Foto: Yan Christian Warinussy.
MANOKWARI PAPUA BARAT, KD. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak, karena telah mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Alhasil, Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan Pemerintah sepakat mengadopsi putusan MK itu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat, atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bersama pemerintah dan DPD. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menyebut putusan MK yang diadopsi dalam Pasal 40 RUU Pilkada ini, intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.
Menanggapi positif hal itu, Yan Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum/LP3BH Manokwari Papua Barat, ikut memberi atensinya.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi atas akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor : 60/PUU-XXII/2024, yang di dalamnya memutuskan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024.
Saya juga cenderung searah dengan pendapat Prof. DR. Mahfud, MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia).
Prof. Mahfud mengatakan bahwa putusan MK tersebut di atas adalah baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi kotak kosong.
Saya sangat mengapresiasi hal ini, karena sebelum adanya putusan tersebut, sesungguhnya sudah ada fakta dan bukti yang diberitakan bahwa ada sejumlah calon kepala daerah, khususnya yang incumbenth, “berusaha” untuk bisa melawan kotak kosong.
Beberapa di antaranya diduga kuat sedang “mengalihkan” dan atau “mempergunakan” pula anggaran daerah, untuk “belanja” sejumlah partai politik (parpol) di Jakarta.
Sehingga dengan adanya putusan ini sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya, bahwa ambang batas 20 persen bagi koalisi partai ataupun parpol pendukung calon kepala daerah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Itu artinya partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kurang dari 20 persen juga dapat mengajukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Bahkan Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat juga mengajukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dalam Pemilukada 2024 ini”, tulis Advokat/Pengacara senior Tanah Papua Yan Christian Warinussy memberi komentarnya. ✍️🔊: