Binggo Di Pasar Malam Apakah Tergolong Perjudian?. Lantas Apa Tindakan Kepolisian?

Foto: ilustrasi Papan Bingo.

Penulis ✍️: Crew Media KD Papua.

SENTANI, KABUPATEN JAYAPURA, KD. Permainan seperti memasang Lotere satu ini kadang sering ditambahkan dalam berbagai jenis permainan hiburan, di kegiatan Pasar Malam.

Sebagaimana lazimnya bisnis pasar malam yang menyediakan berbagai wahana hiburan masyarakat, harus mendapat ijin atau Rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Tata Kota dan juga ijin dari Kepolisian Resor (POLRES) setempat.

Persyaratan untuk mendapat surat ijin yang dikenal dengan nama “Izin Keramaian”, oleh pengelola kegiatan (Penanggung Jawab) mengajukan surat permohonan ijin kepada Kapolres/ta melalui Kasat. Intelkam dengan patut memenuhi beberapa kriteria.

Umumnya kriteria tersebut antara lain; Surat Keterangan dari kantor Kelurahan atau kantor kampung dimana kegiatan masyarakat itu diselenggarakan, disertakan foto copy KTP dan Kartu Keluarga, Proposal Kegiatan yang berisi maksud dan tujuan, waktu, lamanya kegiatan dilaksanakan, bentuk, Penanggung Jawab, nama dan alamat organisasi atau kelompok ataupun perorangan, juga alat peraga yang dipakai dan jumlah peserta.

Jika kriteria itu terpenuhi, termasuk urusan negosiasi dengan pemilik lahan yang dipakai sudah tuntas disepakati, surat izin keramaian masyarakat itu biasanya langsung diterbitkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Cara bermain Bingo itu sendiri, pemain akan disuguhkan dengan Kartu yang sudah berisi angka-angka yang diacak, namun sebelumnya harus dibayarkan atau diberikan uang per kartu itu dengan tarif tertentu yang sudah ditetapkan penyelenggara Bingo.

Penentuan pemenang dalam permainan satu ini (Bingo), ditentukan dengan posisi angka yang keluar dari setiap nomor hasil kocokan atau acakan, yang digoyang satu orang. Pemenang itu akan dinyatakan menang jika urutan angka pada Nomor Kartu tersusun rapih, baik Diagonal maupun Vertikal dan juga Horisontal.

Realitasnya, kerap kegiatan Pasar Malam yang digelar di berbagai tempat di Indonesia secara khusus di Papua, selain untuk wahana hiburan rakyat, turut menyediakan permainan “BINGO” yang inti permainannya “Memasang Taruhan” demi untuk memperoleh keuntungan, baik dalam bentuk “Uang” maupun “Barang” (Hadiah).

Permainan yang mengutamakan peruntungan ini sudah populer di Indonesia, menjadi salah satu kasus kejahatan yang sering berujung penangkapan pelaku permainan yang digolongkan sebagai “JUDI” itu, oleh aparat kepolisian di berbagai kota.

Di internet bisa disearching semisal di mesin pencari google, begitu banyak pemberitaan mengenai kasus-kasus hukum terkait judi bingo yang viral dapat dilihat untuk dibaca.

Menyoal kasus-kasus perjudian yang marak di Indonesia baik JUDI ONLINE maupun jenis perjudian lainnya, sudah bahkan menjadi atensi khusus Presiden Prabowo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian dalam hal perundang-undangan yang kerap dipakai, yaitu UU Penertiban Perjudian Nomor 7 Tahun 1974, serta juga KUHP Bab XIV “KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN” Pasal 303 yang mengatur tentang “PERJUDIAN”.

Demikian isi bunyi Pasal 303 KUHP tersebut:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara dan dendanya menjadi “selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Menyorot khusus aktivitas perjudian “BINGO” yang terkadang berada di setiap lokasi Pasar Malam, pastinya masyarakat ikut diminta peran aktifnya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni POLRES setempat, agar menghentikan dan menertibkan kegiatan ilegal itu, sehingga tak ada proses pembodohan kepada masyarakat untuk terbiasa melakukan praktek kejahatan berupa judi.

Dan kepada institusi Penegak Hukum itu sendiri dalam hal ini “KEPOLISIAN”, sebagai pemberi izin keramaian pastinya sangat diharapkan dapat memonitor kegiatan keramaian yang terpusat di Pasar Malam itu sendiri.

Apabila kedapatan di lokasi Pasar Malam salah satu bentuk permainan haram yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang itu, jelasnya sangat diharapkan adanya tindakan hukum yang kongkrit dilakukan dalam rangka memberi efek jera, kepada Pengelola maupun Penanggung Jawab Bisnis Pasar Malam itu sendiri, agar tidak menjadikan praktek perjudian Bingo itu menjadi salah satu mata pencaharian. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *