Soal Pencemaran Nama Kepolisian Di Sentani Menyerang Bos “N”, Yerry: “Kami Dengar Oknumnya Inisial “A” Seorang Intelijen”

SENTANI, KAB. JAYAPURA, KD. Tadi malam informasi terbaru terkait dugaan pencemaran nama kepolisian di Sentani, disampaikan Yerry Basri Mak, SH. MH selaku ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa/WGAB Provinsi Papua.

Paparnya kepada papua.kabardaerah.com via seluler (23/02), informasi yang barusan diperolehnya oleh nara sumber tertentu LSM itu, diduga kuat oknum dibalik postingan pencemaran nama Polisi di Sentani dilakukan oleh seorang Anggota/Aparat Intelijen tertentu.

“Entah dia itu anggota intelijen dari kesatuan mana, tapi oknum aparat berinisial “A” itu kami sudah kantongi informasi kalau yang bersangkutan ini tidak senang dengan bos “N”.

Oknum A ini yang kami dengar lagi dia satu suku juga dengan bos N, intinya dia orang Non Asli Papua alias non OAP, sama-sama dari Toraja Sulawesi Selatan”, terang Yerry Basri kepada media ini.

Foto: YERRY BASRI MAK, SH. MH ((Ketua LSM WGAB Provinsi Papua)).

Singkatnya menanggapi postingan yang beredar viral waktu itu di Tiktok menyerang N, harap ketua LSM WGAB kasus pencemaran nama baik institusi Kepolisian yang dilakukan akun tiktok bernama “Anak Daerah33” supaya dilakukan penindakan.

Pinta Yerry oknum A jika benar yang bersangkutan merupakan seorang aparat yang bertugas sebagai Intelijen pada institusi tertentu di NKRI, patut diberi sangsi dan teguran yang keras oleh atasannya.

“Kan lucu ya?, seorang yang diduga aparat intelijen yang bertugas di lapangan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta punya gaji dan fasilitas dari negara, diduga apabila ingin lagi mendapatkan sesuatu dari bisnisnya bos N itu.

Kemudian apa urusannya dengan kegiatan 303 KUHP yang sedang dijalankan dan dikelola bos N di Sentani?. Jika si A ini merasa dan menganggap kegiatan bisnis perjudian yang dijalankan dan dikelola N itu ilegal, ya langsung bikin laporan polisi saja kan?. Laporkan secara lisan ke Kapolres ataupun secara tertulis biar lebih elegan dan bermartabat.

Kenapa harus sampai buat postingan yang menyolok di Media Sosial Tiktok mencoreng nama Polisi di Sentani?, tidak etis dan tidak bermoral namanya itu. Kita prihatin sekali.

Ini juga merupakan pelanggaran Undang-Undang ITE, jadi oknum yang bersangkutan harus ditegur keras oleh atasannya dan diberi sangsi hukum sesuai aturan perundang-undangan dan regulasi yang ada!”, tutup Yerry menyerukan tegas. {{*TimRedKDPapua*}}.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *