Kayu Ilegal Asal Nabire Papua 57 Kontainer Tembus Surabaya, YBM; “Segera Proses Hukum Oknum² Pengusahanya!”

Foto insert: Penahanan 57 Kontainer pemuat Kayu Merbau asal Kabupaten Nabire Papua, yang diduga hasil dari aktivitas Pembalakkan Liar (ILEGAL LOGING). Sumber: antaranews.com, 15/12/2022.

 

Jayapura Papua, KD. Belum lama ini sebanyak 57 kontainer yang berisikan kayu olahan asal Nabire provinsi Papua, ditahan Direktorat Jenderal (DITJEN) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan {GAKKUM LHK} RI, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, provinsi Jawa Timur.

Kayu olahan gergajian jenis Merbau itu diketahui, diberangkatkan dari kabupaten Nabire sebanyak 2 kali menggunakan angkutan kapal laut; pertama pada tanggal 19 November 2022 sebanyak 30 kontainer memakai kapal MV. Verison, dan pengiriman keduanya menggunakan KM. Hijau Jelita sebanyak 27 kontainer.

Masing-masing perusahaan kayu pemilik kontainer itu, yakni; CV. AM, CV. GF, CV. WS, PT. GMP, PT. EDP, dan SKSHHKO, kesemuanya beroperasi di Nabire Provinsi Papua.

Kayu-kayu gergajian/chainsaw itu, seperti dilansir antaranews.com, menggunakan dokumen lanjutan yang seharusnya dipakai untuk mengangkut kayu lanjutan atau “Moulding”. Demikian kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Surabaya.

“Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut, yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV. Verison sebanyak 30 kontainer, dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita.

Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi, tidak hanya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama, pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua, denda Rp1 triliun,” ungkapnya.

Masih menurut sumber media itu, Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan, serta telah menerbitkan sebanyak 2.576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.

SOROTAN KETUA LSM WGAB UNTUK POLDA PAPUA & POLRES NABIRE, DAN DINAS KEHUTANAN & LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI PAPUA.

Yerry Basri Mak, SH selaku ketua LSM resmi di Papua, kepada media ini siang tadi tegas bersuara menyangkut persoalan ini.

Dengan nada tegas kepada wartawan, YBM (Yerry Basri Mak) meminta agar para oknum pengusaha kayu industri yang punya sejumlah kayu temuan di Surabaya, ditahan dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya lagi, dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum itu sendiri, yang perlu disoroti dan dipertanyakan ialah kinerja Kepolisian Daerah (POLDA) Papua.

Baik Polda Papua maupun setiap Polres yang ada di Papua, secara khusus Polres Nabire yang memiliki wilayah hukum di mana hasil hutan (KAYU) tersebut diambil dan berhasil dimuat keluar Papua ke Surabaya, perlu sekali disoroti. Inilah seruan panjangnya yang tersampaikan kepada wartawan sore kemarin  (19/12/2022).

“Iya ini pertanyaan besar terutama kepada Polda Papua sendiri, terkait tingkat pengawasan dan keseriusan dalam penegakkan hukum, terhadap para cukong kayu yang kerap bersembunyi dibalik alasan ekonomi masyarakat lokal atau adat.

Ingat, sekali lagi saya mau terus mengkapanyekan ini dengan berteriak melalui saluran media; “HUTAN PAPUA ADALAH SALAH SATU PARU PARU DUNIA, PENYUMBANG OKSIGEN TERBESAR DUNIA”.

Lantas kenapa hutan kita tidak dijaga ketat dan ada saja kayu yang bisa lolos keluar dari Papua ke Pulau Jawa?!. Wah ini harus dijawab Kapolda Papua dan juga Direskrimsusnya sendiri, begitupun harus dijawab Kapolres Nabire.

Harus diterangkan biar publik tahu, biar masyarakat Papua paham. Juga buat Kapolres Nabire AKBP. I. Ketut Suarnaya, S.I.K. SH sekali lagi secara khusus, seperti apa peran dan sikap keseriusannya menangani hal ini?.

YBM: YERRY BASRI MAK, SH.

Kenapa kayu sebanyak 870 meter kubik yang diduga diperoleh dari hasil pembalakkan liar di Nabire itu, bisa lolos ke luar sampai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya?. Ini pertanyaan terpenting yang harus Kapolda Papua, staf Direskrimsusnya dan bawahan Kapolres Nabire itu jawab.

Hari-hari ini hutan kita sedang dalam ancaman pengundulan, tapi fenomena penegakkan hukum menurut kacamata kami LSM, seakan melemah, pengawasannya pun tidak ketat. Lo buktinya kan timbul lagi temuan peredaran kayu ilegal yang kembali ditahan GAKKUM KLHK di Surabaya kan?.

Sebagai ketua LSM yang tidak akan pernah berhenti bersuara, saya sangat berharap mata hati nurani pak Kapolda selaku OAP bisa benar-benar terbuka dan serius melihat, atasi peredaran kayu lokal yang belum ada payung hukumnya hingga sekarang ini.

Alasan apapun itu, masih ada banyak cara dan akal sehat masyarakat adat dan oknum Pengusaha Kayu itu bisa hidup, bukan dari hutan kayu saja. Jadi penegakkan hukum dan pengawasan, bersinergi dengan Pemprov Papua melalui instansi Dinas KLH, harus benar-benar serius implementasikan perhatiannya.

Tangkap oknum pengusaha kayunya; tahan dan proses hukum sehingga ada efek jera buat mereka, siapapun itu, mau anak buah, karyawan atau Bos Pengusaha Kayu, kecuali HPH dan Industri Primer yang tidak mengambil kayu dari masyarakat adat.

Dan terakhir kepada kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup provinsi Papua, bapak Jan Jap Ormuserai, saya sebagai ketua LSM WGAB turut mempertanyakan keseriusan anda, sudah sejauh mana perhatiannya atasi peredaran kayu yang sudah beberapa kali jadi temuan di Surabaya?.

Sudah seserius apa perpanjangan tangan kepala dinas KLH yang menjadi KPH dan atau kepala CDKLH di Nabire, ini sebelum DOB ada di sana ya?, hadir mengawasi peredaran kayu agar tidak ilegal keluar dari nabire?. Ya semoga ada tanggapan kepala dinas pak JJO atas pertanyaan kami LSM,” beber YBM serius dan merasa prihatin.

Pewarta 📢: Crew KD Tanah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *