Kayu Lokal Masyarakat Hamaran Kais Disinyalir Sering Dipasok Ke Industri CV. ALCO TIMBER Milik Bos Mingho

Foto: Hamparan Kayu Merbau yang selesai ditebang/digergaji di dalam hutan, dan diangkut ke luar diletakan di pinggiran jalan (19/11/2024, live MKD).

MOSWAREN, TEMINABUAN, SORSEL, KD. Dugaan praktek ilegal loging di Distrik Moswaren khususnya di kampung Hamaran Kais, ternyata masih berjalan hingga hari ini.

Perambahan hutan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha kayu di lokasi itu, dari informasi yang didapati saat bertemu dengan beberapa orang pekerja kayu mengatakan, kayu-kayu jernis merbau yang digergaji di hutan masyarakat adat setempat, sering diangkut ke CV. ALCO TIMBER milik Direkturnya bernama Mingho.

Sebagaimana diketahui, perusahaan industri kayu milik Mingho, berada juga di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan (SORSEL).

“Kayu-kayu bantalan merbau ini milik dua orang pengusaha, dan sering kita muat ke industrinya Bos Mingho”, ujar kedua karyawan perusahaan itu yang keberatan menyebutkan namanya.

Wartawan sempat kaget ketika mendengar keterangan dan informasi yang disampaikan langsung 2 pekerja kayu itu.

Lewat pemberitaan ini jika benar praktek dugaan ilegal loging, yaitu dengan mengambil atau mendistribusikan serta memasok kayu masyarakat adat (lokal) oleh CV. Alco Timber sebagai bahan baku selain dari wilayah hutan yang berizin HPH oleh perusahaan pemegang izin HPH itu sendiri, sangat diharapkan ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh POLDA PAPUA BARAT melalui POLRES SORONG SELATAN dan juga GAKKUM KLHK. *TimRedKDPapua*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *