“AI Dan SN” Merusak Kaca Rumah Dan Ancam Bunuh Anthon Mandacan, Korban Resmi Lapor Ke SPKT Polresta Manokwari

MANOKWARI PAPUA BARAT, KD. Sabtu, 24 Agustus 2024 salah satu korban vandalisme (pengrusakan/pelemparan) terhadap kaca rumah milik Michael Cundrad Harewan di komplek Amban, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, korban kedua pun akhirnya ikut melapor.

Korban atas nama Anthon Mandacan di hari yang sama pun menyusul memberi laporannya ke SPKT Polresta Manokwari, dengan meminta bantuan hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy.

Diketahui, lelaki bernama Anthon Mandacan merupakan salah seorang anak dari mendiang Kepala Suku besar di Pedalaman Arfak Manokwari bernama Johanes Mandatjan.

Nampak rumah kediaman korban Anthon Mandacan yang didatangi sejumlah pria sore hari itu, dan seorang lelaki berbaju kaos hitam yang dengan luapan emosionalnya berbicara keras sambil menunjuk-menunjuk ke dalam rumah. Sumber foto: Rhs Media.

Yan kepada redaksi media kabardaerah.com Perwakilan Tanah Papua menuturkan, dirinya diminta bantuan sebagai Kuasa Hukum atas permintaan Anthon Mandacan sendiri, agar kasus kriminal yang dialaminya dapat ditempuh melalui jalur hukum.

Advokat senior yang sudah merasakan asam garam menjadi Penegak Hukum itu, sangat mengharapkan agar kedua oknum pelaku yang menjadi otak dibalik penyerangan rumah Michael Cundrad Harewan dan Anthon Mandacan, yakni “AI dan SN”, agar ditangkap secepatnya dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.

Demikian penuturan Pembela HAM Tanah Papua dan yang juga menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat; YAN CHRISTIAN WARINUSSY kepada media papua.kabardaerah.com (25/08/24).

Foto: Kaca jendela rumah yang pecah dan retak akibat amukan masa yang melemparinya dengan batu.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender), saya juga memperoleh permintaan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor : 18 Tahun 2003 tentang “Advokat”.

Permohonan tersebut datang dari salah satu anak Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak di Kabupaten Manokwari Johanes Mandatjan (almarhum), yaitu Anton Mandacan.

Anton Mandacan rupanya adalah salah satu korban yang rumahnya dirusakkan oleh sejumlah oknum pemuda, yang mengaku sebagai “keluarga” salah satu petinggi daerah di kabupaten Manokwari.

Para oknum pemuda tersebut diduga kuat telah dipimpin oknum “AI” dan “SN”, mendatangi rumah kediaman Anton Mandacan di Susweni dan melakukan perbuatan pengrusakan dengan cara melempar kaca-kaca jendela hingga pecah dan bertebaran di lantai, sehingga mengakibatkan trauma psikis pada diri anak-anak serta istri korban (Anton Mandacan).

Mereka sempat mengeluarkan kata-kata: “Anton (si korban), ko kenapa bikin malu suku Arfak, kenapa ko bikin malu Bupati sebagai anak Arfak?”.

Kata-kata bernada ancaman juga dikeluarkan sekelompok masa pemuda tersebut yang diduga dipimpin oknum AI yang memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan petinggi Pemerintah Kabupaten Manokwari tersebut, dan juga SN yang adalah calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

Atas tindakan tersebut yang jelas-jelas cenderung melanggar amanat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga korban Anton Mandacan telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/434/VIII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 Agustus 2024.

Anthon selaku korban dan Pelapor, telah membuat Laporan Polisi tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari, dan diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Mochammad Basri dan anggotanya.

Di dalam uraian Laporan disebutkan bahwa pada saat kejadian di hari Jum’at, 23/8 sekitar pukul 16:30 Wit, terlapor dan rombongannya yang mengendarai 2 (unit) mobil yaitu Toyota Hilux berwarna silver dan mobil jenis rush baru warna silver, mendatangi rumah kediaman korban.

Setelah mereka mendatangi rumah kediaman Anthon Mandacan, dan mereka kemudian mengeluarkan kata-kata bernada ancaman hendak membunuh dan selanjutnya melakukan pengrusakan  terhadap rumah milik korban di Jalan Susweni, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Alat yang diduga dipergunakan para oknum pelaku tersebut antara lain berupa; ALat Tajam Parang, Potongan Besi, Batu Kerikil dan Palu, sehingga korban Anthon sangat merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ini.

Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Korban atau Pelapor, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB. Simangunsong untuk dalam hitungan waktu 2×24 jam ke depan sejak hari ini, Minggu (25/4) agar menangkap para pelaku, khususnya oknum berinisial “AI” dan “SN” untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Semua bukti foto pengrusakan serta saksi telah diajukan oleh korban atau pelapor pada saat melaporkan peristiwa hukum pidana tersebut, pada Sabtu (24/8) di SPKT Polres Manokwari.

Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong mesti berani menangkap oknum-oknum yang seringkali bertindak arogan dan “membawa” nama pejabat, atau petinggi daerah kabupaten Manokwari maupun nama suku tertentu.

Yaitu untuk melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap sesama warga negara Indonesia lainnya di kabupaten Manokwari dan sekitarnya, karena tidak pernah disentuh oleh hukum.

Hukum mesti menjadi panglima di Kota Injil Manokwari sejak saat ini!, tegas Warinussy kepada wartawan menutup keterangannya. ✒️🔊: TimKDPapua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *