PN Timika Hanya Punya Empat Hakim

Timika, Kabar Daerah.Com – Pengadilan Negeri Kabupaten Mimika saat ini hanya memiliki empat orang hakim, tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani mencapai puluhan hingga ratusan sehingga dinilai tidak ideal.

Hal tersebut dikeluhkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Relly D Behuku kepada wartawan,Selasa (25/7). Menurutnya PN Timika memiliki lima orang tenaga hakim anggota. Karena masalah kekurangan hakim sangat berpengaruh terhadap penyelesaian perkara.

Jumlah tenaga hakim Pengadilan Negeri Timika masih tak seimbang dengan perkara yang ditangani. Empat hakim PN Timika saat ini masih jauh dari jumlah ideal.

“Idealnya PN Timika harus memiliki sembilan hakim, kita cuma empat. Ketua, wakil dan dua anggota,” sebut Ketua PN Timika,

Lanjut, “Hakim kan juga manusia, misalnya sakit. Apalagi kondisi daerah ini gampang malaria,” ujarnya.

Kondisi kekurangan hakim ini juga, membuatnya sebagai Ketua Pengadilan dan anggota Forkompinda kesulitan membagi waktu menghadiri undangan dari instansi lain.

“Bayangkan saya harus membagi waktu untuk melihat kantor dan sidang. Belum lagi yang lain. Makanya banyak undangan yang saya tidak hadiri,” ungkap Relly.

Meski demikian, PN Timika saat ini sedang menuju akreditasi. Salah satu yang dibenahi adalah manajemen atau kecepatan penyelesaian perkara. Saat ini PN Timika bisa menyelesaikan perkara dalam sehari, padahal dulunya memakan waktu lima hari. (Terry Leisubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *