Akun Demi Daskunda Resmi Dilaporkan OMK Ke Polisi

Timika- Kabar Daerah.Com –  Organisasi Orang Muda Kotolik (OMK) Katedral Tiga Raja, Kamis (27/7/17) pukul 12.12 wit kemarin, resmi melaporkan pemilik akun Facebook, Demmy Daskunda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang telah mencoreng hati umat katolik di Timika.

Sekretaris OMK Katedral Tiga Raja Timika, Blasius Narwadan, mengatakan pemilik akun Facebook Demmy Daskunda memposting di Facebook foto seorang pastor Adrianus Warjito yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7) lalu yang dinilai telah melecehkan  orang katolik di Kabupaten Mimika.

Blasius juga menjelaskan, dalam postingannya, Demmy Daskunda menuliskan empat poin. Namun yang menjadi kejanggalan pada poin kedua ” apakah hal ini bagian dari penghasilan tambahan seorang PASTOR’. ”  katanya.

“yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik. Beberapa poin dari postingan tersebut, secara tidak langsung itu melecehkan kami, Umat Katolik.” ujarnya

Didampingi anggota OMK Frederik Welafubun mengatakan, salah satunya poin kedua itu sangat melecehkan, karena di dalam gereja katolik, seorang Pastor tidak pernah digaji. Karena pastor sudah ada janji sebagai seorang pelayan, dia harus miskin,” kata Erick sapaan akrabnya.

Erik mewakili organisasi Orang Muda Katolik Kabupaten Mimika berharap diproses laporan tersebut secepat ditindak lanjut oleh pihak kepolisian agar tidak berkembang, karena ini sudah viral di medsos. Yang bersangkutan harus ditahan dan diproses hukum.

“Tidak ada mediasi, yang bersangkutan harus diproses hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pemuda Katolik memberi waktu ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Apabila tidak ditindak lanjuti hingga Sabtu (29/7), pihakanya akan melakukan aksi.

Pada kesempatan itu juga  Erick mengimbau kepada Umat Katolik di Kabupaten Mimika agar tidak membuat gerakan tambahan apalagi sampai muncul gerakan bernuansa SARA. Proses hukum kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

Diketahui bahwa pemilik akun Facebook Demmy Daskunda melakukan postingan tersebut pada Rabu (26/7) sekiatar pukul 23.15. Hingga Kamis (27/7) sekitar pukul 12.30 WIT, sebanyak 400 lebih pengguna facebook yang berkomentar, namun sekitar pukul 15.00 wit . pemilik akun Facebook Demmy Daskunda telah menghapus postingan tersebut. (Terry Leisubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *