Ketua DPRD Intan Jaya: Hari Ini Saya Tunggu Surat Keputusan Secara Resmi Dari KPU Provinsi Papua

Papua, kabardaerah.com – Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya, Marthen Tipagau mengakui, belum mendapatkan SK dari KPU Provinsi Papua yang telah mewakili KPU Kabupaten Intan Jaya dalam pleno penetapan Bupati terpilih 2017-2022 pada tanggal (04/09/17) lalu.

“Pada tanggal 4 bulan 9 tahun 2017 kemarin. Saya menghadiri undangan secara resmi oleh KPU Provinsi Papua mewakili KPU Kabupaten Intan Jaya, di kantor Provinsi Papua di Jayapura,”ujarnya, minggu (10/09/2017).

Katanya, tujuan hadirnya di Kantor KPU Provinsi Papua, iyalah untuk menyaksikan penetapan Bupati terpilih kabupaten intan jaya periode 2017-2022.

“Tujuan hadirnya dengan resmi bahwa penetapan Bupati terpilih tahun 2017-2022. Telah terpilih, dipilih Natalis Tabuni sebagai Bupati dan Wakil Bupatinya Jann Kobogayauw” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, sampai saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) dari KPU provinsi papua.

“Dan saya pimpinan DPRD (Kabupaten Intan Jaya) hari ini saya tunggu surat keputusan secara resmi dari KPU Provinsi Papua mewakili KPU Intan Jaya,” terangnya.

Ia bersama lembaga DPRD kabupaten intan jaya menunggu surat tersebut guna melakukan sidang paripurna pengusulan dan penetapan SK Bupati terpilih kepada Mendagri melalui KPU provinsi papua.

“Untuk, tindak lanjuti sidang paripurna Lembaga DPRD Kabupaten Intan Jaya, penetapan dan pengusulan SK Bupati terpilih ke Menteri Dalam Negeri, lewat KPU Provinsi Papua,” jelasnya.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penetapan dan pengusulan ke menteri dalam negeri iyalah melalui sidang paripurna sehingga, jika hal tersebut tidak dilakukan dirinya menganggap tidak ada dasar hukum yang valid.

“Sepanjang, kalau KPU Provinsi Papua tidak memberikan surat resmi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Intan Jaya, tidak ada dasar hukum kami penetapan dan pengusulan SK Bupati terpilih,” jelasnya.

Sejak pleno penetapan oleh KPU provinsi yang mewakili kpu kabupaten pada tanggal 4 September hingga saat ini lembaganya belum dapat surat keputusan dari KPU provinsi, sehingga Ia meminta kepada KPU Provinsi untuk masukkan surat kepada lembaga yang dipimpinnya.

“Sehingga tanggal 4 kemarin di kantor provinsi papua ditetapkan tetapi sampai hari ini, belum ditetapkan tetapi sampai hari ini tanggal 10 belum sehingga, beberapa hari kedepan kami tunggu KPU Provinsi Papua secara resmi masukkan surat ke Lembaga DPRD Kabupaten Intan Jaya,” tegasnya.

(Dami Zanambani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *