MANOKWARI PAPUA BARAT, MEDIA KD. Menjadi menu fenomenal di tubuh Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Papua Barat, yaitu terkait hak-hak Aparatur Sipil Negara {ASN} yang sudah menjadi informasi hangat, di Publik dan Masyarakat negeri asal dimulainya Pekabaran Injil (PI) di Tanah Papua itu.
Entah karena terkendala apa dan apa aspek penyebabnya, sehingga pembayaran hak-hak pegawai pemda setempat masih menjadi momok yang mungkin belum ada kepastian penjelasan yang seyogyanya disampaikan transparan ke publik, turut mendapat perhatian Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.
Pasalnya, ucap Yan dalam tulisannya kepada redaksi kabardaerah.com, keluhan para Abdi Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Manokwari, sudah bukan hal baru lagi tetapi realita itu sering memang terjadi.
Ia menyebutkan kondisi klasik di Pemda Kabupaten Manokwari mengenai hak-hak pegawai pemerintah itu, memang sudah selalu terjadi semenjak tahun 2023 hingga tahun 2024 ini. Simak saja keterangan dan sorotannya berikut👇.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) yang pernah menerima Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Canada, saya merasa miris melihat begitu banyak keluhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait situasi “tidak biasa”, seperti keterlambatan pembayaran GAJI dan HONORARAIUM mereka sejak tahun 2003 hingga tahun 2024 ini.
Bahkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bahkan sertifikasi guru-guru, juga kadang menjadi permasalan terkait pembayarannya kepada ASN yang sudah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Sungguh menimbulkan pertanyaan, karena sepengetahuan saya, dana untuk pembayaran Gaji ASN secara Nasional itu selalu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari Negara, melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang selalu setiap bulan ditransfer ke daerah.
Pertanyaannya adalah, jika Gaji, Honorarium, TPP bahkan juga Uang Sertifikasi Guru tidak terbayarkan selama ini?, maka perlu dicek kondisi keberadaan DAU di Bank. Apakah DAU itu masih utuh?. Ataukah ada dipakai atau dialihkan untuk pembiayaan pos anggaran ataupun kegiatan Pemda lainnya?.
Pertanyaan berikut, jika benar DAU “terganggu”, apa dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah misalnya di Kabupaten Manokwari, untuk “menggunakan” DAU tersebut?.
Aspek penyalahgunaan kewenangan yang berpengaruh pada aspek penyelewengan keuangan negara, kuat diduga terjadi disini (Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari).
Sehingga dengan demikian patut dilakukan pemeriksaan melalui audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Sekaligus juga dapat diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia dan di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat.
Ini adalah fakta yang perlu dicari ada atau tidak peristiwa hukumnya yang mengarah kepada terpenuhinya unsur adanya kerugian negara, dan atau unsur terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sehingga menurut pandangan saya sebagai Pejabat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang “Advokat”, bahwa penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DAU di Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 dan 2024, penting mendapat perhatian dari APH di Indonesia dan di Provinsi Papua Barat ini”.
Demikian tulis Advokat Yan Christian Warinussy kepada papua.kabardaerah.com pagi tadi (6/9), melalui chat Whats”App {Pkl. 8:00 WIT}. ☆Jack/Jeffry☆.