Forkopimda Harus Beri Atensi Ke Presiden, Agar Pilkada Kabupaten Kota Murni Diisi OAP

Origenes Nauw, S. Pd

 

Jayapura Tanah Papua, KD. Wacana Pilkada kabupaten/kota serentak di Indonesia dan di Tanah Papua secara khusus yang disoroti LSM BARAPEN dan WGAB beberapa hari lalu, turut mendapat masukan dan pencerahan dari salah satu putera terbaik Papua Barat asal Maybrat.

Sekedar diketahui penegasan kedua pimpinan LSM resmi itu belum lama ini, baik ketua LSM BARAPEN Edison Suebu, SH dan Yerry Basri Mak, SH yang menahkodai LSM-nya bernama WGAB, dalam pernyataan resmi keduanya meminta Parpol yang ada di Papua supaya tidak merekrut figur non OAP lagi, untuk ikut maju dalam Pilkada tahun depan (2020).

Alasan kedua aktifis yang sering bersuara di Provinsi Papua soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN ini, begitu pun yang selalu bersuara juga tentang hak-hak rakyat serta soal keadilan, ialah karena masa perjalanan Otonomi Khusus (OTSUS) yang sudah tersisa satu periode.

Menanggapi seruan kedua pucuk pimpinan LSM, berikut masukan dan saran positif penulis dalam rangka memberi pencerahan bagi semua masyarakat OAP. Termasuk merupakan masukan pula bagi unsur pemerintah (FORKOPIMDA) yang ada di semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat tentunya.

“Soal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Tanah Papua pada Pilkada 2020, perlu didiskusikan oleh semua pemangku kepentingan di Tanah Papua dan di Republik ini, supaya menjadi arus utama dalam menata politik dan pemerintahan lokal di Tanah Papua.

Tujuannya, supaya Hak Dasar orang asli Papua atau OAP sebagai entitas politik yg semakin termarginalkan dalam konstalasi politik nasional di NKRI, bisa dikanalisasi, diproteksi, dan diberdayakan.

Dan mendapat legitimasi hukum positif supaya OAP bisa confidence dan partisipatif dalam arak-arakan besar, demi mempercepat pembangunan sumber daya manusia OAP di Tanah leluhurnya.

Kendala utama untuk posisioning OAP sebagai sebuah keharusan dalam posisi Cabub-Cawabub, Dasar Hukumnya adalah UU Nomor 21 Tahun 2001 junto UU Nomor 35 Tahun 2008, Tentang Otsus Papua yang hanya mengatur posisi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua, yang hanya bisa diduduki oleh OAP.

Sementara untuk posisi OAP di Cabub dan Cawabub, tidak diakomodir dan diatur secara eksplisit. Walaupun demikian, sejak  implementasi Undang-Undang Otsus sampai saat ini, hampir semua Bupati, Walikota dan Wakilnya di seantero Tanah Papua dijabat oleh OAP.

Menurut hemat saya, hal ini dimungkinkan karena saudara kita warga nusantara yang berdomisili di Tanah Papua memahami, menyadari dan “Tahu Diri” kalau posisi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawali), adalah hak anak bangsa OAP {pribumi}.

Hal tersebut cukup bijaksana dan patut diapresiasi, karena pilihan yang bijak itu membuat Tanah Papua relatif damai. Kalau saja saudara kita  orang Nusantara “agak serakah” dan mau merebut posisi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka hal itu sangat mudah.

Kenapa saya katakan demikian?. Karena mereka punya economic capital, politic capital, sosial capital dan sumber daya lain yang dapat dicapitalisasi, untuk merebut semua posisi strategis tadi.

Pertanyaannya, kalau di Pilkada 2020 tidak ada “Penegasan Pemerintah” sehingga baik OAP maupun warga Nusantara ramai-ramai petik cengkeh politik?, maka sudah bisa diforcast bahwa pemenang mutlak adalah warga Nusantara.

Test case sudah dibuat dengan mulai menjadi pendamping alias wakil bagi OAP. Tidak mustahil dengan pendekatan kreatif (creative approach), warga Nusantara bisa sapu bersih posisi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota di Tanah Papua.

seperti halnya yang sudah terjadi dengan pengalaman Pileg 2019, yang didominasi oleh saudara kita warga Nusantara. Untuk itulah maka perlu Forkompimda baik Provinsi maupun  kabupaten / kota, memberi atensi untuk hal ini, dan didesak bapak Presiden untuk membuat sebuah terobosan hukum sebagai Dasar atau Payung Hukum bagi Pilkada kabupaten/kota di Tanah Papua.

Dengan demikian, OAP ada secercah harapan dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya, baik POLEKSOSBUD (Politik Ekonomi Sosial Budaya; red), dan lain-lain sebagainya.”

 

 

Penulis bernama: Origenes Nauw, S. Pd. Beliau adalah tokoh intelektual dan juga tokoh politik di Provinsi Papua Barat (PB).

Ulasan Pers diambil atas restu penulis sendiri, di Group Whatsapp bernama “FORUM MASYARAKAT PAPUA”. Diedit kembali dan diposted oleh; Jeffry, R.W (Jack)~Wakil Pemimpin Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *