Terbukti Bersalah, DD Terancam 6 Tahun Penjara

Timika, KabarDaerah.com – Jajaran Satreskim Polres Mimika masih memeriksa intensif oknum ASN berinisial DD yang diduga melanggar Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam postingan di akun Facebook miliknya. Apabila terbukti yang bersangkutan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi. Barang bukti berupa handphone dan laptop sudah kita sita,” kata Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan SIK, kepada wartawan, Jumat (28/7/17).

Atas perbuatannya, DD di duga melanggar pasal 28 ayat 2 pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.

“Kita akan minta keterangan saksi ahli dulu, ahli bahasa dan pidana dalam Undang-Undang ITE,” jelas Dion.

Ia menjelaskan DD dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Katolik karena memposting foto Pastor Adrianus Warjito di akun Facebook miliknya yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7). Di dalam postingannya, DD menuliskan empat poin. Poin kedua yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik.

Usai dilaporkan oleh Pemuda Katolik pada Kamis (27/7) siang, personel Sateskrim dan Timsus Polres Mimika langsung mengamankan DD pada malam harinya.

Atas kehadiran Pastor Adrianus Warjito dalam unjuk rasa guru honorer, di akun Facebooknya, pada poin kedua DD menyebut, “apakah hal ini bagian dari penghasilan tambahan seorang PASTOR”. Pemuda Katolik menilai kalimat pertanyaan tersebut telah melecehkan Umat Katolik. (Terry Leisubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *