Opsnal Resnarkoba Polres Jayapura Menangkap Tersangka Peredaran Obat Terlarang Jenis PCC

 

Papua, kabardaerah.com – Minggu (16/09/17) Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin kanit Opsnal Resnarkoba Polres Jayapura, melaksanakan giat penangkapan tersangka atas kepemilikan obat yang dilarang peredarannya pada pukul 12.15 dini hari

Identitas tersangka pengedar obat terlarang atas nama Sartika, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di jalan. Jeruk nipis kota raja, kodya Jayapura.

Selain tersangka, ada juga saksi atas nama Agustinus Wenehen seorang Dosen di salah satu kampus di Jayapura yang beralamat di jalan. Ardipura 1, kodya Jayapura.

Pada pukul 10.00 WIT anggota opsnal beserta kanit opsnal narkoba bergerak dari sentani menuju kantor JNE di padang bulan kota madya Jayapura, untuk melakukan kordinasi dengan kepala JNE padang bulan

Pada pukul 11.30 WIT, saksi yang di suruh oleh pelaku datang ke JNE padang bulan untuk mengambil barang yang diduga obat – obatan.

Pada pukul 11.50 WIT personil beserta dengan saksi bergerak meninggalkan JNE padang bulan dan selanjutnya menuju jalan jeruk nipis, kota raja kodya Jayapura, untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tepat pada pukul 12.15 WIT.

Selanjutnya, pada pukul 12.20 WIT Personil opsnal satresnarkoba, membawa saksi dan TSK ke Rumah Sakit Bhayangkara, guna mengetes urin kemudian saksi dan TSK di bawa ke Mako Polres Jayapura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah jenis obat PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol sebanyak 1010 (seribu sepuluh) butir

Personil yang terlibat dalam penangkapan ini adalah,

Brigpol Aswan syarif, Brigpol Oktovianus Hitang, Bripda Fariz Hadi Baadilla dan Bripda Ashar sudirman.

(Marlon/KD-PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *