PTUN Makassar Batalkan Gugutan KPU Paniai

Papua, Kabardaerah.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, telah batalkan gugutan kepada bakal calon Pilkada Paniai, atas nama Yulius Kayame dan Martinus Keiya.

Hal itu disampaikan melalui press release oleh Kuasa Hukum Pasangan Yulius Kayame-Martinus Keiya, Saleh SH, MH. Dalam keterangannya mengatakan, PTTUN telah bacakan putusan gugatan dan Menyatakan batal keputusan tergugat nomor 29 /hk.03.1KPT/9108/Kpu.Kab/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018 berdasarkan keputusan panwas paniai nomor 001/ks/ 33.19/II/2018,” tulisnya.

Dalam keterangan Saleh mengatakan, PTTUN Memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yakni keputusan kpu no 29/ HK.03.1-KPt/9108 / KPU.kab/II/2018 tanggal 28 februari 2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Paniai tahun 2018.

Sementara itu, calon wakil Bupati, Martinus Keiya mengatakan, yabg menjadi saksi sangat senang mendengar hasil tersebut.

“Yang menjadi saksi mewakili kami dari Partai Bulan Bintang (PBB) sangat senang atas putusan PTTUN Makassar,”ujarnya.

Keiya juga mengaku, sangat senang dengan hasil gugatan yang dibatalkan PTTUN Makasar sebab mereka telah menang di PTTUN.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada PTTUN Makassar, menangkan Gugatan Paslon yang di Usung 3 Parpol, Yulius Kayame-Martinus Keiya dengan Nomor Perkara 08/G/Pilkada/PT TUN Makassar, melawan KPU Kabupaten Paniai, Papua,” Kata Keiya, melalui telpon seluler, Kepada wartawan kabardaerah.com, pada sabtu (24/3/2018).

“Saksi dari kami PBB juga memastikan kepada Hakim bahwa tidak ada dukungan ganda dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Pilkada Paniai 2018,” tambah dia.

Ia mengaku, saat dirinya menjadi saksi belum lama ini, mana mungkin mendapatkan dukungan ganda dari salah satu partai.

“Pada saat menjadi saksi kami pasangan kami Yulius dan Martinus tegaskan kepada hakim bahwa sangat tidak mungkin ada dukungan ganda dari PBB. beliau pernya sampaikan selamat dan sukses untuk keluarga besar PBB Kabupaten Paniai,”tuturnya.

Martinus juga mengatakan bukan hanya sebuah partai tabg siap untuk mendukung dirinya dan cawabup Paniai.

“sebelumnya pernah batalkan tetapi telah aktif kembali 3 Partai politik (parpol) di Kabupaten Paniai, Papua, mendukung lebih dari satu pasangan calon saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai guna mengikuti pilkada serentak 27 Junk 201,”jelasnya.

“Dalam Putusan PTTUN Makassar telah menetapkan Paslon Yulius Kayame-Martinus Keiya yang di usung oleh 3 parpol, PBB, Golkar dan PKPI sebagai peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati paniai 2018,”tutupnya.

(Pewarta: Yanuarius Goo)
(Editor: Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *