TPB Dibayar Lebih, Gaji 13 ASN Dishub Kabupaten Jayapura Terpaksa Dipangkas

 

Kantor Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura

Sentani Jayapura, KD. Tunjangan Penghasilan Bersyarat ( TPB ) atau yang dirubah namanya menjadi Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP ) di lingkungan SKPD/OPD Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, ternyata dibayar lebih kepada staf ASN-nya. Akibat kesalahan pembayaran itu, membuat sehingga kepala dinas ( plt ) instansi ini bersama staf keuangannya harus berpikir untuk mengembalikan selisih kelebihan pembayaran tersebut kepada negara.

Imbas dari pembayaran lebih yang dilakukan dan terpaksa gaji 13 yang harus diterima utuh PNS/ASN dishub itu sediri yang menjadi korban, dari pantauan kabadaerah.com di samping gedung kantor dishub yang berlokasi di Doyo Baru ini ( di tempat parkir, red ), sejumlah pegawainya pasca pertemuan yang dilakukan bersama pimpinan pelaksana tugasnya yang notabene Assisten III bernama Timothius I. Demetouw, sejumlah staf pegawai ini menyampaikan keluhan dan pula rasa keheranan atas pemotongan yang terjadi.

” Uang gaji 13 kita memang terkena potongan. Rata-rata semua pegawai dipotong gaji tiga belasnya. Ada yang Rp.700.000, Rp.600.000, Rp.590.000, Rp.400.000 lebih dan juga 300an, sekitar itu. Kami heran juga karena gaji 13 kan tidak boleh dipotong sebenarnya. Katanya ada pembayaran lebih sehingga harus uangnya dikembalikan ke kas negara. “ Ungkap beberapa staf yang tak sempat dimintai namanya sewaktu ditanyai awak media.

Menindaklanjuti hal itu, wartawan KD pun mendatangi beberapa instansi yang berkompeten guna mengonfirmasi selisih pembayaran yang sudah terlanjur diberikan ke segenap pegawai dishub sebelum libur serta cuti bersama beberapa minggu lalu. Termasuk meminta konfirmasi langsung kepada plt. Kadis Perhubungannya sendiri.

DIDUGA FAKTOR DATA ABSENSI / KEHADIRAN

Dikonfirmasi plt. Kepala Dinas, di ruang Assisten III ( kamis, 12 Juni 2018 ) pelaksana tugas inipun akhirnya memberikan keterangan. Menurut Timothius, adanya kelebihan pembayaran tersebut diakibatkan data kehadiran berdasarkan daftar hadir manual yang diisi di atas kertas dengan daftar hadir yang sudah teraplikasi moderen ( absen digital / elektronik ), yang direkap dari bagian Organisasi Tata Laksana / ORTAL yang kemudian diajukan ke BKPAD untuk dibayarkan tidak sama setelah dikroscek kembali. Berikut keterangan yang disampaikan ( live ) plt. Kadishub.

DR. Timothius I. Demetouw ( Assisten III / Plt. Kadishub kab. Jayapura )

” Dalam kaitan dengan pemotongan gaji tiga belas di dinas Perhubungan ini, ini merupakan rentetan persoalan yang terjadi di TPP – TPB. Itukan ada dua item yang jadi ukuran, selain tunjangan yang melekat pada mereka yang punya jabatan struktural di SKPD.

Yang diperlakukan terhadap ASN selain guru dan tenaga medis, ukuran yang dipakai adalah Absen dan Apel Pagi. Kemudian yang kedua, setiap hari mereka melakukan tugas pekerjaan itu, mereka dibayarkan berdasarkan absen digital. Nah itu maksud dari print out dari Infokom. Jadi, dua dasar ini yang dipakai. Kemudian satu lagi, untuk pekerjaan setiap hari itu, mereka biasanya krosek dengan absen manual.

Dari data itu, setelah mereka menginput dari infokom untuk data absen yang ada, disesuaikan juga dengan data absen yang manual tadi, itu ternyata ada yang mungkin karena terjadi lampu padam dan sebagainya, tidak menginput data kehadiran itu. Tapi dalam absen manual itu ada. Dalam kaitan dengan itu, waktunya cukup panjang. Dari januari sampai Mei. Inikan waktu yang cukup panjang.

Dalam waktu yang cukup panjang ini, tentu kalau namanya absen itu, inikan diinput setiap hari, setiap minggu, setiap bulan. Apalagi ini dalam 5 bulan. Dalam lima bulan ini, pasti ada celah-celah tertentu yang melemahkan orang dalam menginput data-data seperti itu. Dalam kaitan dengan itu yang membuat akhirnya, pada saat rekapan absen itu, mereka jadikan sebagai bahan untuk diverifikasi di Ortal.

Setelah diverifikasi di Ortal, ya ini karena ada absen yang manual dan ada absen yang digital, lalu tenaga yang proses itu dalam waktu satu dua hari atau satu sampai tiga hari untuk memberikan data itu masuk, karena di kabupaten ini akan memasuki masa libur. Masa cuti dan libur. Iya jadi seperti itu akhirnya petugas di bagian keuangan dalam menginput data pegawai ini, setelah disetujui oleh Ortal, ya karena ada data yang lama.

Data yang manual dengan data yang ada diinput – dikroscek dengan baik, karena waktu untuk harus menganfrak dana dengan tenggat waktu menginput, dibuatlah permintaan. Permintaan itu tidak dikroscek antara data yang DIGITAL dan MANUAL. Jadi seolah-olah macam ada pembekakan itu. Sehingga diajukan ke keuangan. Keuangan kan mendapat catatan dari Ortal, langsung bayar. Padahal dana yang tersedia itu tidak sama. Jadi ada kelebihan yang diminta. Dana itu kelebihan. Lalu dibagi atau diberikan saja ke pegawai. Data yang dibuat itu, sebenarnya ada kelebihan di situ. Ada kelebihan di Daftar yang dibuat, tidak sesuai dengan yang sebenarnya harus diterima. Mereka terima lebih.

Ini waktu berjalan. Libur sekian bulan terus kita masuk. Terus inikan uang. Namanya uang itu pasti sudah dibelanjakan, dan pasti uang itu sudah habis. Dan sekarang ini jadi beban kita. Kita harus kembalikan. Kembalikan ke Kas Negara. Pembayarannya sudah lebih. Apakah pegawai keuangan yang harus tanggung?. Sementara kelebihan ini yang terima dia tidak terima sesuai dengan dia punya hak sebenarnya. Apakah kita harus persalahkan yang input di komputer?. Di dalam data yang diinput dengan yang dibayarkan itu ada selisih lebih. Selisih ini yang harus kita kembalikan.

Nah sekarang ke depan ini ada gaji dan gaji 13. Kita berpikir gaji 13 ini yang dipotong sehingga dia tidak terlalu jauh dari gaji yang diterima. Bahkan lewat apel pagi kami kumpul sudah sepakat. Karena kalau uang diterima pegawai, itu dia punya cerita lain. Jadi kita bicara sekarang sebelum gaji 13 itu keluar. Jadi waktu itu saya bilang, itu ada gaji dan gaji 13. Kalau gaji, otomatis ada potongan. Tapi kalau gaji 13 utuh. Jadi bagaimana kalau kita potong dari gaji 13?. Jadi ada yang 400, mungkin ada yang 300.

Mereka yang datang terlambat ini yang tidak dapat informasi. Mereka bilang kenapa begini? Kenapa kita punya gaji dipotong?. Karena mereka tidak dapat penjelasan itu. Jadi akumulasi atau jumlah ini cukup besar. Biar seratus dua ratus, tapi dari sekian 90 orang kali sekian kan besar sekali. Jadi soal potongan ini sudah ada arahan duluan. “ Urai kadis.

Setelah mendapat keterangan konfirmasi dari plt kadis yang sekaligus Assisten III bidang Administrasi Umum itu, awak media ini melanjutkan pertemuan dengan Kepala Bagian ( Kabag ) Ortal bernama Subandriyo di Sekretariat Daerah kantor bupati kabupaten Jayapura ( masih di hari dan tanggal yang sama ). Keterangan singkat dari kabag Ortal pun dikantongi awak media.

Menurut Subandriyo, bagian yang dipimpinnya hanya berfungsi dan bertugas melakukan verifikasi data Absen ketika Apel Pagi dan Kehadiran pegawai ASN berdasarkan Absen Elektronik / Digital itu sendiri. Jika data yang diverifikasi tak cocok antara apel pagi yang manual daftar hadirnya dengan kehadiran pada absen digital, maka sudah pasti datanya akan dikembalikan ke SKPD/OPD untuk diperbaiki dahulu.

Subandriyo ( Kabag. Ortal Setda kabupaten Jayapura )

” Tugas ORTAL itu memverifikasi. Kalau memang data itu sudah benar, harinya benar, mengenai yang lain itu nanti kebijakan perangkat daerah. Kita tak menambah tak mengurangi. Ortal tu tak punya kewenangan selain verifikasi. Benar tidak absennya ini. Setelah itu masuk di Assisten Tiga, Assisten Tiga tanda tangan, sahkan selesai. Karena begini, harinya, itu yang tahu Ortal. Hari apel, hari kerja, yang tahu kita. Makanya kita verifikasi supaya semua sama. “ Terang Kabag.

Lanjut Subandriyo ketika disugguhkan alasan lampu yang mati, kabag Ortal mejelaskan kalau listrik yang padam itu masih bisa digunakan absen digitalnya karena alat absen elektronik itu masih ada batrenya yang bisa menghidupkan absen digital tersebut.

” Lampu mati kan ada batrenya. Jadi selama 5 bulan kemarin, ini saya yang sosialisasikan. Selama lima bulan kemarin, kan mungkin ada yang hanya absen satu kali. Itu dianggap masuk. Tetapi yang tidak masuk ya tidak. BL, sakit, ijin, cuti, alpa ya tak dapat. Dianggap tidak masuk. Dasar pembayaran adalah masuk kerja. Kalau tak masuk kerja ya tak dapat.

Makanya saya sampaikan, tugas Ortal hanya verifikasi hari kerjanya benar, karena apa? jangan sampai Perhubungan beda dengan Perpustakaan. Tak boleh. Harus sama hari kerjanya. Tapi dia masuk berapa hari, itu Perangkat Daerah yang tahu. Iya kan?. Soal pembayaran lebih itukan di internal mereka. Jadi sekali lagi Ortal hanya tahu verifikasi hari kerja, hari apel, siapa-siapa yang apel, yang tahu di Ortal. “ Tukas Subandriyo.

Konfirmasi terakhir untuk melengkapi pemberitaan ini, kabardaerah akhirnya bertatap muka dengan kepala dinas INFOKOM kabupaten Jayapura, masih di hari yang sama ( sore ). Di ruang staf sekpri kepala dinas di lantai 3 gedung kantor pemerintahan itu, keterangan singkat dari orang nomor satu Infokom ini media pun kantongi.

Ir. Sambodo Samiyana, M. Si ( kadis Infokom kab. Jayapura )

” Jadi apel yang belum kita digitalkan. Ortal yang rekap. Jadi kalau yang absen harian, harus peraturan bupati, cuma sampai di bulan lima. Itu dikasih keringanan yang belum aktif mesinnya. Dia bisa pakai manual. Tapi kalau sudah aktif, tetap harus dipakai. Karena ini salah satu syarat kedisiplinan. Dan di sini sudah tidak bisa dirubah. Orang tindis dia absen ya kelihatan jamnya. Kalau dia terlambat pulang cepat, tetap ada konsekwensinya to?. Dan itu sudah terakumulasi dalam satu bulan. Dan itu mereka tinggal print saja. Ortal kan punya sistem. Dia sudah lihat to?. Dia cuma cek saja di absen sudah sesuai, sudah masuk. Biasa banyak pengeluaran itu di apel. Satu hari kan bisa 50 ribu. Satu kali apel 50 ribu dipotong. Tapi mulai bulan Juni kemarin, yang namanya absen manual sudah ditiadakan. “ Jelas kadis. Ditambahkan kadis saat disampaikan tentang mesin absen yang mungkin tidak berfungsi saat listrik padam, kepala dinas Infokom juga menyungguhkan bahwa meskipun listriknya mati di setiap OPD, mesin absen digital tersebut tetap menyala karena sudah dipasang batre di dalamnya.

Diwawancarai kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) kabupaten Jayapura ( 12/07 ), di ruang kerjanya kaban menjelaskan bahwa OPD-nya hanya menindaklanjuti usulan yang sudah ditanda-tangani Assisten III, atas hasil rekap Ortal. Dana yang dikeluarkan pun berdasarkan absensi yang sudah sesuai rekapan dan disetujui dan ditanda-tangani Assisten III sendiri. Subhan juga mengatakan, untuk gaji 13, BPKAD mengeksekusi pembayaran di luar dari Tunjangan Papua.

Subhan, Se. MM ( ka. BPKAD kab. Jayapura )

” Kami di keuangan BPKAD, kami hanya membayar berdasarkan usulan yang sudah diverifikasi dari Ortal. BPKAD keluarkan dana juga sesuai data absensi dari usulan yang diberikan Ortal, yaitu yang sudah direkap serta ditanda-tangani Assisten III. Lalu BPKAD hanya mengeksekusi pembayaran gaji 13 di luar atau tidak termasuk tunjangan Papua. “ Tegas Subhan.

Diperoleh informasi dari salah seorang PNS masih dari Dinas Perhubungan, pria yang meminta nama bahkan inisialnya ini jangan dimuat mengungkapkan rasa kekesalannya atas pemotongan yang sudah terjadi. Baginya, absen digital memang bertujuan positif dan sangat baik sekali, hanya saja perlu dilihat asas kemanusiaan pula di dalamnya. Dia bahkan menyarankan agar sebelum diterapkan, didahulukan dengan sebuah kajian.

” Sebenarnya harus dilakukan semacam kajian dulu atas penerapan absen elektronik ini menurut saya. Alasan saya apa?. Contohnya kami di dinas teknis ini. Hampir kami yang golongan I sampai golongan 3/d itu jam kerjanya berada di lapangan. Lalu absen ini hanya menerima tanda tangan kita sampai jam 9 pagi saja. Di atas jam itu dianggap tidak masuk. Begitu pun di absen sore. Lalu misalnya karena kesibukan kerja dia di lapangan karena kebutuhan dan kondisi lalu dia lupa dan datang terlambat padahal sudah dari pagi dia datang, apakah dia harus tergolong tidak masuk kerja juga?.

Absennya memang bertujuan positif sekali dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan kami pegawai, tapi asas-asas kemanusiaannya juga harus diperhatikan. Kasihan kan kalau yang golonganya kecil dengan gaji yang kecil lalu harus mengalami potongan lagi bagaimana?. Kemudian, gaji 13 inikan diberikan secara nasional. Dalam Pasal 3 ayat (10) PMK Nomor 52 / PMK. 05 / 2018 disebutkan ; ” Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. “

Gaji tiga belas inikan diberikan pemerintah karena pada bulan Juli pasti ada anak-anak PNS yang didaftarkan sekolah, begitu pun adanya kebutuhan lain pasca liburan dan cuti bersama. Hal inikan pasti sudah dipertimbangan pemerintah dengan menghitungnya matang-matang untuk dibayarkan serentak pada bulan Juli. Aturannya kan demikian, bahwa gajinya dibayarkan sesuai gaji yang diterima sebelumnya pada bulan Juni.

Saya pikir terkait TPB yang dibayar lebih, kan ini baru mulai diterapkan. Jadi sebenarnya kembali juga ke OPD kita sendiri. Kalau OPD kita ini punya hati dan kebijakan yang berpihak kepada pegawainya sendiri, bagi saya lima bulan yang ada tinggal kembali ke OPD kita saja. Anggap saja karena ini baru, data lima bulan itu diputihkan saja dan untuk bulan Juni ke depannya aturan penggunaan absen digital itu bisa ditegaskan dan didisiplinkan untuk diterapkan. Nah, sekarang kalau uang kita dipotong, kami minta transparansi subag keuangan untuk menunjukkan buktinya kami lihat biar kami pegawai bisa meyakininya. Ya semoga saja masukan saya ini bisa ditanggapi pemerintah daerah kabupaten Jayapura. Tapi tolong nama saya jangan diekspos ya…?. “ Pintanya.

Sekedar untuk diketahui, Peraturan Gubernur Papua Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017.

Tambahan Penghasilan Bersyarat, yang selanjutnya disingkat TPB adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berdasarkan perhitungan atas kedisiplinan dan pencapaian kinerja.

Pemberian TPB bertujuan :
a. peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. peningkatan kedisiplinan dan motivasi kerja pegawai; dan
c. peningkatan layanan kepada masyarakat.

Indikator penilaian komponen disiplin terdiri dari :
a. kehadiran; dan
b. kepatuhan.

Indikator penilaian kehadiran terdiri dari sub indikator :
a. Tidak Hadir (TH);
b. Terlambat Datang (TD); dan
c. Cepat Pulang (CP).
( * Jeffry Ridwan.W/Michael/WFM * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *