Edison ; Bukti OTT Jelas, Polda & Mabes Polri Harus Segera Tuntaskan Kasus Ferry Tamsil!

Edison Suebu, SH

Jayapura Papua, KD. Memantau proses hukum yang sementara berjalan terhadap kasus OTT Ferry Tamsil terkait ilegal loging yang sudah diambil alih Mabes Polri, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Barisan Rakyat Peduli Nusantara ( BARAPEN ) Provinsi Papua kembali angkat suara.

Pasalnya, lelaki asli kabupaten Jayapura bernama Edison Suebu, SH yang mengetuai LSM resminya ini, sangat merasa aneh atas proses hukum kasus Ferry Tamsil. Edy mengatakan, kasus FT sangat terkesan diistimewakan dan dirasa lamban penegakkan hukumnya, padahal bukti OTT sudah jelas.

Tentang tersangka lainnya Jan Jap Ormuserai ( JJO ) yang kini sudah mendapat penangguhan penahanan, Edy meminta agar dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak boleh ada tebang pilih.

Jika memang benar secara hukum JJO terbukti, lanjut pimpinan LSM, maka hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera kepada oknum-oknum pelaku korupsi di Pemda Papua.

Begitupun oknum-oknum pengusaha pemilik kayu lainnya yang tahun lalu disita di Pelabuhan Jayapura. Menurut mantan anggota DPRD kota Sorong Provinsi Papua Barat yang juga mantan ketua KNPI ini, Edy dengan tegas meminta supaya oknum-oknum pemilik kayu yang terbukti melakukan pelanggaran agar harus turut diproses hukum segera.

“Sekali lagi saya mau tegaskan di sini bahwa kasus Pak Ferry Tamsil itu terkesan sangat diistimewakan. Kasusnya mirip kasus ilegal loging pak LABORA SITORUS ya?. Nilai OTT-nya cuma 500 Juta dari 2,5 Milyar yang disepakati kok sampai dibawa ke Mabes Polri?!. Sangat aneh bagi kami.

Berarti untuk semua kasus ilegal loging yang nanti akan menjerat pengusaha-pengusaha HPH dan IPK di Papua harus ditangani Mabes Polri dong. Ini sama saja menunjukan ketidakmampuan Polda untuk menangani kasus ini.

Apa kira-kira yang sangat spesial dari kasus OTT pak Ferry Tamsil?. Ini lucu sekali dan aneh bagi kami. Sekarang sudah dialihkan ke Mabes Polri, setiap perkembangannya kami harap Bareskrim bisa jujur, profesional serta netral menyampaikannya kepada publik Papua untuk diketahui.

Menanggapi hal ini, selain surat pengaduan yang kami layangkan ke pusat, saya rasa kami juga harus turun ke jalan untuk gelar unjuk rasa mempertanyakan keseriusan institusi penegak hukum dalam kasus OTT pak Ferry.

Barang buktinya sudah jelas, oknum-oknumnya sudah jelas, ya dorong secepatnya ke Kejaksaan untuk diperkarakan di ruang Pengadilan to?. Siapa pun oknum yang ikut disebutkan FT, Nanti di Pengadilanlah siapa yang salah dan benar itu akan ketahuan di sana. Jadi jangan sampai ada kesan kasus ini mau sengaja diulur.

Sidangnya pun kami dengan tegas minta harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura, meskipun Mabes Polri sudah ambil alih kasus FT. Tolong dicatat pernyataan kami ini. Kami hanya mencurigai jangan sampai kemudian kasus OTT ini dipolitisir atau sengaja diseting,  untuk meringankan hukuman bagi FT dan sejumlah oknum lainnya.

Dan untuk pak JJO sebagai kepala dinas kehutanan provinsi Papua yang juga merupakan tersangka, saya mau katakan bahwa kami dari LSM akan terus mengawal kasus ini. Pihak-pihak yang lain juga saya mohon ikut kawal kasus OTT ini bersama. Fakta salah atau benar, terlibat atau tidak terlibat, silahkan dibuktikan di Pengadilan!.

Aparat Penegak Hukum baik dari Polda Papua maupun Bareskrim Mabes Polri, kami juga minta supaya jangan ada kesengajaan untuk mau memperlambat proses penegakkan hukum atas kasus OTT Ferry Tamsil. Barang bukti sudah jelas, oknum pelaku penyuapannya juga sudah jelas, apa lagi yang mau ditunggu?.

Silahkan nama-nama yang pak Ferry sebutkan, nanti di Pengadilan saja kan? baru dipanggil untuk dimintai keterangan saksi. Benar atau tidak mereka ikut terlibat dalam rencana suap dan ikut melakukan ilegal loging, yang penting bukti dari hasil OTT dan kayu yang disita beserta kelengkapan dokumennya, Pengadilan yang akan memutuskan.

Semoga saja kecurigaan kami ini tidak salah, yaitu bahwa ada dugaan mengulur-ulur waktu oleh oknum-oknum penyidik, dan bahkan ada dugaan mau meringankan kasus hukum OTT Ferry Tamsil dan oknum-oknum pelaku yang diduga lainnya. Sekali lagi kami tidak akan pernah diam memantau dan mengawal kasus ini.

Yang terakhir dari saya selaku ketua, atas nama LSM dan masyarakat pecinta Bumi Papua sebagai Paru-Paru Dunia dan sebagai kaum pribumi pemilik negeri Cenderawasih yang punya hutan kayunya yang mulai terkuras habis, saya minta Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua harus transparan dan jujur menjelaskan ke publik, sudah sejauh mana proses penyidikan yang berjalan.

Terlebih kepada masyarakat Papua dan khususnya pemilik hak ulayat yang punya bahan baku kayu itu diambil, tolong perkembangan kasusnya penyidik sampaikan lewat media-media yang ada biar trust publik dan masyarakat itu tetap ada untuk Insititusi Penegak Hukum kita. Ini sekaligus menjadi harapan kami di LSM.” Ujar Edy menutup keterangannya.

Rabu pukul 11.54 Wit ( 06/02 )  di nomor ponsel pribadi FT ( 0811 155 7XX ) ketika awak media ini mencoba untuk meminta konformasi pengusaha yang bersangkutan, lucunya, padahal nomor handphone pribadi FT sudah cukup lama dikantongi sejak hendak mengonfirmasi laporan masyarakat Senggi kabupaten Keerom dua tahun lalu. Saat menjawab panggilan whatsappnya, FT justru mengelak kalau itu bukan nomornya dan juga bukan dirinya.

Selanjutnya untuk diketahui, tersangka JJO selaku kepala dinas kehutanan provinsi Papua telah mendapat penangguhan penahanan pada 25 Januari 2019, setelah dikeluarkannya Surat Perintah bernomor : Sp. Han/2/I/2019/Diterskrimsus oleh Kapolda Papua melalui Ditreskrimsus, atas surat permohonan penangguhan tim kuasa hukumnya yang disampaikan tertanggal 14 januari 2019.

Pewarta : Frangklin, Nando, Michael, Rigol, Jeffry~Wapemred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *