“Sangat Keterlaluan!!!” Dokumen Dipalsukan, Kadis Pertambangan Geram Dan Kecewa

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua

 

Kota Jayapura, kabardaerah.com. Tindakan pemalsuan dokumen perijinan “tambang emas” yang dilakukan beberapa oknum yang belum diketahui identitasnya, kembali terjadi.

Diketahui dari keterangan kepala dinas  bernama Frest Borai, kali ini dokumen itu dibuat untuk mengeruk tambang di kabupaten Pegunungan Bintang, khususnya di daerah tambang ilegal suku Korowai.

Kejadiannya baru diketahui pada tanggal 3 Juni 2020, saat perintah dari Wakil Gubernur (Wagub) untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang ada di Boven Digul, dan di daerah Pegunungan Bintang.

Mendengar arahan dan perintah wakil gubernur, sekda provinsi Papua dengan segera memerintahkan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral {ESDM} Provinsi Papua, Frets J. Borai untuk memeriksakan surat masuk di kantornya.

Ternyata setelah diperiksa, suratnya tidak resmi, dan nomor suratnya juga tidak sesuai seperti yang biasa digunakan.

Anehnya lagi, surat dan tanda tangan gubernur turut dipalsukan, alias diciplak untuk mengelabui Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Setelah melihat hal itu, kepala dinas energi dan sumber daya mineral pun geram atas pemalsuan dokumen dan tanda tangan orang nomor satu di provinsi Papua, yang mana pelaku dan identitasnya belum diketahui dengan pasti.

Kepala dinas ESDM Frets J. Boray, SE. M.Si setelah melakukan pengecekan surat masuk dan melaporkannya ke pimpinan ASN-nya, sekda pun memerintahkan staf atau pegawainya di bidang umum untuk melihat dan memastikan surat tersebut.

Apa jadinya, ternyata tidak ada surat yang dimaksud. Tidak hanya itu, nomor suratnya juga sangat jauh dari yang lazimnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Papua itu sendiri.

“Kita sudah menyampaikannya ke bapak sekda, dan bapak sekda sudah memerintahkan stafnya di bagian umum, untuk memastikan surat masuk itu.

Eh…ternyata bukti suratnya tidak ada. Nomor suratnya juga jauh dari yang biasa digunakan oleh Pemprov, begitupun konsideran suratnya.

Saya juga ada mendengar bahwa mereka dirugikan. Yang mau saya tanyakan di sini, sebenarnya yang dirugikan itu siapa?!. Tentu pemerintahlah yang dirugikan, karena mereka (oknum, red) telah melakukan pemalsuan dokumen,” ujar kadis.

Pihaknya, kadis, juga telah membuat laporan Polisi terkait kejahatan pemalsuan dokumen yang dicurigai, yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok koperasi “Sanggaup Mannay,” di Korowai wilayah kabupaten Pegunungan Bintang.

”Kita sudah melapor ke Polisi agar mereka pihak koperasi ini harus bertanggung jawab, terkait apa saja yang melatar-belakangi sampai mereka berani melakukan ini.

Siapa saja yang melakukannya?. Siapa-siapa saja yang bertanggung jawab, harus dipastikan dan dibuktikan di depan hukum, guna memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku itu.” Tutur Frets.

Kadis turut sangat menyesalkan tindakan tidak senonoh dan tidak terpuji, dari pihak koperasi yang telah melayangkan surat palsu ke pemerintah daerah, yang disertai dengan tanda tangan gubernur yang ditiru.

“Ini benar-benar sangat mengganggu kinerja saya sebagai kepala dinas ESDM Provinsi Papua, dan jelas sangat merugikan. Untuk itu proses hukum mau tidak mau harus kita tempuh, seperti yang sudah disampaikan oleh bapak sekda dan kita mau agar segera disidik dan diproses hukum secepatnya,” ujarnya lagi.

Kadis menambahkan, terkait dengan aktivitas penambangan di Korowai, pihaknya telah melayangkan surat tertanggal 09 Juni 2020, untuk menutup semua akses masuk ke lokasi penambangan.

Mengingat jumlah orang yang terpapar virus corona di daerah itu cukup besar, yakni berdasarkan informasi yang diperoleh, telah mencapai 6 ribu orang, sehingga sangat perlu diwaspadai kata Borai.

Dikhawatirkannya, jumlah yang ada bisa bertambah, jika tidak segera dilakukan tindakan pencegahan, demi memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.

“Melihat jumlah kenaikan orang yang terpapar virus mematikan ini, bisa jadi daerah penambangan di Korowai menjadi basis penyebaran Covid-19 di daerah pegunungan.

Untuk itu tim kesehatan sudah kami datangkan untuk melakukan rapit test di daerah penambangan ilegal di sana, mengingat mereka yang pergi ke sana itu dari berbagi penjuru; ada yang dari Asmat, Yahukimo, Boven Digul dan juga Pegunungan Bintang.

Lagi wilayah itu masuk wilayahnya kabupaten Pegunungan Bintang, dan Gubernur sudah menyurati Bupati Pegunungan Bintang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan di sana, serta menutup akses keluar masuk termasuk penerbangan,” kata kepala dinas.

Ketika awak media ini menanyakan siapa saja oknum yang dicurigai; termasuk apakah koperasi Sanggaup Mannay yang  beroperasi, dirinya mengiyakannya. “siapa lagi kalau bukan yang berkepentingan di sana?!. Tentu koperasi Sanggaup Mannay yang kami bina.

Yang lebih aneh lagi, pihak koperasi ini mengatakan bahwa mereka telah dirugikan. Dirugikan di mana?. Apanya yang dirugikan?!. Ini aneh sebenarnya.

Bukan kah kalian bikin itu supaya kalian dapat untung?. Lah kenapa bilang dirugikan?!. Kalian sudah melangkahi kami!. Itu hak masyarakat adat, jangan sembarang!!!.” Ujar kadis kesal.

Ia sangat kesal dan kecewa dengan sikap dan cara yang demikian. Tindakan pelanggaran hukum ini sangat mendorong dan memaksa pucuk pimpinan OPD ESDM di Pemda Provinsi Papua ini, harus segera menempuh jalur hukum.

“Saya sangat kecewa dan kesal dengan cara dan tindakan seperti ini, makanya saya minta disidik saja sampai tuntas biar kita tahu siapa pelakunya yang sebenarnya. Ini juga biar ke depan tidak ada lagi tindakan yang kacau seperti ini.

Saya berharap ini yang terakhir, jangan sampai terulang lagi. Ini berbahaya kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 merumuskan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), pasti dipidana.

Seperti apa bentuk pidananya kata undang-undang tadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara jika dikaitkan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, berbunyi: ”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang,……

Atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,

Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam {6} tahun.” Tegas Frets.

Di akhir penyampaiannya, kepada media ini kepala dinas menyampaikan permintaan dan harapan, agar para pelaku tersebut segera ditangkap dan diproses hukum, demi nama baik Pemerintah Provinsi Papua dan Kepala Dinas Energi Pertambangan dan Sumber Daya Mineral itu sendiri. (Penulis & Pewarta; •Nando•).

Edit & Posted by: Jeffry, R.W~Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *