Foto: Ketua Dewan Adat Wilayah 3 Doberai Papua Barat Daya, Ronald Konjol.
TEMINABUAN, PBD, KABAR DAERAH. Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Papua Barat Daya (PBD) yang baru saja dilantik 29 November 2024 lalu, diminta agar mengawali tugasnya mengambil langkah tegas memberantas kasus-kasus dugaan ilegal loging, di wilayah hukumnya Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan ketua Dewan Adat Doberai Wilayah 3 Ronald Konjol kepada wartawan (Sabtu, 30/11/24).
Di depan camera dan audio recorder sejumlah awak media, Ronald Konjol meminta agar Kapolda Papua Barat Daya Brigjen. Gatot Haribowo, menindak tegas 2 perusahaan yang diduga kuat tak memiliki izin resmi untuk mengambil dan mengelola Bahan Baku berupa Kayu Merbau, langsung dari Hutan Masyarakat Adat setempat.
Sebagaimana diketahui, 2 lokasi kawasan hutan yang disoroti bahkan dikecam tegas ketua Dewan Adat, yaitu kawasan hutan di kampung Kais dan di kampung Joshiro.
Areal atau kawasan hutan yang diduga kuat sering menjadi lokasi pengambilan bahan baku (KAYU) di kampung tersebut, diketahui merupakan kawasan hutan lindung yang sangat perlu dijaga dan diletarikan.
Kepada media Ronald juga sangat meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam hal ini GAKKUM KLHK serta DINAS KEHUTANAN dan LINGKUNGAN HIDUP, agar turun melakukan pemeriksaan yang akurat dan objektif terhadap aktivitas perusahaan dan dokumen kedua perusahaan dimaksud.
Foto: Ronald Konjol saat diwawancarai sejumlah wartawan (30/11/2024).
Lebih lengkapnya, berikut keterangan (live) Ronald Konjol selaku ketua Dewan Adat Doberai Tanah Papua, Wilayah 3 Papua Barat Daya.
“Saya pertegaskan kepada CV. Alco Timber Group yang beroperasi di kabupaten Sorong Selatan, di Moswaren kampung Kais dan Joshiro yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki izin HPH, kami meminta kepada perusahaan agar menghentikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Harus dihentikan aktivitasnya, karena akan membawa dampak kerusakan hutan dari masyarakat adat setempat. Dan juga stop dari kegiatan mereka di lokasi itu, karena akan merusakan lingkungan di tempat tersebut.
Oleh sebab itu sebagai ketua dewan adat, saya meminta agar kelanjutan daripada aktivitas industri pengelolaan kayu perusahaan CV. Alco Timber dan PT. Bangun Kayu Irian, sumber bahan bakunnya yang diambil dari masyarakat adat agar dihentikan!!. Kegiatan perusahaan-perusahaan ini harus dihentikan!”.
SERUAN KETUA DEWAN ADAT DOBERAI KEPADA KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA DAN KAPOLRES SORONG SELATAN.
“Dan juga kepada Kapolda Papua Barat Daya yang baru saja dilantik, begitupun bawahannya Kapolres Sorong Selatan untuk turun melakukan pengecekan ke lokasi dua perusahaan tersebut di kabupaten Sorsel, secara khusus di Distrik Moswaren.
Apabila perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk mengambil kayu dari hutan masyarakat lokal setempat, maka segera dihentikan kegiatan industri perusahaan tersebut”.
SERUAN KETUA DEWAN ADAT DOBERAI KEPADA KEPALA KEPOLISIAN REPOBLIK INDONESIA (KAPOLRI).
“Dan saya juga meminta kepada Bapak Kapolri, untuk memberikan perintah, menegaskan kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Selatan, agar segera memperhatikan secara serius hal ini, agar tidak ada lagi kasus-kasus atau praktek ilegal loging di wilayah Papua Barat Daya, secara khusus di Kabupaten Sorong Selatan.
Kenapa, karena mengingat hutan Papua adalah PARU-PARU DUNIA. Oleh sebab itu kami sebagai Dewan Adat bersama seluruh elemen masyarakat dan stake holder yang ada, TNI~POLIR, bersama Pemerintah, kita harus bersama-sama menjaga hutan Papua dengan baik.
Kita harus sehati dan serius menjaga hutan Papua ini dengan baik, demi untuk kelangsungan hidup dari pada umat manusia yang ada di Papua ini”.
Demikian keterangan resmi yang disertai pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Dewan Adat Wilayah 3 Doberai Papua Barat Daya Ronald Konjol, kepada sejumlah media saat ditemui. ✍️TimRedKDPapua✍️.