TEMINABUAN, PBD, KD. Direktur utama CV. Alco Timber Group Mingho, diduga kuat sering memasok (mengambil dan atau nenerima) bahan baku berupa Kayu Merbau, langsung dari masyarakat lokal.
Keterangan itu diperoleh ketika sejumlah awak media mengunjungi lokasi kampung Hamaran Kais, yang berasa di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).
Beberapa pekerja saat diwawancarai mengatakan, owner perusahaan kayu yang sudah cukup lama beroperasi itu diduga kerap mengambil ataupun menerima pasokan bahan baku, dari hutan masyarakat adat setempat.
Sebut saja L (nama samaran), salah seorang pekerja saat ditemui di pinggiran jalan sewaktu usai meletakan Kayu bantalan merbau yang dibawa ke luar hutan itu menerangkan, ada beberapa pengusaha kayu sawmil atau industri yang diduga sering memuat kayunya ke pabrik milik Mingho.
“Oh sering pak, sebab kalau mau harapkan suplai bahan baku dari HPH saja, mana dia (Mingho) mau untung?, iya kan?.
Mana mau bayar gaji karyawannya, biaya perawatan alat, transportasi, bahan bakar, dan lain-lain termasuk untung buat perusahaannya sendiri, pasti tidak cukup itu”, terangnya sembari meminta identitas aslinya tidak diungkap ke publik.
Seseorang karyawan paruh baya yang juga keberatan memberitahukan namanya menjelaskan, dalam menjalankan usahanya terkait dugaan aktivitas ilegal loging tersebut, diduga kuat ada oknum APH tertentu yang diamankan sehingga praktek dugaan ilegal loging yang dijalankan itu aman dan lancar.
“Tak mungkinlah ada kayu masyarakat pula yang diambil lalu dia mulus saja sampai sekarang kayunya dijual terus keluar, selalu lolos saja begitu. Kan tak masuk akal.
Kalian yang wartawan jadi silahkan telusuri sendiri, kenapa selalu lolos penjualan kayunya ke luar, padahal dari banyaknya kayu yang diolah dari kontrak suplier dengan perusahaan HPH itu, toh ada juga sejumlah kayu yang diambil atau diterima dari masyarakat adat untuk diolah dan dijual juga.
Berapa persen dari kayu masyarakat lokal pastilah dipakai juga bahan bakunya, karena kalau mau harapkan saja bahan baku dari suplier, mana dia mau untung?, tak mungkin itu!”, lantang ucap nara sumber itu kepada wartawan.
Berdasarkan data lapangan yang langsung diperoleh sejumlah awak media Selasa 19 November 2024 lalu di Sorsel, sebagai media yang memiliki otoritas perundang-undangan menjalankan fungsi profesinya turut melakukan “CONTROL SOSIAL” seturut Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 BAB II Pasal 3 Pasal Ayat (1), harapannya sangat didambakan ada Lidik dan Sidik Polda Papua Barat yang dilakukan akurat, valid, objektif, transparan dan profesional kepada Direktur Utama CV. ALCO TIMBER Mingho dan Perusahaannya.
Tatkala terbukti secara sah dan meyakinkan perusahaan industri Boss Mingho saat lidik dilakukan APH, pastinya sangat diharapkan pengusaha kayu yang bersangkutan ditangkap dan diproses hukum, serta diberi sangsi~vonis hukuman yang benar-benar setimpal dengan perbuatannya. (*TimRedKDPapua*).