Foto kombinasi: Yan Christian Warinussy dan ilustrasi kepemilikan Senjata Api (Senpi) bagi warga sipil.
MANOKWARI PAPUA BARAT, MEDIA KD. Peredaran Senjata Api di Kota INJIL Manokwari, masih menjadi sorotan masyarakat yang mendambakan kehidupan Kamtibmas yang benar-benar terbebas dari adanya kepemilikan senjata api ilegal, oleh warga sipil setempat.
Fenomena peredaran senjata api yang berada di tangan masyarakat sipil (terutama warga masyarakat hukum adat), ialah berhubungan dengan tradisi pembayaran “Mas Kawin” yang terpelihara sejak dulu.
Salah satu jenis mas kawin itu ialah senjata api, yang menurut sumber terpercaya media ini termasuk Pembela HAM Tanah Papua Yan Christian Warinussy, yaitu “DOUBLE LOP” yang merupakan jenis senjata peninggalan pasukan tentara Nippon Jepang terdahulu.
Dengan berjalanannya waktu hingga sekarang, penggunaan senjata peninggalan Jepang itu malah berubah drastis dengan dipakailah jenis senjata api lainnya, yang konon katanya bernilai sebagai emas kawin pula, meskipun bahaya dan termasuk mekanisme perizinannya belum diatur secara resmi/legal oleh regulasi hukum yang ada di NKRI.
Informasi yang dihimpun papua.kabardaerah.com di Manokwari beberapa waktu lalu, dikhawatirkan dengan adanya senjata api baik Organik, Semi Organik/Rakitan {buatan sendiri} yang beredar ilegal di tangan oknum-oknum warga masyarakat sipil tertentu itu, berujung kepada dugaan beberapa kasus penembakan yang terjadi, salah satunya seperti yang telah dialami Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy sendiri.
Berikut penuturan Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JUBIR JDP) dalam rillisnya yang dikirim kepada media ini (26/8), menyerukan kepada Pimpinan POLDA PAPUA BARAT dan POLRESTA MANOKWARI, agar mengambil langkah hukum yang tegas menangani persoalan fenomenal satu ini.
“Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB. Simangunsong segera melakukan langkah hukum yang tegas, terhadap perbuatan peredaran senjata api secara ilegal di kota Manokwari dan sekitarnya, sebagai Ibu kota Provinsi Papua Barat dan Kota Injil.
Hal ini mengingat akhir-akhir ini kegiatan pengedaran senjata api secara ilegal sudah memasuki ranah kehidupan rakyat sipil di kota Manokwari, hingga ke dataran Warmare, dataran Prafi, hingga ke dataran Masni, atau terkenal dengan sebutan Warpramasi hingga ke wilayah Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan.
Peredaran senjata api benar-benar sudah dilakukan secara “bebas” dan tidak terkontrol, bahkan cenderung mengkhawatirkan bahkan cenderung mengancam keamanan warga sipil di Kota Manokwari, dataran Warpramasi, Pegunungan Arfak hingga ke Manokwari Selatan.
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat serta Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak maupun Kabupaten Manokwari Selatan, mesti memberi dukungan bagi Kapolresta Manokwari, Kapolres Pegunungan Arfak serta Kapolres Kabupaten Manokwari Selatan, untuk melakukan penegakan hukum atas kegiatan peredaran senjata api secara ilegal tersebut.
Beberapa jenis senjata yang beredar secara ilegal seperti Senjata Api Rakitan, juga Senjata Organik seperti Senjata Api jenis M-16, AK 47 dan Mousser serta pistol jenis Revolver, seharusnya tidak bisa dijadikan dengan alasan “sebagai Mas Kawin”.
Sebab informasi yang saya miliki sebagai Advokat dan Pembela Hak asasi Manusia serta aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (Non Governmental Organization/NGO) di Manokwari, bahwa yang dahulu dipergunakan oleh salah satu suku asli di Manokwari yaitu Suku Besar Arfak sebagai mas kawin, adalah senjata api jenis double lop peninggalan Tentara Dai Nippon (Jepang dahulu).
Sehingga jika sekarang digantikan dengan senjata jenis lain, hal ini semestinya didialogkan dengan aparat penegak hukum lebih dahulu.
Bagaimanapun keamanan dan ketertiban masyarakat di Manokwari dan sekitarnya, akan aman dan nyaman bagi warga sipil, jikalau ada ketegasan dan keberanian dalam menegakkan hukum pada diri Kapolda Jenderal Isir dan Kapolresta Manokwari; Kombes Polisi Simangunsong sejak sekarang ini”, ujar Yan sangat berharap. ✒️🔊: Jack/Jeffry.