Diduga KKN, Polda Papua Diminta Lidik & Sidik Proyek PT. LIB Di Mamberamo Tengah

Udin, Direktur PT. Losari Indah Baliem

Jayapura, KD. Dugaan  “Penunjukan Langsung” ( PL ) proyek pematangan lahan berjumlah 19 item yang dikerjakan PT. Losari Indah Baliem ( PT. LIB ) tahun 2013 – 2014 lalu, sangat dipertanyakan legalitasnya sesuai aturan tender / lelang proyek yang berlaku di Indonesia berdasarkan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bagaimana tidak?, menurut sumber terpercaya media ini yang meminta dirahasiakan identitasnya dahulu, menyebutkan kalau sejumlah proyek yang dilaksanakan rekanan Dinas PU itu sama sekali tidak memiliki dokumen kontrak yang jelas ( diduga proyek mendahului APBD ). Diduga pula, ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan satu ini.

Proses pelaksanaan pekerjaan pada 5 tahun lalu itu, dikatakan tidak melalui prosedur dan mekanisme tender atau lelang proyek di kabupaten Mamberamo Tengah sendiri, dikarenakan alasan tidak tersedianya jaringan internet.

“Mohon diangkat informasi ini menjadi berita agar diketahui publik dan bisa ditindaklanjuti Institusi Penegak Hukum Polda Papua. Kami tahu ini proyek milyaran yang seharusnya ada tahapan tender atau lelang proyek yang dilakukan sesuai mekanisme serta prosedur aturan yang berlaku di Indonesia.

Jelas harus melalui lelang LPSE. Kalau di Mamberamo Tengah sendiri alasannya panitia tidak bisa lakukan karena tidak ada jaringan internet, paket-paketnya dibawa ke Wamena atau ke Jayapura baru dilelang to?. Yang sanggup dan punya kwalifikasi sesuai, serta Harga Penawarannya terendah, ya dia yang menang to!. Kita harus bisa menghargai aturan juga.

Jangan karena alasan jaringan internet atau karena listrik yang belum ada dan kemudian bermain mata dengan oknum pejabat tertentu, akhirnya pekerjaan itu kemudian dikerjakan. Kami dapat informasi bahwa proyek itu ada perusahaan lain yang pegang kontraknya, tapi PT. LIB yang melaksanakan pekerjaan itu di lapangan.

Tolong bapak Kapolda Papua memerintahkan jajaran TIPIKOR-nya untuk datang di Mamberamo Tengah guna melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus korupsi ini. Kami jelas sangat menduga ada indikasi temuan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam kasus ini.” Beber nara sumber tegas.

Pasal informasi terkait proyek PT. LIB yang disebutkan sedang bermasalah, yakni tentang tagihannya sebesar 26 Milyar lebih yang belum dituntaskan semua oleh Pemda Mamberamo Tengah sedangkan seluruh item kegiatannya sudah dirampungkan, juga sudah dirillis beritanya dalam link berita di bawah ini ( dapat diakses untuk dibaca lebih lanjut ) : https://mitrapol.com/2018/12/13/pt-lib-belum-dibayar-anggaran-proyek-raib-diduga-atas-perintah-bupati/.

Salah seorang awak media kabardaerah.com dengan nomor ponselnya sendiri ketika mencoba menghubungi Udin selaku direktur PT. LIB, kontraktor ini memberikan sedikit konfirmasinya via seluler bahwa urusan perusahaannya dengan Pemda Mamberamo Tengah sudah dibicarakan dengan Bupatinya, dan akan dibayarkan sisa tagihannya pada 2019 mendatang.

Disinggung soal Lelang / Tender Proyek yang tidak prosedural atau sesuai mekanisme regulasi tentang Belanja Barang/Jasa Pemerintah, Udin menerangkan bahwa saat itu sama sekali tidak ada listrik dan jaringan internet, dan hanya perusahaannya sendiri yang punya alat berat di daerah itu, sehingga ketika diminta bantu oleh Bupati maka pihaknya langsung bersedia membantu pemda setempat.

Udin juga menjelaskan kalau saat itu ada perencanaan pemda Mamberamo Tengah yang keliru atau salah, yang mana harus didahulukan pematangan lahan terlebih dahulu barulah pembangunan itu dilakukan, sehingga memang diperlukan bantuan pihak ketiga untuk membantu proses pematangan lahan tersebut.

“Kalau untuk urusan tagihan yang belum dibayar sudah kita bicarakan dengan pak Bupati. Nanti tahun 2019 baru dibayarkan.

Dan kalau dibilang tidak melalui lelang, waktu itu di Mamberamo Tengah tahun 2013 itu belum ada listrik dan juga jaringan internet. Jadi tidak bisa buat lelang.

Saya waktu itu sendiri yang punya alat berat. Jadi waktu diminta pak Bupati Mamberamo Tengah untuk kerjakan pematangan lahannya, kita bantu kerjakan. Waktu itu ada perencanaan yang salah. Seharusnya pematangan lahan dulu baru pembangunan itu dilakukan.” Terang Udin kepada wartawan ( sabtu malam, pukul 20 : 13 Wit tanggal 29/12/2018 ).

Nara sumber menutup laporannya sangat meminta Kapolda Papua untuk mengusut tuntas dugaan kasus KKN ini di kabupaten Mamberamo Tengah, agar dapat memberikan efek jera kepada siapa pun oknum-oknum pelakunya yang sudah menyimpang dari aturan pemerintah dan negara, untuk mendapat keuntungan dalam memperkaya diri sendiri.

Wartawan kabardaerah.com setelah memperoleh nomor ponsel pribadi direktur PT. LIB yang bersangkutan untuk dimintai konfirmasinya, sebelumnya kontraktor yang bersangkutan terkesan tidak bersedia untuk memberikan keterangan tentang proyek yang dikerjakannya itu ( diduga nomor wartawan diblokir oknum pengusaha yang bersangkutan sehingga dihubungi nomornya sibuk terus ). Setelah menggunakan nomor wartawan lainnya, barulah bisa tersambung.

Pemda Mamberamo Tengah pun sampai saat ini media masih kesulitan untuk bisa mendapat akses ke OPD teknis penanggung jawab kegiatan pematangan lahan itu ( Dinas PU ), untuk dimintai keterangan konfirmasinya terkait paket kegiatan pematangan lahan yang telah dikerjakan PT. Losari Indah Baliem.

Pewarta: Jeffry/Hengky/Frangklin/Michael/Nando/Rigol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *