat Penegak Hukum (Lembaga Yudikatif) baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Papua Barat, segera turun melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan, terhadap realisasi kegiatan dari Owner/Satker Balai Pembangunan Jalan Nasional~Satker Wilayah II Sorong.
Disebutkan Advokat dan Pengacara senior satu ini kepada kabar daearah, kegiatan fisik itu bersumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, untuk mengendus serta menyelidiki Proyek Pembangunan Jalan Nasional Makbon-Mega, yang diduga mengalami kerusakan parah saat ini.
Proyek konstruksi ini diduga kuat telah dibiayai dengan dana atau Anggaran Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2021-2022.
Rupanya proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Proyek Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Kota Sorong.
Pemenang lelang proyek tersebut adalah PT. Delta, dengan pelaksana pekerjaan jalan tersebut adalah PT. Pulau Biru sebagai Kontraktor Pelaksana.
Diduga pekerjaan proyek Jalan Nasional Makbon-Mega ini tidak selesai, karena beberapa ruas jalan tersebut yang tidak beraspal.
Dari data LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020, proyek tersebut melalui lelang dengan nilai proyek Rp.241.000.000.000 ,- (Dua ratus empat puluh satu Milyar rupiah).
Sedangkan nilai kontrak yang ditanda tangani oleh PT. Delta berdasarkan penawaran terendah pada proses lelang tersebut, sejumlah Rp.210.000.000.000,- (Dua ratus sepuluh milyar rupiah).
Diduga badan jalan Makbon-Mega tersebut mengalami kerusakan antara kilometer 73 sampai dengan Kilometer 80, sehingga kami mendorong APH untuk bekerja tanpa pamrih serta profesional dan seksama, meneliti dan atau menyelidiki pekerjaan ini.
Baik Kontraktor pemenang lelang maupun perusahaan PT. Pulau Biru sebagai kontraktor pelaksana, mesti segera dimintai klarifikasinya juga”, tekan Christian dalam rillisnya meminta kepada Kejati dan Polda Papua Barat untuk menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut. ✍️📢: JeffryJack.