BIAK, PAPUA, KABAR DAERAH. Masyarakat pemilik lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas {PLTMG} di Kampung Urfu Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menuntut serta menagih janji Kompensasi PT. PLN (Persero), dalam hal ini PLN IUP, atas penggunaan lahan mereka.
Hal itu disampaikan langsung Mananwir {Kepala Suku} Meki Miokbun, Apolos Miokbun dan juga Agus Miokbun kepada media ini kemarin di Urfu (Senin, 23 Juni 2025).
Dalam keterangan yang disampaikan Meki Miokbun, sampai saat ini janji pemberian Ganti Rugi atau Kompensasi pihak PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua, sama sekali belum pernah dipenuhi, meskipun sudah beberapa kali hal itu dipertanyakan ke pihak PLTMG sendiri.
“Janji kompensasi yang pernah disampaikan kepada kami pemilik hak ulayat, sama sekali belum pernah direalisasikan oleh perusahaan ini sampai dengan sekarang”, ujarnya.
Meki dan kedua saudaranya yang juga merupakan pemilik ulayat atas lokasi PLTMG Urfu menjelaskan, sertifikat tanah atas areal mereka yang sudah dibayarkan tahap pertama sebesar kurang lebih 3 milyar waktu itu, sudah tuntas dibuatkan semuanya.
Walaupun sertifikat yang menjadi syarat dibayarkannya lahan tersebut setelah dinilai oleh tim Apraisal ATR/BPR telah dimiliki masyarakat pemilik hak ulayat setempat, pembayaran tahap kedua dan kompensasi yang dijanjikan sampai saat ini masih belum juga diberikan.
“Pernah dana tahap dua dikasih sekitar satu milyar lebih, tapi salah sasaran dikasih ke orang atau oknum yang sebenarnya bukan punya hak ulayat di lokasi itu. Pihak PLN UIP salah bayar ke orang yang salah, bukan ke kami.
Waktu awal pembahasan soal tanah ulayat kami yang dipakai perusahaan PLTMG di kampung kami Urfu, PLN Biak atau PLN UIP Papua sudah beri janji akan diberikan kompensasi, di mana rumah-rumah kami akan dibangun, anak-anak kami akan diperhatikan, dipekerjakan sebagai karyawan di PLTMG ini.
Perusahan sudah janji akan menerima dan mempekerjakan orang Papua secara umum dan orang Biak secara khusus, tetapi lebih khusus lagi perhatian kepada anak-anak kampung Urfu ini kepada kami pemilik hak ulayat, yang akan direkrut untuk kerja di staf kantor PLTMG.
Kenyataannya setelah berjalan beberapa tahun ini, sama sekali janji mereka di perusahaan PLN itu tidak ditepati. Kita tanya sampai sekarang tapi tidak pernah ada jawaban yang jelas kepada kami.
Anak-anak pemuda kami di Urfu ini perusahaan PLTMG atau PLN UIP Papua ini, hanya ambil mereka saja untuk dipekerjakan sebagai Security sampai dengan sekarang.
Tidak ada satupun anak-anak kami yang bekerja sebagai staf di kantor”, ungkap Meki dan kedua saudaranya yang merasa tidak ada keadilan dalam hal perlakuan bagi pemilik asli areal PLTMG di kampung mereka.
Akhir penyampaian Mananwir Meki Miokbun, Apolos Miokbun dan juga Agus Miokbun, ketiganya sangat meminta ada informasi dan jawaban yang jelas dari PT. PLN UIP di Jayapura, terkait janji pembayaran/pemberian kompensasi dimaksud.
“Singkat saja kami sangat mempertanyakan janji kompensasi yang sudah pernah diucapkan untuk kami pemilik hak ulayat, kenapa lama sekali kami tunggu-tunggu belum diberikan?.
Kami sangat berharap tuntutan kami ini lewat media masa bisa didengar langsung bapak Menteri BUMN di Jakarta, juga semoga bisa diketahui oleh Direktur Utama PT. PLN {Persero} sendiri, sehingga kompensasi yang sudah dijanjikan itu bisa diwujudkan secepatnya”, pinta ketiganya berharap.
Sebagaimana diketahui, PLTMG Urfu yang dibangun dan mulai beroperasi sejak Agustus 2019 lalu ini, memiliki kekuatan/daya 25 MW, dibangun untuk memasok kebutuhan elektirifikasi listrik kepada warga yang berada di kabupaten Biak Numfor dan termasuk juga kabupaten Supiori.
PLTMG Urfu ini juga diketahui merupakan pembangkit yang bisa dipindak-pindahkan, disebutkan dengan istilah “Mobile Power Plant” atau MPP.
PLTMG di kampung Urfu dibangun pemerintah melalui PLN Unit Induk Pembangunan/IUP Papua, yang merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
(●Aniz/Beatriks/Alex/Jack●).