Dituding LSM BARAPEN Ada Pelanggaran, Manajemen SINAR MAS Beri Klarifikasi

Jayapura Papua, KD. Sejumlah tudingan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Barisan Rakyat Peduli Nusantara ( BARAPEN ) Provinsi Papua atas laporan dan informasi yang diberikan beberapa orang karyawan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Sinar Indah Perkasa dan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa, atau yang lebih dikenal dengan karyawan Sinar Mas di Lereh distrik Kaureh akhirnya diklarifikasi manajemen perusahaan tersebut. Begitupun terkait kepemilikan hak ulayat atas lahan perkebunan yang dimiliki 11 suku yang berada di distrik Kaureh kabupaten Jayapura.

Permasalahan yang diangkat dan diperjuangkan LSM resmi yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua itu, ialah menyangkut Upah Minimum Papua ( UMP ) ataupun Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) yang dikatakan tidak diterapkan sebagaimana mestinya kepada karyawan. Termasuk soal BPJS Kesehatan yang dicurigai LSM berindikasi penyimpangan, dan sejumlah hal lainnya. ” Kami mendapat laporan dan informasi dari beberapa orang karyawan yang bekerja di Lereh, bahwa manajemen Sinar Mas diduga kerap melakukan ketidakadilan terhadap karyawannya sendiri. Yaitu soal penerapan UMP atau UMK dan juga menyangkut potongan dana BPJS .

Edison Suebu, SH ( ketua LSM BARAPEN )

Informasi serta laporan yang kami terima, disebutkan bahwa kerap pembayaran UMK bagi karyawan perkebunan kelapa sawit dilakukan tidak berdasarkan apa yang menjadi putusan gubernur atau Pergub. Begitupun mengenai potongan gaji karyawan untuk jaminan kesehatan yang diberikan kepada BPJS itu sendiri. Dalam struk gaji karyawan yang dilaporkan ke kami, untuk BPJS Kesehatan sendiri dipotong setiap bulan sebesar Rp.300,000,- tetapi sering karyawan Sinar Mas itu dipersulit terus di Puskesmas bahkan di RSUD saat berobat.

Setelah karyawan datang ke rumah sakit dan dicek namanya selaku peserta BPJS kesehatan, ternyata petugas rumah sakit bilang pasien yang bersangkutan namanya tidak terdaftar di BPJS, jadi harus membayar biaya rumah sakit. Jelas inikan aneh!. Pihak manajemen Sinar Mas harus segera menjelaskan hal ini. Apa kira-kira yang menjadi alasan sehingga tiap bulan karyawan ada potongan buat Jaminan Kesehatan nya ke BPJS, tetapi mau berobat pakai BPJS saja ditolak karena belum terdaftar. Jelas kami sangat mencurigai adanya indikasi Korupsi terkait potongan dana BPJS itu. “  Ungkap ketua LSM Edison Suebu, SH.

Mengonfirmasi tudingan dan kecurigaan LSM Barapen tentang UMK dan BPJS, Pimpinan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa cabang Papua bersama staf Humas dan Perijinannya langsung bersedia memberikan konfirmasi kepada awak media ini ( 06/04/2018 ). Diterangkan Rusdan Zaini Lubis didampingi stafnya bernama Denny, apa yang dituding dan disangkakan ketua LSM tidak benar sama sekali serta tidak berdasar. Pimpinan perusahaan justru meminta LSM untuk tidak serta-merta langsung menerima dan menanggapi berbagai tudingan dan laporan informasi yang diberikan karyawan, tetapi dikonfirmasi dahulu ke manajemen PT. Sinar Mas.

Di hadapan Lubis selaku pimpinan perwakilan Sumber Mas Group itu, Deny ikut menjelaskan menyangkut UMK dan BPJS dimaksud. Pada prinsipnya menurut Deny, perusahaan tetap siap membayar UMK tersebut, hanya saja masih menunggu adanya SK Bupati kabupaten Jayapura. Dalam melaksanakan Peraturan Gubernur inilah pihaknya masih terus menunggu. Apabila SK bupatinya telah ditetapkan dan dikeluarkan, hak para karyawan tetap akan dibayarkan sesuai UMK.

Pasal BPJS yang dipotong, staf bidang Humas dan Perijinan bahkan Lubis menjelaskan kalau soal itu hubungannya langsung antara pihak BPJS sendiri dengan individu karyawan. Namun setiap potongan BPJS yang dilakukan, besaran persentasi tanggungan untuk karyawan jauh lebih besar dari potongan gaji atau upah karyawan yang hanya satu persen ( 1% ). Dalam memperhatikan kewajibannya, Manajemen Sinar Mas pun rutin dan lancar dalam menyetor jaminan kesehatan karyawannya itu ke kantor BPJS. Jika terlambat dalam menyetor jaminan kesehatannya, pasti perusahaan akan dikenakan denda yang tidak sedikit.

” Mengenai UMK yang disebutkan, sampai saat ini kami masih menunggu SK dari bupati kabupaten Jayapura. Kami kan tak bisa membayar UMK perubahan ini secara sembarang tanpa ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Apabila SK-nya sudah turun, maka sudah pasti kami akan membayar gaji karyawan berdasarkan UMK yang sudah ditetapkan.

Lalu untuk BPJS Kesehatan, memang kami ada potongan di situ. Tapi perlu diketahui bahwa perusahaanlah yang lebih besar menanggung biaya BPJS karyawan. Dan kalau bilang perusahaan secara sengaja mau bikin susah karyawannya sendiri, itu sama sekali merupakan hal yang tidak benar. Justru kami sarankan LSM harus telusuri sendiri, sebenarnya ada apa dengan BPJS itu sehingga ada laporan bahwa karyawan ada yang tidak terdaftar sebagai peserta tanggungan BPJS ketika datang berobat di rumah sakit. LSM harus bisa mempertanyakan itu juga ke BPJS.

Tapi yang jelas, apa yang dikatakan LSM Barapen itu sama sekali tidak benar. Dan perlu diketahui, kalau kami di sini terlambat saja menyetor dana BPJS-nya, kami justru akan terkena denda. Dendanya bisa sampai 100 juta lebih. Setoran BPJS ini jelas sangat kami perhatikan dan selalu rutin membayar. Kemudian kalau bilang kami lakukan pemotongan hingga 300 ribu itu sama sekali tidak benar. “  Terang Deny disungguhkan pimpinannya, Lubis.

Yudi R. Harsono, SH

Dikonfirmasi kepala bidang Pembinaan dan Persyaratan Kerja / Pengawasan ( Wasnaker ) Dinas Tenaga Kerja kabupaten Jayapura pada 08 Mei 2018, pria bernama Yudi R. Harsono, SH ini akhirnya dapat menerangkan secara detil persoalan UMK yang disoroti LSM. ” Saya mulai dengan UMK ya…?. Soal UMK ini, sudah melalui proses dengan sidang dewan pengupahan yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2017, untuk penetapan UMK tahun 2018. Hasil sidang itu memutuskan dan menetapkan UMK kabupaten Jayapura sebesar Rp.3.118.000. Hasil sidang dewan pengupahan ini, sudah ditanda-tangani bupati kabupaten Jayapura dan sudah dilanjutkan ke gubernur Papua untuk ditetapkan dengan SK gubernur.

Kenapa terlambat?. Itu kembali ke kantor gubernur sendiri. Jadi soal keterlambatan ini ada di pemprov Papua saja. Tapi saya yakin dalam waktu satu dua minggu ke depan ini pasti sudah bisa keluar SK-nya. Tapi untuk mengantisipasi keterlambatan dikeluarkannya SK yang harus ditanda-tangani gubernur itu, sudah dikeluarkan pengumuman bupati agar perusahaan Sinar Mas menyiapkan bugetnya terkait UMK. Jadi sampai sekarang karyawan Sinar Mas masih menggunakan UMP 2018 sebesar Rp.3.000.000. Setelah UMK-nya keluar, maka karyawan akan menerima Rapel. Dan jangan ragu karena manajemen perusahaan tetap konsen dengan hal ini. Hak para karyawan itu tetap tidak akan hilang. “ Urai kabid.

Menindaklanjuti persoalan BPJS tadi, awak media ini berkunjung pula ke Kantor Wilayah ( Kanwil ) Kedeputian BPJS Papua dan Papua Barat yang beralamat di Kotaraja Luar distrik Abepura kota Jayapura, senin 09/04 2018. Dalam pertemuan yang dilakukan dengan kedua pimpinan Humas ( Kanwil dan kedeputian BPJS kabupaten Jayapura ), sejumlah keterangan konfirmasipun diperoleh.

Menurut pimpinan humas kabupaten Jayapura bernama Bertrand Tupan setelah disampaikan pertanyaan seputar informasi dan laporan yang disebutkan LSM, pegawai humas yang duduk didampingi seorang pimpinan humas kedeputian wilayah Papua dan Papua Barat bernama Tiara Karangan ( ibu ) ini langsung memberi penjelasan yang cukup detil kepada wartawan.

” Waktu PT. Sinar Mas masuk mendaftar di BPJS, kami sudah langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan. Menyangkut pendaftaran, HRD perusahaan ( Personalia, red ) yang harus datang kroscek data pesertanya ke BPJS, dan akan dilihat di sistem kami. Mungkin saja datanya yang lupa diinput atau staf HRD-nya saja yang lupa mengantar ke kantor BPJS. Harus ada rekonsiliasi data dulu biar bisa kami cek nama-nama peserta mana saja dari karyawan itu yang sudah diberikan staf HRD Perusahaan Sinar Mas. “ Ujar pria asal Maluku kelahiran Papua ini ( Bertrand ).

Bertrand dalam keterangan lanjutnya, juga menyungguhkan angka persentase tanggungan BPJS Kesehatan antara perusahaan dan karyawan aktif ( 4 : 1 ). Begitupun klasifikasi tanggungan pelayanan BPJS Kesehatan dalam program JKN itu sendiri, dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan segmen peserta.

” Segmen peserta BPJS ada 3 jenis. Yang pertama adalah PPU atau Pekerja Penerima Upah. Yang kedua adalah PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah. Dan yang ketiga, PBI atau Peserta Penerima Bantuan Iuran. Kategori PPU yang mencakup PNS, TNI, POLRI dan BADAN USAHA inilah PT. Sinar Mas termasuk di dalamnya. Untuk PPU yang di dalamnya ada badan usaha, sistem potongan atau tanggungan BPJS itu empat banding satu ( 4 : 1 ), selama karyawan yang bersangkutan masih aktif bekerja. “ Tambah Bertrand menerangkan sembari menyungguhkan kalau pengurusan BPJS memang harus calon peserta yang bersangkutan memiliki e-KTP.

Kabid Pembinaan dan Persyaratan Kerja di dinas tenaga kerja saat dikonfirmasi soal BPJS, Yudi turut membantah tudingan LSM yang mengatakan tak ada keseriusan manajemen Sinar Mas dalam mengurus karyawannya sendiri menjadi peserta BPJS kesehatan. Tambah Yudi, karyawan yang belum memiliki kepesertaan BPJS kesehatan itu diakibatkan karena karyawan sendiri ada yang belum memiliki e – KTP dan NIK. Kendatipun demikian lanjut Yudi, semua karyawan yang belum memiliki kartu peserta BPJS itu tetap ditanggung perusahaan dengan mendapat layanan kesehatan dan pengobatannya di klinik perusahaan.

” Saya tidak ada punya kepentingan dengan Sinar Mas sama sekali. Tapi kalau dibilang manajemen perusahaan Sinar Mas itu ada unsur kesengajaan untuk tidak mengurus karyawannya sendiri menjadi peserta BPJS kesehatan, terus terang saya tidak yakin akan hal itu. Lalu kenapa karyawan di Sinar Mas itu ada yang belum memiliki kartu BPJS?, karena mereka sendiri belum memiliki e – KTP saja dan NIK. Perlu juga diketahui, karyawan yang belum memiliki kartu BPJS, tetap mereka ditanggung di klinik perusahaan. Di klinik pun sudah ada dua dokter yang ditugaskan dibantu perawat-perawat. Dan kliniknya ada di setiap St. Klinik pusatnya ada di St. Cenderawasih. “ Sebut Kabid.

Tentang KTP yang ikut disoroti ketua LSM bahwa perusahaan diduga tidak begitu peduli dengan kepemilikan KTP karyawannya sendiri agar UMK dan Pesangon karyawan tidak dapat dibayarkan sebagaimana mestinya, akhirnya dibantah manajemen. Sebut Edison dalam keterangan yang diberikan, dicurigai ada kesan pembiaran manajemen Sinar Mas agar karyawannya itu tak memiliki kartu tanda penduduk.

” Kami mendapat laporan pula bahwa hingga sekarang karyawan itu tak memiliki e-KTP. Alasan yang diberitahukan ke kami, karyawan mencurigai hal itu sengaja dibiarkan supaya urusan pembuatan Kartu Kuning serta BPJS tak bisa dilakukan. Bahkan UMK dan Pesangon kelak tak bisa diberikan karena mereka masih berstatus KTT atau Karyawan Tidak Tetap. Dilaporkan juga karyawannya sudah beberapa kali melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP, tapi anehnya hingga sekarang sebagian besarnya masih belum memiliki fisik KTP itu sendiri. Kami sangat menduga karena ini berhubungan dengan untung rugi, sehingga perusahaan tak begitu sibuk dengan urusan KTP karyawannya karena mungkin tak mau rugi. “ Sebut LSM.

Menyikapi permasalahan e-KTP yang disoroti Edi ( nama panggilan ), Deny dan Lubis atasannya itu tidak tinggal diam seakan manajemen perusahaan memang bersalah. ” Apa yang dibilang LSM bahwa kami memang sengaja mau mempersulit karyawan kami sendiri untuk tidak memiliki KTP itu sama sekali tidak benar. Masa kami mau mempersulit karyawan kami sendiri untuk menghalangi karyawan tidak boleh memiliki e-KTP?. Justru sebaliknya. Kami malah mempertanyakan kenapa karyawan kami banyak yang sudah melakukan perekaman e-KTP kok fisik KTP itu belum juga diberikan?.

Hal ini LSM juga harus tanyakan kembali ke dinas terkait, yaitu ke Disdukcapil kabupaten Jayapura. Juga ke pemerintah distrik Kaureh sendiri. Karyawan memang ada yang sampai beberapa kali lakukan perekaman, tapi kenapa fisik KTP mereka belum juga diterima? bahkan disdukcapil itu pernah naik ke Kaureh mobile lakukan perekaman, tapi sampai sekarang kartu tanda penduduknya tak kunjung diberikan. Coba media juga tanyakan hal ini ke kantor disdukcapil. ” Pinta Lubis dan Deny.

Alberth ( kadis Dukcapil ) kab. Jayapura

Soal e – KTP ini sendiri sudah turut diklarifikasi kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Jayapura ( 09/05/2018 ). Alberth( kadis ) yang pada 06 mei 2018 sudah resmi pensiun dari statusnya selaku ASN dan kepala Disdukcapil namun masih masih hadir di kantornya sambil menunggu SK Pensiunnya mengatakan, instasinya baru seminggu yang lalu melalukan perekaman di dalam wilayah perkebunan kelapa sawit dan ada sekitar 700 orang karyawan Sinar Mas yang sudah melakukan perekaman. Roberth juga menjelaskan soal karyawan yang masih belum memiliki e – KTP walaupun pernah melakukan perekaman, penyebabnya ada beberapa faktor. Di antaranya seperti data pindahan karyawannya dari daerah asal yang belum dibuat sehingga turut menyulitkan Disdukcapil. Hal ini membuat kadis dukcapil juga berharap supaya Sinar Mas dalam merekrut karyawan nanti, harusnya menerima yang sudah punya data kependudukan kabupaten Jayapura.

” Kami sudah pernah memang melakukan perekaman di atas, tapi banyak karyawannya yang masih punya data melekat di daerah asal. Dia harus urus surat pindahnya dulu baru bisa kita proses di sini. Kalau datanya masih ada melekat di daerah asalnya, memang akan menyulitkan kami. Juga seperti ada pendobolan Nik dan lain sebagainya. Tapi minggu kemarin kami sudah naik dan melakukan perekaan di Sinar Mas. Ada sekitar 700-an orang karyawan yang sudah melakukan perekaman. Ya kami minta supaya kalau bisa perusahaan Sinar Mas itu kalau terima lagi karyawan nanti, harus dilihat yang benar-benar sudah punya data kependudukan di kabupaten Jayapura, supaya tidak menyulitkan pemda juga. “ Tukas kadis.

Yudi di dinas tenaga kerja kabupaten Jayapura dalam keterangannya pula menjelaskan, perusahaan Sinar Mas sendiri sudah berkali-kali memfasilitasi karyawannya untuk mengurus pembuatan e – KTP, dan soal masih belum dimilikinya fisik KTP itu karena sebagian karyawan ada yang tidak mengetahui tanggal lahirnya sendiri, nama orang tua dan lain sebagainya. Kebanyakan untuk karyawan yang berasal dari wilayah pegunungan sebut Kabid. ” Perusahaan sudah berkali-kali memfasilitasi karyawannya untuk mengurus pembuatan e – KTP itu sendiri. Cuman sebagian karyawan itu ada yang sendiri tidak mengetahui tanggal lahirnya dan nama orang tuannya. Juga kartu keluarganya tidak ada, hal ini yang bikin karyawan Sinar Mas itu sebagian belum memiliki e – KTP hingga sekarang. “ Ujar Yudi.

Hal lain yang disebutkan ketua LSM-nya, ialah mengenai keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) yang berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit itu sendiri. Kata Edi selaku ketua, dirinyapun telah mendapat informasi dan laporan dari beberapa orang karyawan yang menyebutkan bahwa orang-orang yang diangkat dan dipasang menduduki SPSI tersebut, adalah orang-orang perusahaan sendiri ( karyawan ), yang terkesan tak netral dan tak independen untuk benar-benar berpihak dalam menyuarakan nasib karyawan. Ketua LSM bahkan meminta agar orang-orang yang ditempatkan di SPSI harus orang yang netral dan diambil dari luar wilayah perusahaan.

” Kami dapat informasi dan laporan pula dari karyawan Sinar Mas, bahwa keberadaan SPSI yang dibentuk di atas ( Kaureh ) sudah terkesan miring ke perusahaan sendiri. SPSI itu dirasa sudah tidak seratus persen berpihak pada kepentingan karyawan tetapi malah memihak perusahaan. SPSI kan harus netral dan independen. Dia tak boleh memihak perusahaan tetapi ikut mencari dan memberi solusi ke perusahaan boleh. Tapi kalau di depan karyawan orang-orang SPSI itu terkesan adil dan jujur tapi di belakang berpihak pada kepentingan perusahaan, inilah yang harus dicegah.

Kalau memang benar seperti itu, lalu kemana lagi karyawan harus mencari keadilan bagi hak-hak mereka yang dirasa dibohongi selama ini?. Kami dari LSM minta agar orang-orang SPSI di Sinar Mas itu harus segera diganti dengan orang-orang yang benar-benar netral dan independen yang diambil dari luar wilayah perkebunan kelapa sawit. Orang SPSI yang diambil dari luarpun kami minta harus yang benar-benar berkwalitas dan profesional serta jujur dalam menjalankan peran serta fungsinya. Orang-orang SPSI harus yang tidak terikat, tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. Sinar Mas dan tidak memiliki hubungan emosional atau pertemanan serta hubungan kekerabatan dengan staf manajemen di PT. Sinar Mas. “ Tegas Suebu.

Pimpinan perusahaan dan stafnya ( Deny ) terkait hal ini, juga telah membaca tulisan yang disampaikan media sebelumnya tentang informasi LSM mengenai SPSI. Sayangnya, tak ada konfirmasi yang diberikan mengenai apa yang disoroti tentang SPSI tersebut.

Lagi Yudi di kantor Disnaker yang berada di belakang Batalyon 751 Sentani dalam klarifikasinya yang diberikan, justeru berbeda dari sorotan LSM, yakni tentang informasi keberadaan orang-orang PUK ( Pengurus Unit Kerja ) SPSI yang diduga tak netral mengurus nasib karyawan karena dipilih dan ditunjuk manajemen sendiri.

” Saya rasa tidak benar itu kalau manajemen perusahaan bisa mengintervensi PUK SPSI itu sendiri. PUK tidak bisa memihak ke perusahaan, tetapi dia mitra perusahaan dalam mencarikan solusi bagi masalah yang berkenaan dengan karyawan. Tetapi saya rasa PUK SPSI yang ada di Sinar Mas ini mereka dicurigai karena hal ini berhubungan pula dengan tuntuntan UMK mereka, “ duga kabid.

” Kami juga mendapat laporan bahwa dalam melakukan pengamanan atau PAM di wilayah perkebunan kelapa sawit, para karyawannya kadang ditekan atau diberi pressure dan juga diduga ada intervensi oleh oknum-oknum aparat tertentu, supaya karyawan tidak bisa leluasa dalam mengungkapkan isi hatinya melakukan protes apabila manajemen ada melakukan kesalahan. Baik bersuara tentang e-KTP yang belum kunjung tiba, dana BPJS mereka yang dipotong, keberadaan SPSI yang dirasa berpihak pada perusahaan, bahkan menyangkut dugaan adanya intervensi dan pressure oknum petugas pam security yang dipakai pihak perusahaan itu sendiri. Terkait hal ini kami akan menelusuri lebih jauh ke dalam. Jika benar, sudah tentu kami akan melayangkan surat laporan kepada Presiden, Kapolri dan Panglima TNI sendiri agar dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ke sana. “ Seru pimpinan LSM. Mengenai dugaan adanya intervensi oknum-oknum aparat tertentu ini pula, tak sempat dikonfirmasi serta diklarifikasi pimpinan kantor PT. Sinar Inti Perkasa bersama stafnya, Deny.

Menyangkut dugaan adanya intimidasi ini, Yudi masih turut menyampaikan klarifikasinya. Beber Yudi menegaskan, dugaan intimidasi oknum-oknum aparat di perkebunan kelapa sawit itu adalah tidak benar sama sekali. Justru dengan adanya gabungan aparat yang bertugas pam di lokasi perkebunan, ulah karyawan yang kerap mabuk-mabukan akibat miras dan membuat ulah bisa teratasi.

” Tidak benar itu kalau ada intimidasi oknum-oknum aparat ke karyawan. Justru dengan adanya petugas aparat keamanan yang pam di lokasi perkebunan, keamanan bagi karyawan dan manajemen itu bisa terwujud. “  Jelas Yudi.

Informasi terakhir yang digaungkan LSM yang berdiri sejak 2014 di Provinsi Papua ini, adalah mengenai laporan salah seorang kepala kampung ataupun kepala suku bernama Nimbrot Yamle. Dalam keterangan yang disampaikan Nimbrot kala itu di depan ketua LSM, awak media inipun diajak hadir dan mendengar langsung laporan pria asal kampung Sebum di distrik Kaureh itu.

Menurut Nimbrot sambil memperlihatkan bukti surat pelepasan yang dikantonginya, manajemen Sinar Mas dirasa telah melakukan pembohongan publik dengan menyeroboti lahan adat ke-11 suku di daerah mereka demi untuk ekspansi lahan usaha perkebunan. Dari total luasan areal 42.721 Hektar yang dipakai, kini perusahaan tengah berupaya lagi untuk menambah luas areal, padahal ijin HGU ( Hak Guna Usaha ) yang diberikan kementerian hanyalah 20.000 Hektar. Data dari dinas Perkebunan Provinsi Papua, PT. Sinar Indah Perkasa ( Sinar Mas Group ) memliki luasan areal sebesar 20.000 Ha, sedangkan PT. Sinar Kencana Inti Perkasa ( Sinar Mas Group ) seluas 15.510 Ha.

Tambah Nimbrot yang disungguhkan Edi, dokumen pelepasan yang dibuatpun diduga hasil rekayasa saat itu dalam membohongi masyarakat adat yang memang masih awam sama sekali dengan perundang-undangan dan informasi terkait tata cara pelepasan tanah adat yang patut dilakukan sesuai regulasi sebab telah mendapat pengakuan negara. Ketua LSM menduga ada upaya penyerobotan pihak manajemen Sinar Mas untuk menguntungkan perusahaan.

Selain itu, Nimbrotpun menyampaikan bahwa janji-janji perusahaan saat itu masih ada yang belum terpenuhi ke masyarakat pemilik lahan. Nimbrot menambahkan lagi bahwa urusan gugatan sudah pernah ditempuh pada jalur pra peradilan tingkat pertama, namun pihaknya kalah. Dalam proses hukum yang dilakukan, Nimbrot sangat menyesali dananya sebesar 30-an juta yang habis dipakai dalam mengurus beberapa orang kuasa hukumnya yang didatangkan dari Jakarta, tetapi kenyataan yang diperoleh justru pihaknya kalah meskipun awalnya sudah memang menang di Pengadilan Negeri Jayapura kata dia. ( Dana yang dipakai kepala kampung disebutkan disisihkan dan diambil berdasarkan keputusan bersama masyarakat demi kepentingan masyarakat sendiri terkait pengurusan lahan adat mereka ). Gugatan tersebut ternyata hanya di pengadilan negeri Jayapura dan tidak terus berlanjut ke proses banding di Pengadilan Tinggi, bahkan sampai ke kasasi Mahkamah Agung.

” Bisa dilihat sendiri dalam bukti surat pelepasan ini. Perusahaan hanya diberikan ijin buat usaha perkebunan itu hanya 42.721 hektar tapi di atas mereka sudah mau membuka lahan baru lagi. Dan surat pelepasan ini coba LSM cek baik-baik, apakah benar model surat pelepasan itu kaya begini?. Saya curiga surat pelepasan ini hanya dibuat-buat sendiri oknum-oknum tertentu di perusahaan untuk menguasai lahan kami. Kami curigai surat pelapasan ini sudah direkayasa karena waktu itu masyarakat kami masih awam dan belum begitu paham tentang hukum, dan juga tentang undang-undang pertanahan.

Waktu kami gugat di Pengadilan, pertama kami sudah menang saat kami pergi cek. Tapi setelah kami datang cek lagi ke Pengadilan, staf di Pengadilan bilang Perusahaan yang menang. Perusahaan sudah menang! kata Pengadilan. Tapi aneh karena waktu kami minta bukti kalau perusahaan sudah menang, mereka tidak kasih. Kami bingung sekali kenapa bisa begitu?. Ini ada apa?. Saya juga sudah pernah bersaksi dengan benar di Pengadilan waktu itu tapi tetap Perusahaanlah yang menang. Saya sangat merasa rugi juga karena uang 30an juta waktu itu habis buat pakai urus Pengacara yang didatangkan dari Jakarta.

Terus untuk diketahui, PT. Sinar Mas juga punya janji-janji buat masyarakat pemilik ulayat ada yang kami rasa belum dipenuhi hingga sekarang. Kami jujur sudah bingung mau bersuara ke mana lagi. Saya minta LSM tolong bersuara tentang nasib dan tuntutan kami ini. “  Imbuh Nimbrot yang katanya sudah pernah memalang areal kelapa sawit Lereh itu, namun akhirnya dibuka pihak aparat gabungan karena sengaja mengganggu aktifitas perusahaan.

Menyikapi sorotan LSM atas laporan dan informasi Nimbrot Yamle, Deny di hadapan Lubis kepala kantornya itu langsung membantah tudingan yang diberikan. Menurut Deny, apa yang diceritakan Nimbrot tidak semuanya benar. Nimbrot bahkan dikonfirmasi bukanlah seorang Kepala Suku melainkan hanya seorang kepala kampung.

” Apa yang sudah disampaikan pak Nimbrot itu tidak semuanya benar. Waktu sidang di Pengadilanpun bukan dia yang menggugat tetapi bapak Yohanes Sidai. Bapak Yohanes Sidai itu memang kepala suku, tetapi dia sudah kalah di Pengadilan. Pak Nimbrot waktu dipanggil ke Pengadilanpun hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Tapi bukan dia yang menggugat kami. Dan apa yang dilaporkannya tidak semuanya benar.

Kami juga minta LSM jangan semudah itu langsung percaya dengan laporan pak Nimbrot tetapi datang juga ke sini untuk mengonfirmasi laporan yang sudah diterima. Sebagai LSM, kami juga berharap dapat ikut mencari dan memberikan solusi tetapi jangan hanya kritis menyoroti saja. Karena belum tentu semua informasi ataupun laporan yang diterima itu seratus persen benar. Ini menyangkut nama baik perusahaan jadi kami minta LSM harus bijak dalam menanggapi semua laporan pengaduan serta informasi yang diperoleh. “ Tekan Deny dan pimpinannya mengakhiri jumpa konfirmasi sekaligus silahturahmi saat itu.

Ketika media ini balik lagi ke kantor perwakilan Sinar Mas Group itu ( 30/04/2018 ), yaitu untuk mempertanyakan draf berita yang sudah disampaikan atas permintaan Deny untuk dilanjutkan ke pimpinan region yang ada wilayah perkebunan Lereh, sama sekali tak ada informasi yang pasti dan jelas kepada awak kabardaerah.com hingga berita ini dinaikkan.

Di depan kantor perwakilan itu ketika wartawan KD mempertanyakan hal draf berita yang menurut Deny sebelumnya kalau draf berita tersebut sudah diserahkan ke tangan pimpinannya bernama Erse, anehnya ketika bos region ini keluar sambil merokok di depan kantor dan ditanyai wartawan, pimpinan bernama Erse ini justru mengatakan bahwa dirinya sama sekali belum menerima dokumen draf berita itu.

” Saya belum tahu soal draf berita itu. Saya belum melihat itu. Nanti saya cek kembali dulu karena menumpuk juga berkas yang ada di kantor saya di atas. ” Jawab Erse santai. Semakin media ini mengecek kejelasan klarifikasi apabila bos bernama Erse itu telah membaca draf beritanya supaya dapat segera diekspos, sangat dirasakan awak KD sendiri kalau terkesan klarifikasi yang akan diberikan itu semakin tak jelas. Anehnya, di ruangan Deny sendiri pria yang murah hati, murah senyum dan ringan tangan ini mengatakan bahwa pimpinan dari lokasi kebun sawit itu sendiri sudah menerima dokumen draf berita yang sampaikan. Fakta di depan Erse, bos satu ini justru dengan santai saja menjawab kalau dirinya memang sama sekali belum menerima draf berita tersebut.

Jhon Nahumuri ( Kadisbun Papua )

Diwawancarai kepala dinas Perkebunan dalam sebuah pertemuan di Cafe Tiam yang berlokasi di Abepura, kadis bernama Jhon Nahumuri sendiri berkomentar kalau dirinya baru mengetahui sorotan yang disampaikan LSM. ” Informasi ini baru sekali bagi saya. Tapi terimakasih sekali karena ade dorang dari media bisa mengonfirmasikan hal ini ke saya. Terimakasih karena saya juga bisa mengetahui sorotan yang diberikan LSM tentang kondisi di Sinar Mas. ” Sebut kadis.

Media ketika mengonfirmasi lanjut ke Kepala Bidang ( Kabid ) Usaha Perkebunan bernama Sri Kusbianti di OPD Dinas Perkebunan di Kotaraja Jayapura, di ruang kerja kabid ini Sri menjelaskan bahwa pihaknya hanya berkewenangan melakukan penilaian Kelas Kebun, berupa PUP ( Perizinan Usaha Perkebunan ). Kabid juga meyakinkan bahwa lahan perkebunan Sinar Mas sesuai HGU memang 20.000, tetapi lahan yang ditanami Kelapa Sawit itu sendiri hanya sebanyak 13.355,46.

Sri dalam keterangan singkatnya, juga ikut menyungguhkan keterangan atasannya sendiri ( kepala dinas ), bahwa diapun baru mengetahui tentang persoalan Sinar Mas yang disoroti LSM Barapen. Selanjutnya tambah kabid saat didampingi salah seorang stafnya yang sudah bersertifikasi melakukan penilaian bernama Charles, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penilaian kembali ke Sinar Mas di tahun ini. Sri pun memberitahukan bahwa Sinar Mas sendiri sangat telat dalam memberi laporan enam bulanan ke pemerintah daerah Provinsi Papua, melalui dinas Perkebunannya untuk diketahui.

” Saya juga baru mendengar informasi ini, sama dengan kepala dinas sendiri. Memang hal ini baru kami dengar. Tapi untuk kami di dinas Perkebunan, tugas kami hanya menilai kelas kebun, berupa PUP atau Perizinan Usaha Perkebunan. Kemudian untuk diketahui, memang lahan HGU-nya 20.000, tapi areal yang dipakai hanya 13,355,46 hektat saja yang ditanami kelapa sawit. HGU keluar juga, tentu tidak semuanya ditanami karena pasti ada kali, sungai, tempat-tempat keramat dan lain sebagainya. Tapi untuk diketahui, Sinar Mas memang untuk laporan enam bulanannya sering juga terlambat. Tahun ini sudah kami agendakan untuk melakukan penilaian kembali ke Sinar Mas, karena memang sudah berapa tahun ini kami belum pernah melakukan penilaian ke perusahaan kelapa sawit Kaureh itu. “ Beber Sri. (( ~☆JRW/Nando, Cs☆~ )).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *