DPRD Intan Jaya Menilai MK Sudah Mencoreng Nama Baik Negara

Papua, kabardaerah.com – Ketua Badan Legislasi Kabupaten Intan Jaya, Jebedius Selegani menganggap Mahkamah Konstitusi telah merugikan banyak pihak sehingga namanya telah tercoreng di publik.

Ia beralasan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan mudahnya telah memindahkan jumlah DPT di daerahnya.

“Berkaitan dengan DPT, DPT yang ada sebenarnya di intan jaya itukan sudah ada di dalam surat keputusan KPU intan jaya. Itu sudah termuat bahwa DPT di dapil 1 berdasarkan daftar pemilih kemarin itu di dapil 1 dan dapil 2,” ungkapnya, rabu (20/09/2017).

Dia mengatakan jumlah DPT yang di pindahkan oleh MK itu sudah mencoreng nama baik negara dan mengganggap kekanak-kanakan.

“Jadi pembagian wilayah disitu itu secara nyata itu dipindah-pindahkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Sebenarnya MK ini bukan kerjanya bukan anak-anak kecil, yang bisa dilakukan seperti itu, tapi malah ini hal yang paling fatal, dan orang bisa ketawa itu, karena mencoreng nama baik negara,” ujarnya.

Ia menilai MK merupakan lembaga tertinggi negara sehingga meminta tindakan negara, karena telah mengambil alih tugas lembaga yang berbeda.

“Karena dikatakan bahwa ini lembaga tertinggi di Republik Indonesia tidak ada keputusan lagi. ah sekarang tindakan negara apa? untuk melihat hal ini karena ini sudah sangat fatal, ini kewenangan orang lain yang terang-terangan diambil alih oleh MK. Hal ini kan tugasnya dinas kependudukan dan KPU ketika ada pemilihan legislatif, gubernur, presiden sampai dengan kepala daerah,” terangnya.

Dia beranggapan bahwa MK hanya berangan-angan untuk membenarkan hal tersebut. Sehingga Ia meminta tindakan hukum yang sebenarnya terhadap Mahkamah Konstitusi, jika tidak berarti hukum di Indonesia hanya berpihak.

“Ternyata Mahkamah Konstitusi dia moga-moga menjadi KPU dan Dinas Kependudukan ini hal yang memang tidak wajar,” katanya

Katanya dalam sekejap waktu MK telah mengubah DPT secara tidak langsung dan sudah merugikan masyarakat sebab itu, berharap lembaga-lembaga besar bersama TNI, Polri dan Mendagri melihat persoalan di daerahnya.

“Ini hal yang sudah tidak benar sehingga, perlu dilihat oleh berbagai pihak entah itu Menkopolhukam, TNI, Polri dan Mendagri. Ini hal yang sebenarnya tidak harus terjadi, sebab yang pertama merugikan daerah, masa dalam sekejap waktu penduduk mbiandoga bisa langsung dipindahkan di dapil 1, Tomosiga yang tadinya penduduknya berjumlah 500-an orang bisa jadi 14 ribu lebih, ini kan aneh dasarnya apa? pemindahan itu. ini sudah hal yang tidak benar begitu pun dengan di distrik yang lain. Masa didalam sekejap MK bisa ubah,” terangnya.

Dengan putusan MK dalam menetapkan DPT jumlah pemilih telah merugikan rakyat mengingat tahun 2018 dan 2019 sudah ada pemilihan yang akan berlangsung.

“Yang kedua ini sangat merugikan pemilihan dpr tahun 2019 mendatang plus dan pemilihan gubernur 2018, ini sudah merugikan rakyat,” jelasnya.

Sebagai ketua legislasi daerah Ia meminta kepada Negara untuk menyelesaikan persoalan yang baru saja dialami daerahnya.

“Saya sebagai putra daerah meminta tindakan pihak berwajib untuk melihat hal ini,” tuturnya.

Ia juga berharap segera ditata ulang oleh lembaga terkait.

“Harapan saya perlu ditata ulang karena, kalau dibilang dikoreksi berarti tidak bisa karena keputusan itu sudah mengikat, sebab nnti hanya mungkin-mungkin saja, sehingga sebagai DPRD Intan Jaya saya minta ditinjau kembali atau ditata ulang,” ungkapnya lagi.

(Admin/DZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *