Soal Syarat “OAP” Dalam UU OTSUS, Yan: “MRP-PB Dan Masyarakat Papua Patut Melihat Ini!”

Foto: Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat.

MANOKWARI, PAPUA BARAT, MEDIA KD. Tinggal tersisa kurang lebih 3 (Tiga) bulan ke depan menuju bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah {PILKADA}, yakni 27 November 2024 seperti yang sudah diagendakan secara nasional.

Kembali sebagai Pemerhati dan Pembela Hak Asasi Manusia {HAM} di Tanah Papua, Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy sangat berharap Majelis Rakyat Papua~Provinsi Papua Barat Daya (MRP-BD) memperhatikan soal “Hak Kesulungan” dan ketentuan “Orang Asli Papua” itu sendiri, secara khusus terhadap para sosok/figur Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Tidak hanya itu, Advokat dan juga Juru Bicara (Jubir) Jaringan Damai Papua {JDP} ini menyerukan, supaya masyarakat ikut mempertimbangan para calon yang diduga pernah terlibat kasus korupsi.

Kepada papua.kabardaerah.com Pengacara senior Yan Warinussy sangat mengharapkan para calon yang merasa bukan benar-benar Orang Asli Papua, begitupun yang pernah diduga tersandung kasus hukum (KORUPSI), agar menahan diri tidak maju serta memberi kesempatan kepada figur Bakal Calon (Balon) lainnya yang benar-benar OAP dan bersih serta tidak pernah diduga terjerat kasus korupsi.

Demikian tulis Christian dalam siaran perssnya kepada redaksi kabardaerah.com, beberapa hari kemarin.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya untuk dengan teliti dan seksama memperhatikan syarat-syarat pencalonan Gubernur, sebagaimana diatur dalam amanat Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001, tentang “Otonomi Khusus” Bagi Provinsi Papua.

MRP-BD seyogyanya memperhatikan syarat pada Pasal 12 huruf a, yang menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua (juga Papua Barat Daya), adalah Orang Asli Papua (OAP).

Syarat tersebut menurut tata kebahasaan hukum saya sudah sangat jelas, yaitu Orang sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 1 huruf t, yaitu Orang yang Bapa dan Mamanya adalah Asli Papua.

Atau orang yang Bapanya Orang Asli Papua dan mama non Asli Papua. Selanjutnya jika itu adalah orang yang diakui dan diangkat sebagai anak adat Papua, maka prosesnya mesti dikawal juga oleh MRP-BD agar tidak terjadi upaya manipulasi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya menghimbau kepada para calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua Barat Daya yang jelas-jelas bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP), agar dengan sadar dan berbesar hati tidak memaksakan dirinya untuk masuk dalam kontestasi Pemilukada Tahun 2024 ini.

Masyarakat Adat Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, baik dari Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw, agar secara jeli memperhatikan nilai-nilai luhur adat-istiadatnya untuk tidak gampang terbuai materi, dalam “menjual” hak kesulungunnya dalam “upaya meloloskan” calon kontestan Pemilukada yang bukan OAP, guna berkompetisi dalam ajang Pemilukada September 2024 mendatang.

OAP sudah sangat lama menderita dan mengalami keterpurukan dan keterpinggiran (marginalisasi), akibat kebijakan pembangunan dan politik, sehingga ini kesempatan bagi OAP untuk bangkit dan memimpin dirinya sendiri dalam Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

Juga mesti dilihat secara kritis agar para calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, sama sekali tidak diduga tersangkut kasus/perkara tindak pidana korupsi.

Kalau semasa menjabat sebagai Pimpinan Daerah di Kabupaten/Kota, calon-calon tersebut diduga terindikasi terlibat perkara korupsi, maka sedapat mungkin masyarakat semestinya tidak memilih calon yang bersangkutan, meskipun para calon tersebut telah memperoleh rekomendasi dan atau mandat dari partai politik (parpol), untuk berkompetisi dalam ajang Pemilukada Tahun 2024″.

Demikian pernyataan tegas Yan Christian Warinussy melalui Media Online kabar daerah, dalam rillisnya yang dikirim untuk mencerahkan masyarakat pemilih yang ada di Provinsi Papua Barat, secara khusus bagi Orang Asli Papua atau OAP itu sendiri, juga terutama sekali kepada Majelis Rakyat Papua Barat (MRP-PB).

Edit dan Posting ✍️🔊: Jeffry/Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *