Setahun Dipenjara, Dua Korban Rasisme : “Abua dan Yando,” Bebas

Foto kombinasi: Abua & Yandu (atas) bersama tim PAHAM (bawah)

Jayapura, kabardaerah.com. Setahun menjalani hukuman penjara, dua korban konflik rasisme 2019, Abua Yikwa (20) (“Abua”) dan Yandu Kogoya (21) (“Yandu”), Jumat 25 September 2020 minggu kemarin, resmi dibebaskan.

Abua dan Yandu ditangkap oleh aparat kepolisian tim Nusantara pada 23 September 2019 di Taman Budaya, Expo Waena Kota Jayapura.

Keduanya ditangkap saat bentrok mahasiswa dan aparat keamanan, pasca aparat gabungan TNI-POLRI dan kelompok nusantara membubarkan paksa para mahasiswa.

Sebelum bentrok ini, ratusan mahasiswa eksodus dan mahasiswa uncen melakukan aksi protes rasisme di kampus uncen, namun menjelang siang aparat POLRI dibantu TNI dengan alasan perintah dari pihak Uncen, aparat memindahkan para demostran mahasiswa ke Taman Budaya, Expo, Waena.

Di sinilah kemudian terjadi bentrok mahasiswa dengan aparat pada malam hari, yang berujung sejumlah mahasiswa ditangkap termasuk Abua dan Yando.

Abua dan Yandu kemudian ditahan di rutan Polda Papua menjalani pemeriksaan kepolisian. Selanjutnya Polisi dan Jaksa menetapkan Abua dan Yandu melakukan pelanggaran pengeroyokan, yang menyebabkan kematian dan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Polisi dan Jaksa menuduh Abua dan Yandu yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI yang kemudian tewas, saat bentrok mahasiswa dengan aparat Polri TNI di Taman Budaya, Expo Waena.

Abua dan Yando kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum {JPU} di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 11 Desember 2019 dan menjalani pemeriksaan selama lima bulan.

Dalam sidang pemeriksaan tuduhan jaksa penuntut umum tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan menyakinkan, seperti diatur oleh KUHP.

Misalnya baju dan celana yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan, padahal baju dan celana tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan tuduhan Jaksa Penuntut.

Sebaliknya banyak sekali kejanggalan selama jalannya persidangan, misalnya hak-hak kedua tersangka yang tidak dipenuhi seperti hak untuk mendapatkan salinan BAP dan surat-surat terkait lainnya.

Kedua tersangka tetap ditahan di rutan Polda Papua saat perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, padahal mestinya keduanya harus dipindahkan ke Rutan Lapas Abepura, hingga jaksa yang lambat dalam esekusi putusan.

Jaksa penuntut umum menuntut Abua dan Yandu dengan hukuman satu Tahun enam Bulan Penjara.

Sidang putusan dilaksanakan pada 20 April 2020, walau pun tanpa bukti yang sah dan meyakinkan, majelis hakim tetap nyatakan Abua dan Yandu bersalah dan menghukum keduanya dipenjara selama satu Tahun, dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan.

Abua dan Yandu kemudian menjalani tahanan di Lapas Abepura selama lima bulan, dan dibebaskan pada 25 September 2020.

Perkara Abua dan Yandu didampingi oleh Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari PAHAM Papua, LBH Papua, ELSHAM, ALDP, PBH Cenderawasih dan alm. Ganius Wenda.

Oleh :
Paham Papua
{Yesaya Goo}.
Posted by: JRW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *