Apresiasi Kajari Manokwari Tetapkan ND Sebagai “Tersangka”, Direktur LP3BH: “Saya Dorong Juga Kasus Dana DAK Tahun 2023 Untuk Terus Didalami Dan Diselidiki”

Foto: Pengacara/Advokat Yan Christian Warinussy {Direktur LP3BH Manokwari}, Papua Barat.

MANOKWARI PAPUA BARAT, MEDIA KD. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau yang diakronimkan LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, kepada media ini sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Ka. Jari) Manokwari Teguh Suhendro, SH. M.Hum.

Apresiasi yang diberikan itu bukan berarti tanpa alasan, tetapi karena keseriusan dalam penegakan hukum yang dilakukan, sebagai contoh penetapan status TERSANGKA yang telah diberikan kepada “ND” mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Penetapan tersangka {TSK} yang dikenakan selain kepada “ND”, tapi juga kepada “SR” yang adalah Direktris CV. SM dan “OGP” yang diketahui adalah Direktur CV. G. Penetapan itu disertai penahanan oleh Kejari kepada ketiga oknum tersangka tersebut.

Demikian penuturan Advokat senior Yan Christian Warinussy kepada kabar daerah {3/9}.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya, yang melakukan langkah berani dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berinisial “ND”, sebagai Tersangka.

Mantan pejabat Nomor 1 di OPD  tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Sekolah untuk Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020.

Langkah berani Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka “ND” serta “SR” selaku Direktris CV. SM dan “OGP” selaku Direktur CV. G, patut kita beri apresiasi.

Kedua oknum tersangka tersebut adalah Penyedia Jasa yang diduga kuat digunakan oleh Tersangka ND, dalam melakukan pengadaan baju sekolah tersebut.

Kerugian Negara sebesar Rp.597 juta untuk seragam SD dan Rp.525 juta untuk seragam SMP yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus), jelas menunjukkan indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999, tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Saya juga terus mendorong saudara Kajari Manokwari dan jajarannya untuk terus mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, di Kabupaten Manokwari.

Penyelidikan penting diteruskan dengan kontinyu, hingga ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti guna menemukan dugaan peristiwa pidana, serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Itu sebabnya, langkah hukum untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, patut dilakukan”. Ujar Pengacara Warinussy berharap. ☆Jack/Jeff☆.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *