Demi Kelancaran Tugas Pemerintahan, BPKAD Keerom Harapkan Kesadaran ASNnya Agar Mengembalikan Kendaraan Dinas

 

Ridwan Fernando Sihombing ( Kepala Seksi Penertiban dan Penghapusan )

Keerom Papua, KD. Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku dan yang sudah dibakukan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri PAN – RB dan Surat Edaran KPK tentang Penggunaan kendaraan Dinas, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sangat diminta agar dapat memahami secara baik fungsi serta tujuan pemakaian kendaraan dinas tersebut. Kendaraan dinas itu diberikan kepada ASN ataupun Pejabat Birokrasi di lingkungan Pemerintahan, bertujuan demi melancarkan tugas-tugas kedinasan dan juga pelayanan kepada masyarakat tentunya. Apabila pejabat yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas itu sudah tak layak lagi memakai kendaraan berplat merah, alias non job dari jabatannya atau mutasi jabatan bahkan pensiun, maka sudah seharusnya kendaraan tersebut dikembalikan dengan penuh kesadaran.

Hal ini disampaikan langsung kepala bidang Aset BPKAD kabupaten Keerom bersama kepala seksi Penertiban dan Penghapusan bernama Ridwan Sihombing di ruang kerja kepala bidang aset ( 06/07/2018 ). Ridwan dalam keterangannya yang disampaikan langsung di depan kepala bidangnya bernama Rully Ririmase, aktifitas pendataan kendaraan dinas yang kini sedang dilakukan, awalnya datang atas arahan BPK dan juga Bupati kabupaten Keerom. Untuk melaksanakan kegiatan pendataan tersebut, sudah dibentuk panitia yang saat ini telah dan sedang bekerja.

” Sudah ada panitia yang kami bentuk di bidang kami dan sudah bekerja. Awalnya kegiatan ini datang atas arahan BPK dan juga atas arahan pimpinan daerah, yaitu bapak bupati sendiri. Tujuannya untuk mendata kendaraan dinas yang dipakai pejabat yang sudah non job ataupun yang sudah pensiun atau juga mutasi, agar kami bisa memliki data yang akurat tentang kendaraan-kendaraan dinas tersebut.

Kendaraan dinas ini mereka bawa mereka pakai, tapi setiap tahunnya harus mereka laporkan perkembangan fisik terakhirnya. Pasti ada penyusutan, apalagi dengan kondisi medan kita di Keerom, seperti di distrik-distrik yang ada di Ubrup, Senggi, Arso Timur dan ke kampung-kampung yang medannya berat. Mereka bawa dan pakai kendaraan dinasnya untuk menunjang pekerjaan mereka, tetapi setelah pensiun ataupun nonjob bahkan mutasi, jarang kendaraan tersebut dilaporkan. Sekali lagi, tujuan pendataan ini dilakukan, yaitu agar kita di bidang aset ini bisa memiliki data yang akurat. “ Terang Ridwan.

Ridwan menambahkan, 7 buah kendaraan roda empat yang sudah ditarik dan sementara diparkir di halaman depan gedung bidang aset ataupun di bagian belakang kantor BPKAD Keerom itu sendiri, yaitu mereka pengguna kendaraan dinas yang pada saat dilakukan pendataan sesuai arahan BPK sama sekali tidak hadir.

7 buah kendaraan dinas roda 4 yang saat ini sedang diparkir di halaman kantor BPKAD pasca penarikan yang dilakukan

” Kendaraan dinas yang sudah kami tarik di depan ini, yaitu mereka pengguna kendaraan yang kemarin pada saat dilakukan pendataan dengan adanya arahan BPK itu tidak hadir. Kendaraan ini banyak yang menjadi kendaraan operasional dan harus kembali ke OPD induk masing-masing, menjadi tanggung jawabnya. Jadi kita suruh mereka di OPD atau SKPD induk itu menyurat dulu, tentu kita harus tahu datanya ; jenisnya, tahunnya, nanti kita lagi lihat di sini. Kira-kira layak atau tidak, nanti kita hitung dengan BPK.

BPK kemarin bilang, ah rata-rata ini masih bisa dipakai berapa tahun ke depan. Masa manfaatnya masih bisa dipergunakan. Masih layak. Memang banyak kita punya kendaraan yang sudah tidak layak walaupun belum cukup umur, karena faktor daerah. Rata-rata kendaraannya untuk operasional semua. Untuk pelayanan. Ada kendaraan yang keluar tahun 2007, tapi justru masih layak sampai sekarang untuk dipergunakan.

Lalu untuk kendaraan yang ada di depan ini, kita kerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penarikan. Mereka yang memakai kendaraan di depan ini rata-rata kooperatif semua, karena kejaksaan yang memanggil mereka. Kita ada MoU dengan kejaksaan. Untuk tahap pertama, tujuh kendaraan dinas roda empat yang sudah kami tarik dan untuk tahap kedua ini, ada 10 kendaraan dinas lagi yang sudah kami data dan akan melakukan penarikan lagi. “ Sebut Ridwan menjelaskan.

Ditambahkan kepala bidang Aset Rully I. Ririmase yang sejak media ini mendatangi kantornya baru saja tiga hari menjabat sebagai Kabid Aset merangkan, dalam rangka penertiban itu sendiri, dan sesuai MoU yang sudah dibuat Pemkab Keerom dengan Kejaksaan, maka untuk melakukan penarikan kendaraan dinasnya, kepala BPKAD memberikan kuasa kusus kepada kantor Kejaksaan Pengacara Negara untuk mengambil segala tindakan hukum yang dipandang perlu, terkait dengan penertiban kendaraan.

” Nah, karena pada prinsipnya ketika pejabat yang tidak lagi berwenang untuk memegang kendaraan, ataupun pengangkatan dalam suatu jabatan bahkan nonjob dari jabatan dan diganti dengan pejabat yang baru, ataupun kalau dia berpindah dan tidak dapat melakukan mutasi kendaraan, maka aset itu kan sudah harus diserah-terimakan. Untuk melakukan hal itu, terkait MoU tadi, kepala BPKAD memberikan kuasa kusus kepada kantor Pengacara Negara untuk mengambil segala tindakan hukum yang dipandang perlu, terkait dengan penarikan kendaraan dinas. “ Ungkap Kabid sembari menambahkan bidang yang berfungsi melakukan hal itu di kantor kejaksaan dan yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan BPKAD, yaitu Bidang DATUM ( Perdata Umum ).

Kabid Aset yang ramah dengan media ini turut menambahkan, memang tak dapat dipungkiri kalau masih ada kendaraan dinas yang salah dipergunakan oleh ASN yang dipercayakan memakainya. Dan juga ada pemahaman dari sejumlah pejabat yang menggunakan kendaraan dinas roda empat itu, bahwa sebagai bentuk penghargaan atas bhakti mereka kepada pemerintah sehingga kendaraan itu haruslah menjadi milik pribadi. Setelah pensiun, barang milik negara tersebut sulit sekali untuk dikembalikan ke pemerintah. Lagi ditambahkan Ririmase didampingi kepala seksi terkaitnya ketika ditanyai apakah ada pemberian sanksi ataukah tidak bagi mereka yang keras hati untuk mengembalikan kendaraan dinasnya, kabid menjelaskan bahwa sanksinya jelas adalah Pidana.

” Kita tidak dapat pungkiri kalau memang masih ada kendaraan dinas yang disalah-pergunakan oleh pemakainya untuk keperluan di luar tugas-tugas kedinasan. Begitupun ada pemilik kendaraan dinas yang setelah pensiun tak mau mengembalikan barang milik negara atau pemerintah ini karena merasa dirinya sudah sekian lama berbhakti bagi negara dan pemerintah. Juga untuk pengguna kendaraan dinas yang sudah tak berwenang lagi memiliki kendaraan dinas, jika dia masih tidak mau mengembalikan barang milik pemerintah itu, tetap akan akan ada sanksinya. Yaitu Pidana. Tapi dengan adanya kerja sama dengan pihak kejaksaan, mereka yang menggunakan kendaraan dinas ini sudah terlihat kooperatif. “ Sebut Ririmase disungguhkan Ridwan yang menyebut 7 kendaraan dinas roda 4 yang sedang diparkir itu penggunanya juga kooperatif ketika ditarik panitia.

Di depan kepala bidang aset di ruang kerjanya, Ridwan sangat berharap agar ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Keerom yang sudah tak layak atau tak berwenang lagi untuk menggunakan kendaraan dinas, agar barang milik negara ataupun pemerintah itu dengan kesadaran penuh dapat dikembalkan. ” Ya, kita kembali ke dalam aturan saja. Kalau pejabat yang bersangkutan sudah tak layak atau tak berwenang lagi untuk menggunakan kendaraan dinasnya, kami harapkan supaya dengan kesadaran penuh dapat mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai. “ Harap Kasi, Ridwan Fernando Sihombing.

Menutup keterangannya, ketika disinggung soal kendaraan dinas untuk roda 2 sendiri, Ridwan mengatakan kalau untuk kendaraan roda dua pihaknya masih belum melakukan pendataan. Hanya kendaraan roda empat. ( * Jeffry R.W/JS/MW * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *