Kadis PMK Biak Tidak Benarkan Kepala Kampung Pinjam Uang Ke Rentenir Dengan Jaminan DD & ADD

Foto: DRS. I. PUTU WIADNYANA {KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG KABUPATEN BIAK NUMFOR}.

BIAK, PAPUA, KABAR DAERAH. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Drs. I. Putu Wiadnyana mengatakan, instansinya bahkan secara regulasi tidak dibenarkan kepala kampung melakukan peminjaman uang kepada siapa pun apalagi kepada Rentenir, dan kemudian akan dikembalikan dengan menggunakan UANG MASYARAKAT.

Hal itu tegas dikatakannya dalam jumpa silahturahmi dan wawancara kemarin di ruang kerjanya di kantornya (Jumat, 21/5).

Foto: Wartawan dan Jurnalis dalam sesi foto bersama dengan kepala DPMK (duduk tengah).

Jelas Putu dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan yang datang menemuinya, hal melakukan pinjaman kepada Rentenir itu sudah diwarning OPD-nya per Januari dan Mei 2025, kepada seluruh kepala kampung di Biak.

“Ada 257 kampung di kabupaten Biak Numfor ini, 254 itu kampung yang sudah mendapat kodefikasi dan resmi, tetapi ada juga 3 kampung persiapan sehingga jumlah kampungnya 257.

Januari 2025 lalu sudah saya keluarkan surat edaran kepada seluruh kepala kampung dan aparatnya, dan pada awal bulan Mei ini juga sudah saya keluarkan surat edaran tentang perihal peminjaman ini.

Surat edaran itu justru sudah ditandatangani Bupati Biak Numfor. Intinya pemerintah daerah sama sekali tidak membenarkan kepada siapa pun kepala kampung untuk melakukan peminjaman kepada siapapun, apalagi kepada Rentenir, kemudian pengembaliannya akan memakai uang masyarakat seperti DD dan ADD”, tegas Wiadnyana.

Lagi lanjut Kepala DPMK menerangkan, dirinya sangat berharap Dana Desa {DD} atau Alokasi Dana Desa (ADD) atau yang dikenal juga dengan sebutan DK (Dana Kampung) dan Alokasi Dana Kampung {ADK} di Papua itu, tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala kampung.

Peminjaman kepada siapapun ungkap Putu, yaitu seperti yang sering dilakukan oleh oknum-oknum kepala kampung tertentu itu, boleh-boleh saja asalkan pengembaliannya kelak tidak mengorbankan uang masyarakat (tidak diambil dari anggaran DD & ADD).

“Kalau mau pinjam atas nama pribadi silahkan, boleh-boleh saja, asal jangan pernah pada saat mau kembalikan uang itu diambil dari uang rakyat atau dana masyarakat.

Jangan pernah buat perjanjian dengan para pemberi pinjaman ataupun rentenir, dengan mengatakan bahwa pada saat pencairan uang DD dan ADD baru akan dikembalikan uangnya. Jelas itu salah dan sama sekali tidak dibenarkan”, bilang kadis menegaskan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini beberapa waktu di Biak, tradisi jelang pembayaran DD atau ADD kepada penerima manfaat yaitu masyarakat di kampung-kampung, oknum-oknum tertentu kepala kampung itu diduga kerap melakukan pinjaman kepada para oknum-oknum rentenir tertentu, dengan bunga yang tergolong besar/tinggi.

“Yang saya sering dengar itu para rentenir ini biasa kasih pinjaman dengan bunga 50 persen, sangat besar sekali bunganya, namun pinjaman itu terkesan sepihak tidak diketahui oleh masyarakat kampung.

Jadi ironisnya kesepakatan perjanjian oleh oknum-oknum kepala kampung tertentu itu dengan akan dikembalikan uangnya menggunakan Anggaran DD dan ADD, kadang tidak melalui sebuah musyawarah bersama dengan DPR kampung atau melalui Rapat Bamuskam”, beber NN salah seorang tokoh masyarakat kepada awak media sembari meminta identitasnya tidak terpublis ke Media.

Sementara itu sambung kadis Wiadnyana menerangkan, peminjaman andai kata terpaksa harus dilakukan oleh kepala kampung karena kebutuhan urgensi di kampung misalkan, dapat dilakukan tetapi harus atas persetujuan bersama DPRK dan masyarakat melalui sebuah rapat (BAMUSKAM). *Jeffry/Jack~Pemred*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *