Dicurigai Kayu Milik Perusahaan, Kabid Perlindungan Hukum Bilang ” Itu Milik Ondoafi Dan Masyarakat. “

 

Foto insert ; Tampak kayu-kayu yang ditahan Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Jayapura Papua, KD.  Puluhan kubik kayu Merbau ( kayu besi ) yang ditumpuk dan yang masih tersusun rapih di atas beberapa bak truck dan terparkir di halaman kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua, terkesan masih membingungkan soal siapa pemiliknya yang sebenarnya.

Kabardaerah.com ketika mendatangi instansi tersebut untuk bertatap muka langsung dengan kepala dinasnya, kadis kehutanan yang langsung memberikan catatan di dalam lembaran kartu tamu kepada kepala bidangnya yang berkompeten untuk memberikan keterangan kepada wartawan, media ini akhirnya bisa memperoleh sedikit konfirmasi dari kabidnya sendiri.

Kabid Perlindungan Hukum yang memiliki nama Yan Pugu di hadapan media ini sewaktu disodorkan pertanyaan tentang siapa pemiliknya menjelaskan, sejumlah tumpukan kayu yang berada di halaman OPD Dinas Kehutanan itu adalah milik masyarakat dan juga Ondoafi. Kayu-kayu tersebut dikatakan Yan, berasal dari Sarmi. Yan juga menjelaskan kalau kayu-kayu tersebut masih sedang dalam penyidikan pihak kepolisian.” Kayu-kayu di luar ini yang punya itu masyarakat dan juga ondoafi, tapi saat ini masih dalam penyidikan kepolisian “ ungkap Yan.

Informasi yang turut dikantongi media online ini dari nara sumber yang keberatan namanya disebutkan, menyampaikan bahwa belasan red kayu bantalan merbau itu adalah milik perusahaan tertentu dan bukan semata-mata murni milik masyarakat. Nama perusahaannya dicurigai bernama….( sementara dirahasiakan, red ). Nara sumber inipun menduga nama pemilik kayu atau ondoafi ataupun kepala suku yang disebutkan hanyalah untuk menutup kedok nama perusahaan tertentu itu saja.

” Yang saya dengar juga, kayu-kayu itu yang punya adalah perusahaan…. ( RHS, red ). Tapi kalau dibilang pihak kehutanan provinsi bahwa kayu-kayu itu adalah milik perseorangan atau milik masyarakat, termasuk yang punya ondoafi atau kepala suku, saya mencurigai kalau itu hanya kedok saja untuk melindungi nama perusahaan tersebut. Hal ini saya minta tolong wartawan harus telusuri lebih jauh lagi. Kalau itu terkait perizinan, semoga saja bisa ada transparansi untuk kita semua ketahui. “ Ujarnya.

Nara sumber yang sama juga mengharapkan dalam keterangannya agar kayu-kayu itu terus dipantau media. Pasca penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, nara sumber sangat meminta supaya kayu-kayu tersebut harus diperjelas dinas kehutanan, ke mana nanti arahnya setelah proses hukum itu usai dilakukan.

” Sekarang kan sedang dalam tahapan penyelidikan bahkan mungkin sudah penyidikan barangkali. Kita harus pantau dan terus kawal proses hukumnya, sudah sejauh mana. Bukan kita curigai oknum-oknum tertentu di pihak dinas kehutanan sebagai instansi teknis yang mewakili pemerintah daerah yang mungkin akan memanfaatkan ditahannya kayu-kayu itu, tapi semua pihak harus kawal, termasuk Media dan juga LSM.

Proses hukumnya harus jelas, siapa sebenarnya pemilik kayu-kayu itu, dan dari hutan mana saja kayu-kayu bantalan itu berasal, terkait perizinannya bagaimana. Juga mau dikemanakan kayu-kayu itu?. Saya yakin dinas kehutanan sangat tahu hal ini. Sekarang tinggal saja transparansi mereka di dinas untuk membeberkan hal ini ke publik dan masyarakat asli Papua untuk diketahui, jika benar orang-orang di dinas itu ada hati nurani yang murni buat peduli terhadap hutan masyarakatnya di Papua yang sudah mulai terkikis habis bahan baku kayunya ini. Iya kan?. Ya ini harapan saya. “ Tegas pria asli Papua yang meminta namanya untuk sementara tidak dulu dibeberkan ke publik.

Awak KD ketika mencoba mempertanyakan hal ini ke salah seorang pengusaha kayu yang sudah cukup lama berkecimpung di bidang usaha perkayuan berinisial DG ( 05/07/2018 ), DG via kontak seluler memberikan sedikit informasi yang masih meragukan media ini. ” Saya dapat informasi katanya yang punya kayu-kayu itu … “ ( nama perusahaan sementara masih dirahasiakan sambil media melakukan penelusuran lebih detil, red ).

Sebagai tambahan, nomor-nomor plat polisi yang melekat pada beberapa buah truck yang mengangkut kayu-kayu itu, masing ; DS. 7608 ( di atas kepala trucknya bertuliskan Pandawa ), N 8610 KF, dan DS. 9305 JK.

Informasi yang juga diperoleh dari Edison Suebu, SH selaku ketua LSM Barisan Rakyat Peduli Nusantara ( BARAPEN ) Provinsi Papua, dirinya sendiri menyampaikan bahwa informasi adanya penangkapan 100 kubik kayu di Abe Pantai pernah didengarnya sendiri tanggal 27 Juni di RRI. Informasi itu disampaikan langsung kepala dinas kehutanan provinsi Papua Yan Ormuserai kata Edison.

” Tanggal 27 Juni lalu ( 2018 ), saya ingat tanggal itu. Kepala dinas kehutanan provinsi Papua sendiri bicara di RRI terkait adanya penangkapan 100 kubik kayu di Abe Pantai. Sekarang mungkin masih dalam penyidikan sehingga kayu-kayunya ditahan di halaman kantor dinas kehutanan di Deplat itu. Lalu terkait penangkapan kayu log di kota Sorong yang katanya diangkut dari Sarmi itu bagaiman?. Saya dengar itu punya PT. Mondialindo Setya Pratama ( MSP ). Kami dari LSM tidak akan tinggal diam untuk menginvestigasi dugaan temuan ilegal loging ini. Kami minta media terus mengawal adanya laporan dan informasi ini. Baik kayu-kayu merbau yang ditahan di dinas kehutanan sana, begitupun dengan kayu-kayu log yang ditangkap di Sorong Papua Barat. ” Beber Suebu.

Anehnya, ketika media ini menanyakan adanya dugaan informasi ilegal loging atas kayu log milik HPH PT. Mondialindo Setya Pratama yang ditangkap di kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kepala Bidang Perlindungan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Pugu seakan tak mengetahui informasi tersebut.

Setelah pemberitaan ini, tentang penahanan kayu merbau di atas dan pula tentang informasi dugaan ilegal loging yang dilakukan PT. MSP di Sarmi, kabardaerah.com sangat berharap agar ada penjelasan yang lebih transparan dan akurat untuk dipublish pada edisi berikutnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua sebagai instansi pemerintah yang tentu mewakili kepentingan masyarakat di Papua. ( * JRW/FN/WFM * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *