Tertangkap Kamera Wartawan Truk F Muat Kayu Masyarakat, Ketua LSM WGAB Berkoar Keras!

Foto: Truk dengan Kayu Bantalan hasil gergajian yang diangkut masuk ke lokasi Somel milik F (Boss Momy) di Sentani.

KABUPATEN JAYAPURA, PAPUA, KD. Ternyata peredaran kayu lokal (PKL, red) masih marak terjadi di kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Langsung di depan mata dan kamera wartawan Kamis, 28 November 2024 minggu lalu, sebuah truk melaju dari arah Genyem memuat bantalan jenis campuran; Merbau dan Kayu Putih, menuju lokasi Sawmil milik seorang ibu Pengusaha Kayu bernama “F” (inisial).

“F” alias “Boss Momy” diketahui merupakan salah seorang perempuan pengusaha kayu di kabupaten Jayapura, yang memiliki tempat usaha Sawmil (Somel), di jalan baru Pasar Lama menuju kampung Kehiran, Distrik Sentani.

Foto: Lokasi Somel F (Momy Boss).

Setelah diikuti truk yang tak memiliki nomor plat di bagian belakang itu sejak dari Kemiri, truk tersebut berjalan dan berbelok arah sebelah kanan di depan gedung Tabita, turun melaju dari jalan baru hingga berbelok kiri menuju lokasi somel.

Ketua LSM WGAB Provinsi Papua Yerry Basri Maak, SH yang selalu bersuara keras dan tegas menentang segala aktivitas ilegal loging di Tanah Papua menyampaikan, dirinya sangat berharap ada perhatian serius disertai tindakan nyata Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum {APH}, dalam menindak tegas oknum-oknum pengusaha kayu lokal yang masih mengambil atau menerima kayu masyarakat lokal/adat.

Foto: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Papua Yerry Basri Maak, SH. Foto KD Rabu, 04/12/24.

“Sampai sekarang belum ada aturan atau payung hukum dan atau kebijakan daerah dari Gubernur Papua, yang memperbolehkan pengusaha kayu lokal seperti somel itu bisa semudahnya ambil atau menerima kayu masyarakat adat.

Meskipun tidak ada izin dan kebijakan untuk kegiatan tersebut, tapi fakta di lapangan yang sering kami temui, justru peredaran kayu lokal itu masih saja marak terjadi. Ini apa apa?, di mana peran Pemda dalam hal ini Dinas Teknisnya dan APH itu sendiri?.

Selama tidak ada ketegasan yang serius dilakukan, oknum-oknum pengusaha kayu lokal itu jelas akan leluasa dan merasa kebal hukum mengambil atau menerima kayu masyarakat adat setempat, seperti contoh truk si ibu F yang kedapatan wartawan membawa bahan baku kayu dari hutan Genyem ke tempat somelnya itu”, tegas Yerry (Rabu, 04/12) di Sentani.

Tambahnya, hutan Papua yang adalah PARU-PARU DUNIA wajib dilestarikan dan harus menjadi perhatian serius semua komponen dan stake holder yang ada, apalagi kawasan hutan Papua yang kian hari sudah terancam gundul kuota kayu Merbau termasuk Kayu Putih (Kayu Matoa), akibat perambahan (penebangan) secara liar yang tak berizin resmi.

“Kami sampai hari ini masih dan akan terus berkoar keras memerangi segala bentuk praktek ilegal loging di Tanah Papua, termasuk di Kabupaten Jayapura, karena mengingat masa depan hutan Papua secara khusus di Grime Nawa sana, bagi kaum pribumi pemilik warisan leluhurnya yang ditinggalkan untuk harus dijaga, dirawat dan dilestarikan bagi generasi anak cucu orang asli Papua itu sendiri (OAP, red).

Siapa yang tidak tahu kalau hutan Papua ini adalah Paru-Paru Dunia, salah satu pulau penyumbang atau penyuplai Oksigen terbesar di muka bumi ini?. Dan apakah mereka para pengusaha somel ini ketika ambil Kayu dari masyarakat, mereka ada melakukan Reboisasi atau Penanaman Pohon Merbau dan Kayu Putih kembali?.

Sangat disayangkan kalau salah satu pulau Paru-Paru Dunia ini setiap hari ada saja penebangan kayu Merbau dan jenis lainnya, demi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan dan bisnis dari para oknum Pengusaha Somel itu.

Sekali lagi di mana peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?, apakah fenomena kasus-kasus kejahatan ilegal loging di Tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura ini, harus terus dibiarkan saja?”. Ungkapnya geram.

LSM WGAB MINTA IZIN PENGAMBILAN KAYU MASYARAKAT DIPERIKSA.

Sebagai Pimpinan LSM resmi yang sudah sejak lama bersuara keras mengecam kasus-kasus kejahatan Pembalakan Liar di Tanah Papua, saya minta oknum pengusaha berinisial F alias Mami Bos itu supaya diperiksa terkait izinnya.

Apakah pengusaha somel yang bersangkutan punya izin resmi untuk mengambil, dan atau menerima kayu masyarakat lokal?. Tolong instansi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua bersama Polres Jayapura atau Polda Papua, lakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang akurat kepada si ibu pengusaha ini.

Jika yang bersangkutan benar-benar tidak mengantongi izin yang resmi untuk mengambil, menerima dan mengelola kayu masyarakat adat, saya minta oknum pengusaha yang bersangkutan supaya diproses hukum dan aktivitas usaha kayunya itu dihentikan!”, pinta ketua lsm Yerry Basri Mak, SH serius menegaskan. (*TimRed*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *