Sulit Jalankan SK, Jasa Retribusi Pelabuhan Poumako Hilang.

Timika – Kepala Unit Penyelenggara Pelabunan (UPP) Kelas III Poumako, Obaja Yarangga mengalami sangat kesulitan dalam menegakkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2016. sehingga banyak jasa yang hilang.

Hal tersebut dikatakan Obaja kepada wartawan di Hotel Harison Ultima.

“Sangat disayangkan karena kami tidak bisa memaksimalkan pungutan,” Katanya saat ditemui, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, selama ini pelabuhan Poumako adalah pelabuhan non komersil yang artinya diusahakan langsung oleh Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan untuk negara.

Lanjut, tetapi tidak banyak yang bisa dilakukan oleh pengelola dikarenakan status lahan. Sejauh ini pengelola hanya menarik retribusi untuk penumpukan barang saja, itupun hanya dilakukan didalam pelabuhan tetapi tidak diluar pelabuhan. Sedangkan untuk sewa menyewa belum dapat dilakukan, padahal ini merupakan salah satu potensi.

“Kalau kita melihat di beberapa pelabuhan yang sudah tertata dan dibangun dengan baik, penarikan retribuasi itu dilakukan dengan sangat baik, contohnya di Jayapura, saat masuk ke pelabuhan maka ada pass yang harus dibayar tetapi di Mimika itu tidak bisa dilakukan dengan pagar yang terbuka seperti sekarang ini.” Ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan pendapatan neara dari pelabuhan Poumako, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyelesaian lahan disusul dengan penataan infrastruktur.

“Jangankan kita mau pungut yang di luar pelabuhan, di dalam saja kita masih kesulitan,” imbuhnya.

(Terry Leisubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *